Berita

Penahanan Ijazah Karyawan Dilarang, Ini Kata Apindo dan Serikat Pekerja

SwaraWarta.co.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menahan ijazah milik karyawan tanpa alasan yang jelas dan sah.

Pernyataan ini disampaikan oleh Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, menanggapi surat edaran terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang melarang perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja.

“Ijazah itu memang tidak boleh ditahan sembarangan. Tapi kita juga perlu lihat kasusnya satu per satu. Kadang ada alasan tertentu di balik penahanan itu,” ujar Bob di Jakarta, Selasa (20/5).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bob, dalam beberapa kasus, penahanan ijazah terjadi karena karyawan meminjam uang kepada perusahaan dan menjadikan ijazah sebagai jaminan karena tidak punya jaminan lain.

Dalam konteks ini, ia melihatnya sebagai persoalan pinjam-meminjam, bukan semata-mata penahanan dokumen.

Namun, Bob menegaskan bahwa Apindo sangat menolak praktik penahanan ijazah jika tujuannya hanya untuk mencegah karyawan pindah kerja ke perusahaan lain.

Dari pihak pekerja, Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Diding Sudrajat, menyatakan bahwa menahan ijazah dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan.

Ia juga mengingatkan bahwa jika perusahaan tiba-tiba bangkrut atau pemiliknya kabur, karyawan bisa kehilangan ijazah mereka. Ini akan mempersulit mereka saat ingin mencari pekerjaan baru.

“Kita malu, masa dunia industri di Indonesia menahan ijazah. Itu kan tingkat kecerdasan orang. Dan kami tidak mau lagi ada (kasus penahanan ijazah),” katanya.

Sebagai tanggapan atas masih maraknya praktik penahanan ijazah oleh perusahaan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.

Surat edaran ini melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja atau buruh.

Namun, ada pengecualian. Perusahaan boleh menyimpan ijazah atau sertifikat kompetensi pekerja hanya jika:

1. Dokumen itu diperoleh dari pelatihan atau pendidikan yang dibiayai oleh perusahaan.

2. Ada perjanjian kerja tertulis yang jelas

3. Perusahaan wajib menjaga keamanan dokumen tersebut.

4. Jika dokumen hilang atau rusak, perusahaan wajib mengganti rugi.

Dengan aturan ini, diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang sembarangan menahan ijazah karyawan.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Jelaskan Apa yang Dimaksud dengan Berpikir Komputasional? Berikut Ini Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id - Mari jelaskan apa yang dimaksud dengan berpikir komputasional agar kamu bisa memecahkan berbagai…

9 hours ago

MR DIY Buka Jam Berapa? Ini Jadwal Operasional Terbarunya

SwaraWarta.co.id – MR DIY buka jam berapa? Bagi Anda yang berencana berbelanja kebutuhan rumah tangga,…

9 hours ago

Mengapa Kita Harus Menghargai Perbedaan yang Dimiliki Setiap Manusia? Simak Begini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Pernah bayangkan dunia tanpa warna? Pasti terasa membosankan dan hampa. Begitu juga kehidupan…

9 hours ago

Cara Bayar PBB Online Lewat Berbagai Platform: Panduan Lengkap dan Mudah

SwaraWarta.co.id - Mencari cara bayar PBB online yang praktis dan bebas antre kini makin mudah…

11 hours ago

5 Cara Menghilangkan Bekas Jerawat Membandel Agar Kulit Kembali Mulus

SwaraWarta.co.id - Cara menghilangkan bekas jerawat sering kali jadi tantangan tersendiri setelah masalah jerawat utama…

11 hours ago

Apakah GTA 6 Sudah Rilis? Ini Jawaban dan Tanggal Resminya

SwaraWarta.co.id - Pertanyaan yang paling sering ditanyakan oleh para gamer di seluruh dunia saat ini…

1 day ago