Berita

Penahanan Ijazah Karyawan Dilarang, Ini Kata Apindo dan Serikat Pekerja

SwaraWarta.co.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menahan ijazah milik karyawan tanpa alasan yang jelas dan sah.

Pernyataan ini disampaikan oleh Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, menanggapi surat edaran terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang melarang perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja.

“Ijazah itu memang tidak boleh ditahan sembarangan. Tapi kita juga perlu lihat kasusnya satu per satu. Kadang ada alasan tertentu di balik penahanan itu,” ujar Bob di Jakarta, Selasa (20/5).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bob, dalam beberapa kasus, penahanan ijazah terjadi karena karyawan meminjam uang kepada perusahaan dan menjadikan ijazah sebagai jaminan karena tidak punya jaminan lain.

Dalam konteks ini, ia melihatnya sebagai persoalan pinjam-meminjam, bukan semata-mata penahanan dokumen.

Namun, Bob menegaskan bahwa Apindo sangat menolak praktik penahanan ijazah jika tujuannya hanya untuk mencegah karyawan pindah kerja ke perusahaan lain.

Dari pihak pekerja, Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Diding Sudrajat, menyatakan bahwa menahan ijazah dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan.

Ia juga mengingatkan bahwa jika perusahaan tiba-tiba bangkrut atau pemiliknya kabur, karyawan bisa kehilangan ijazah mereka. Ini akan mempersulit mereka saat ingin mencari pekerjaan baru.

“Kita malu, masa dunia industri di Indonesia menahan ijazah. Itu kan tingkat kecerdasan orang. Dan kami tidak mau lagi ada (kasus penahanan ijazah),” katanya.

Sebagai tanggapan atas masih maraknya praktik penahanan ijazah oleh perusahaan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.

Surat edaran ini melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja atau buruh.

Namun, ada pengecualian. Perusahaan boleh menyimpan ijazah atau sertifikat kompetensi pekerja hanya jika:

1. Dokumen itu diperoleh dari pelatihan atau pendidikan yang dibiayai oleh perusahaan.

2. Ada perjanjian kerja tertulis yang jelas

3. Perusahaan wajib menjaga keamanan dokumen tersebut.

4. Jika dokumen hilang atau rusak, perusahaan wajib mengganti rugi.

Dengan aturan ini, diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang sembarangan menahan ijazah karyawan.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Build Item Hanabi Tersakit 2026: Dominasi Late Game dengan Damage Maksimal

SwaraWarta.co.id – Apa sajakah build item Hanabi tersakit 2026? Sebagai Marksman dengan mekanik unik dan…

4 hours ago

Bagaimana Cara Memberikan Bantuan pada Teman Saat Melakukan Headstand? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara memberikan bantuan pada teman saat melakukan headstand? Melakukan headstand atau Sirsasana…

5 hours ago

Panduan Lengkap Cara Memberikan Akses Google Drive untuk Kolaborasi Tim

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara memberikan akses Google Drive. Di era digital saat ini, kemampuan…

6 hours ago

Apakah Difusi Terjadi Lebih Cepat dalam Cairan atau Gas? Jelaskan Alasannya!

SwaraWarta.co.id - Dalam studi ilmu kimia dan fisika, kita sering mendengar istilah difusi. Namun, muncul…

7 hours ago

5 Cara Mengatasi Live IG yang Error agar Lancar dan Jernih

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara mengatasi live IG yang error? Pernahkah Anda sudah bersiap untuk menyapa…

9 hours ago

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya

SwaraWarta.co.id - Memasuki awal tahun, banyak pekerja mulai bertanya-tanya mengenai keberlanjutan bantuan pemerintah, terutama terkait…

1 day ago