Berita

Penahanan Ijazah Karyawan Dilarang, Ini Kata Apindo dan Serikat Pekerja

SwaraWarta.co.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menahan ijazah milik karyawan tanpa alasan yang jelas dan sah.

Pernyataan ini disampaikan oleh Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, menanggapi surat edaran terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang melarang perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja.

“Ijazah itu memang tidak boleh ditahan sembarangan. Tapi kita juga perlu lihat kasusnya satu per satu. Kadang ada alasan tertentu di balik penahanan itu,” ujar Bob di Jakarta, Selasa (20/5).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bob, dalam beberapa kasus, penahanan ijazah terjadi karena karyawan meminjam uang kepada perusahaan dan menjadikan ijazah sebagai jaminan karena tidak punya jaminan lain.

Dalam konteks ini, ia melihatnya sebagai persoalan pinjam-meminjam, bukan semata-mata penahanan dokumen.

Namun, Bob menegaskan bahwa Apindo sangat menolak praktik penahanan ijazah jika tujuannya hanya untuk mencegah karyawan pindah kerja ke perusahaan lain.

Dari pihak pekerja, Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Diding Sudrajat, menyatakan bahwa menahan ijazah dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan.

Ia juga mengingatkan bahwa jika perusahaan tiba-tiba bangkrut atau pemiliknya kabur, karyawan bisa kehilangan ijazah mereka. Ini akan mempersulit mereka saat ingin mencari pekerjaan baru.

“Kita malu, masa dunia industri di Indonesia menahan ijazah. Itu kan tingkat kecerdasan orang. Dan kami tidak mau lagi ada (kasus penahanan ijazah),” katanya.

Sebagai tanggapan atas masih maraknya praktik penahanan ijazah oleh perusahaan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.

Surat edaran ini melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja atau buruh.

Namun, ada pengecualian. Perusahaan boleh menyimpan ijazah atau sertifikat kompetensi pekerja hanya jika:

1. Dokumen itu diperoleh dari pelatihan atau pendidikan yang dibiayai oleh perusahaan.

2. Ada perjanjian kerja tertulis yang jelas

3. Perusahaan wajib menjaga keamanan dokumen tersebut.

4. Jika dokumen hilang atau rusak, perusahaan wajib mengganti rugi.

Dengan aturan ini, diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang sembarangan menahan ijazah karyawan.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Mantan Pelatih PSM Makassar, Bernardo Tavares akan Menukangi Persebaya

SwaraWarta.co.id - Liga 1 Indonesia kembali dihebohkan oleh pergerakan pelatih ternama. Bernardo Tavares, mantan pelatih…

7 hours ago

Cara Daftar Internet Rakyat: Solusi Internet Murah untuk Semua!

SwaraWarta.co.id - Internet telah menjadi kebutuhan pokok, bukan lagi sekadar kemewahan. Untuk mendukung akses internet…

8 hours ago

Cara Membuat Buket Bunga Sederhana dan Cantik di Rumah

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara membuat buket sederhana? Apakah Anda ingin memberikan hadiah yang berkesan tanpa…

8 hours ago

Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru

SwaraWarta.co.id - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 menjadi perbincangan hangat di kalangan pekerja,…

8 hours ago

Fiki Naki Resmi Menikah dengan Tinandrose, Wanita Cantik Bercadar yang Seorang Penulis

SwaraWarta.co.id - Konten kreator ternama Indonesia, Fiki Naki, secara resmi telah menikahi seorang wanita bercadar…

8 hours ago

Bagaimana Cara Menghargai Perbedaan Agama di Indonesia? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara menghargai perbedaan agama di Indonesia? Indonesia, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,…

1 day ago