Swarawarta.co.id – Penertiban lahan BMKG yang diduduki oleh GRIB Jaya di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten, berdampak pada dua pedagang yang berjualan di lokasi tersebut.
Mereka mengaku tidak mengetahui bahwa tanah di bawah lapak yang mereka sewa merupakan milik BMKG.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, berdialog dengan salah satu pedagang, Darmaji, pemilik lapak seafood.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Darmaji mengungkapkan bahwa dia membuka lapaknya di lahan tersebut sekitar lima bulan yang lalu setelah ditawari oleh Ketua RT di lingkungannya.
“Tadinya ditawarin sama RT ada lapak di sini,” kata Darmaji saat ditanya Victor di sela-sela penertiban lahan, Sabtu (24/5/2025)
“Nggak ada, sewa bulanan aja,” jawab Darmaji.
Darmaji mengaku membayar sewa bulanan untuk berjualan di lahan tersebut dan melakukan pembayaran melalui transfer bank ke rekening Ketua GRIB Kota Tangsel, Yani Tuanaya.
“(Uang sewa) Rp 3,5 juta,” kata Darmaj
Dia tidak menyadari bahwa lahan yang disewanya merupakan milik BMKG yang sedang dalam proses penertiban.