Swarawarta.co.id – Polda Metro Jaya menetapkan seorang anak sebagai tersangka dalam kasus grup Facebook “Fantasi Sedarah” yang kini berganti nama menjadi “Suka Duka”. Anak tersebut diamankan di Pekanbaru dan diduga sebagai anggota aktif grup tersebut.
“Terhadap anak tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tuanya. Karena anak masih menjalani ujian sekolah dan sedang menjalani proses diversi, diversi itu assessment, penilaian untuk pengalihan proses,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, anak tersebut tidak ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya. Namun, anak tersebut tetap dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Anak (Bapas) sebagai bagian dari proses hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Ary, penetapan tersangka anak ini dilakukan setelah dilakukan pendalaman kasus oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan asistensi dari Ditreskrimsus Bareskrim Polri dan Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri.
“Anak ini sedang dalam pengawasan dari BAPAS atau Balai Pemasyarakatan Anak, ya itu hasil kerja sama. Ini adalah SOP yang selalu dipatuhi oleh penyidik karena proses penyidikan itu harus prosedural dan profesional,” ujar Ade Ary.
Anak tersebut diduga telah menjual konten pornografi seharga Rp 50 ribu untuk 3 konten melalui platform online. Setelah transaksi selesai, tersangka memblokir nomor WhatsApp atau akun Telegram pembeli.
“Yang bersangkutan adalah member aktif dari grup Facebook tadi. Kemudian dia juga melakukan distribusi dan menjual konten-konten yang berisi pornografi anak,” ungkap Ade Ary.
Ade Ary mengatakan bahwa anak tersebut telah memenuhi unsur anak yang berkonflik dengan hukum dan diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.