Swarawarta.co.id – Polisi berhasil mengungkap kasus grup Facebook ‘Fantasi Sedarah‘ yang menyebarkan konten asusila. Grup ini dibuat pada Agustus 2024 dan telah memiliki sekitar 32 ribu anggota.
“2024 Agustus itu sudah mulai grup ini. Kemudian, kurang lebih 32 ribu member (dalam grup),” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2025).
Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus ini setelah grup tersebut menjadi perbincangan publik karena kontennya yang mengandung pornografi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi telah memblokir grup tersebut sejak Kamis (15/5) lalu dan masih melakukan uji forensik terhadap konten-konten yang disebarkan oleh para pelaku.
“Untuk melihat ataupun mengidentifikasi dari device tersebut kira-kira member-nya siapa saja. Sampai dengan hari ini, memang grup tersebut sudah di-suspend sehingga harapan kami dari hasil forensik itu kami bisa melihat grup tersebut member-nya,” ucap Himawan
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap enam pelaku. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru di kemudian hari seiring dengan perkembangan penyelidikan.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penindakan terhadap konten ilegal di media sosial untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.