Polisi Ungkap Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah yang Menyebarkan Konten Asusila

- Redaksi

Thursday, 22 May 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Polisi berhasil mengungkap kasus grup Facebook ‘Fantasi Sedarah‘ yang menyebarkan konten asusila. Grup ini dibuat pada Agustus 2024 dan telah memiliki sekitar 32 ribu anggota.

“2024 Agustus itu sudah mulai grup ini. Kemudian, kurang lebih 32 ribu member (dalam grup),” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2025).

Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus ini setelah grup tersebut menjadi perbincangan publik karena kontennya yang mengandung pornografi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi telah memblokir grup tersebut sejak Kamis (15/5) lalu dan masih melakukan uji forensik terhadap konten-konten yang disebarkan oleh para pelaku.

Baca Juga :  Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, PDIP ungkap Kondisi Hasto Kristiyanto

“Untuk melihat ataupun mengidentifikasi dari device tersebut kira-kira member-nya siapa saja. Sampai dengan hari ini, memang grup tersebut sudah di-suspend sehingga harapan kami dari hasil forensik itu kami bisa melihat grup tersebut member-nya,” ucap Himawan

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap enam pelaku. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru di kemudian hari seiring dengan perkembangan penyelidikan.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penindakan terhadap konten ilegal di media sosial untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Berita Terkait

Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya
Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi
Kapan Hasil Pengumuman PLN 2025? Berikut ini Update Terbarunya!
Gaji PNS Single Salary: Transformasi Sistem Penggajian ASN Menuju Kesejahteraan
Contoh NIP PPPK Paruh Waktu dan Cara Memahaminya dengan Mudah
Kapan Idul Adha 2026? Berikut Tanggal dan Maknanya
Polisi Tangkap Debt Collector yang Tarik Mobil di Kelapa Dua Tangerang
Praka Mar Zaenal Mutaqim, Prajurit TNI Gugur Saat Terjun Payung di HUT TNI ke-80

Berita Terkait

Friday, 10 October 2025 - 11:00 WIB

Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya

Friday, 10 October 2025 - 10:09 WIB

Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi

Thursday, 9 October 2025 - 09:18 WIB

Kapan Hasil Pengumuman PLN 2025? Berikut ini Update Terbarunya!

Wednesday, 8 October 2025 - 12:04 WIB

Gaji PNS Single Salary: Transformasi Sistem Penggajian ASN Menuju Kesejahteraan

Monday, 6 October 2025 - 18:52 WIB

Contoh NIP PPPK Paruh Waktu dan Cara Memahaminya dengan Mudah

Berita Terbaru

Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025

Berita

Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi

Friday, 10 Oct 2025 - 10:09 WIB

Cara Membatalkan Shopee Spinjam

Teknologi

Cara Membatalkan Shopee Spinjam: Panduan Lengkap dan Aman!

Friday, 10 Oct 2025 - 09:42 WIB