Kejari Geledah SMK PGRI 2 Ponorogo: Dugaan Korupsi Dana BOS Tahun 2019-2024

- Redaksi

Wednesday, 13 November 2024 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momen Kejari Geledah SMK PGRI 2 Ponorogo (Dok. Ist)

Momen Kejari Geledah SMK PGRI 2 Ponorogo (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Ponorogo melakukan penggeledahan di kantor SMK PGRI 2 Ponorogo.

Tindakan ini merupakan bagian dari penyelidikan atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2019-2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan pada Selasa, 12 November 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.

“Kami mengamankan beberapa dokumen terkait pencairan dana BOS, kemudian laporan pertanggungjawaban dan ada beberapa komputer yang kami sita terkait perannya untuk pembuatan dokumen pertanggungjawaban dana BOS,” ujarnya, Rabu (13/11).

Baca Juga :  Solusi Mudah Pinjam 40 Juta dari KUR Mikro Bank BRI 2024! Simulasi Angsuran dengan Bunga Rendah, Cek Di Sini!

Ia juga menjelaskan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan berbagai bukti selama beberapa bulan terakhir. Bukti ini menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo.

“Laporan awalnya spesifik terkait penyalahgunaan dana BOS mulai tahun 2019. Memang tidak disebutkan sampai tahun berapa, tapi kami tidak mau terjadi celah, maka kami lakukan penyelidikan dari tahun 2019 sampai 2024,” ungkapnya.

Selain itu, penyidik Kejari Ponorogo memanggil tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan atas kasus tersebut.

“Ada tujuh orang yang kami periksa sebagai saksi, dua dari Cabdindik, lima orang dari internal SMK PGRI 2 Ponorogo,” tegasnya.

Berita Terkait

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah
Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya
KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Berita Terkait

Thursday, 18 September 2025 - 16:56 WIB

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah

Thursday, 18 September 2025 - 11:04 WIB

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Wednesday, 17 September 2025 - 16:53 WIB

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

Tuesday, 16 September 2025 - 17:28 WIB

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Berita Terbaru

Pengumuman Olimpiade Madrasah Indonesia

Berita

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah

Thursday, 18 Sep 2025 - 16:56 WIB

Langkah-Langkah Cek BSU dengan NIK

Berita

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Thursday, 18 Sep 2025 - 11:04 WIB

Huawei Pura 80 Pro

Teknologi

Huawei Pura 80 Pro: Spesifikasi dan Harga Terbaru 2025

Thursday, 18 Sep 2025 - 10:23 WIB