Berita

SE Baru Pemprov Jatim: Kesempatan Kerja Kini Lebih Setara untuk Semua Usia

SwaraWarta.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Kebijakan ini dibuat untuk membuka lebih banyak peluang kerja, khususnya bagi pencari kerja yang usianya di atas 35 tahun.

Langkah ini diinisiasi oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional dan mendorong kesetaraan serta keadilan di dunia kerja.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, diskriminasi berdasarkan usia dalam lowongan kerja masih menjadi persoalan yang nyata.

Banyak pencari kerja usia 35 tahun ke atas yang kesulitan mendapatkan pekerjaan, meskipun mereka punya pengalaman dan keterampilan yang baik.

“Ada masalah serius yang menjadi perhatian ibu gubernur. Banyak pekerja usia produktif, terutama di atas 35 tahun, yang mengalami diskriminasi dalam proses rekrutmen,” ujar Adhy.

Kebijakan ini sejalan dengan konstitusi dan berbagai aturan hukum di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjamin perlakuan setara bagi semua tenaga kerja.

Selain itu, SE ini juga memperkuat komitmen Indonesia terhadap Konvensi ILO Nomor 111 yang melarang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, termasuk berdasarkan usia.

Melalui SE tersebut, Pemprov Jatim mengimbau agar perusahaan atau pemberi kerja tidak lagi mencantumkan batasan usia yang tidak relevan dalam lowongan pekerjaan.

Sebaliknya, mereka didorong untuk menerapkan sistem rekrutmen berbasis kompetensi dan kesetaraan.

 

Adhy menegaskan bahwa Jawa Timur ingin menjadi pelopor dalam menciptakan pasar kerja yang adil dan inklusif.

Selain melindungi pencari kerja usia dewasa, kebijakan ini juga memberi peluang yang sama kepada penyandang disabilitas selama mereka memenuhi kualifikasi.

Sebagai langkah awal, penerapan SE ini akan dimulai di lingkungan pemerintah provinsi, termasuk, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Penyedia jasa mitra pemerintah, Program padat karya yang dibiayai dari APBD dan Proses rekrutmen ASN non-PNS dan PPPK

Pengecualian hanya diperbolehkan jika batas usia memang diperlukan untuk alasan keselamatan kerja atau alasan teknis yang jelas dan dapat dibuktikan.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Jatim berharap dunia usaha bisa lebih terbuka dalam memberikan kesempatan kerja tanpa memandang usia, selama calon pekerja memenuhi syarat dan kompetensi.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Buat Surat Keterangan Belum Nikah dengan Mudah dan Cepat

SwaraWarta.co.id - Surat Keterangan Belum Menikah, atau yang sering disingkat SKBM, adalah dokumen administratif yang…

3 minutes ago

Harga iPhone 17 Pro Max dan Spesifikasi Terbaru 2025

SwaraWarta.co.id - iPhone 17 Pro Max hadir sebagai puncak inovasi terbaru Apple pada tahun 2025.…

20 hours ago

Kaiju No. 8 Season 2: Simak Sinopsis, Jadwal, dan Tempat Nontonnya!

SwaraWarta.co.id - Kaiju No. 8 Season 2 telah berhasil menyita perhatian para penggemar dengan lanjutan petualangan…

20 hours ago

Jadwal Update Android 16: Kapan Ponsel Anda Mendapatkannya?

SwaraWarta.co.id - Google secara resmi telah meluncurkan sistem operasi terbarunya, Android 16, yang menandai awal…

1 day ago

Berapa Uang Pensiun Sri Mulyani? Ini Perhitungan dan Aturannya

SwaraWarta.co.id – Hal yang sering menjadi pertanyaan berapa uang pensiun Sri Mulyani usai tidak menjabat…

1 day ago

Emil Audero Mengalami Cidera, Akankah Absen Membela Timnas Indonesia di Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026?

SwaraWarta.co.id - Kabar kurang menggembirakan datang dari kandidat penjaga gawang utama Timnas Indonesia, Emil Audero.…

2 days ago