Khofifah Indar Parawansa (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Kebijakan ini dibuat untuk membuka lebih banyak peluang kerja, khususnya bagi pencari kerja yang usianya di atas 35 tahun.
Langkah ini diinisiasi oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional dan mendorong kesetaraan serta keadilan di dunia kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, diskriminasi berdasarkan usia dalam lowongan kerja masih menjadi persoalan yang nyata.
Banyak pencari kerja usia 35 tahun ke atas yang kesulitan mendapatkan pekerjaan, meskipun mereka punya pengalaman dan keterampilan yang baik.
“Ada masalah serius yang menjadi perhatian ibu gubernur. Banyak pekerja usia produktif, terutama di atas 35 tahun, yang mengalami diskriminasi dalam proses rekrutmen,” ujar Adhy.
Kebijakan ini sejalan dengan konstitusi dan berbagai aturan hukum di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjamin perlakuan setara bagi semua tenaga kerja.
Selain itu, SE ini juga memperkuat komitmen Indonesia terhadap Konvensi ILO Nomor 111 yang melarang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, termasuk berdasarkan usia.
Melalui SE tersebut, Pemprov Jatim mengimbau agar perusahaan atau pemberi kerja tidak lagi mencantumkan batasan usia yang tidak relevan dalam lowongan pekerjaan.
Sebaliknya, mereka didorong untuk menerapkan sistem rekrutmen berbasis kompetensi dan kesetaraan.
Adhy menegaskan bahwa Jawa Timur ingin menjadi pelopor dalam menciptakan pasar kerja yang adil dan inklusif.
Selain melindungi pencari kerja usia dewasa, kebijakan ini juga memberi peluang yang sama kepada penyandang disabilitas selama mereka memenuhi kualifikasi.
Sebagai langkah awal, penerapan SE ini akan dimulai di lingkungan pemerintah provinsi, termasuk, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Penyedia jasa mitra pemerintah, Program padat karya yang dibiayai dari APBD dan Proses rekrutmen ASN non-PNS dan PPPK
Pengecualian hanya diperbolehkan jika batas usia memang diperlukan untuk alasan keselamatan kerja atau alasan teknis yang jelas dan dapat dibuktikan.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Jatim berharap dunia usaha bisa lebih terbuka dalam memberikan kesempatan kerja tanpa memandang usia, selama calon pekerja memenuhi syarat dan kompetensi.
Surabaya terus menghadirkan berbagai destinasi kuliner menarik yang menjadi favorit masyarakat maupun wisatawan. Di tengah…
Bandung selalu berhasil menghadirkan destinasi wisata yang memadukan keindahan alam, kuliner, dan pengalaman yang berkesan.…
SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas mengenai teka-teki MPLS 2026. Memasuki tahun ajaran baru,…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara daftar subsidi tepat MyPertamina? Pemerintah bersama Pertamina terus berupaya memastikan agar…
SwaraWarta.co.id - Jargon MPLS singkat dan membakar semangat adalah kunci utama buat kamu yang pengen…
SwaraWarta.co.id - Resep cara membuat cromboloni belakangan ini memang lagi dicari banget sama para pencinta…