Viral! Warga Tulungagung Berburu Emas di Sungai Meski Sudah Dilarang

- Redaksi

Thursday, 29 May 2025 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momen warga Tulungagung berburu emas di sungai (Dok. Ist)

Momen warga Tulungagung berburu emas di sungai (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Dalam beberapa minggu terakhir, Sungai Bamban yang mengalir di Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Tulungagung, tiba-tiba menjadi ramai.

Banyak warga datang ke sana untuk mencoba peruntungan mendulang emas menggunakan alat sederhana.

Pantauan di lokasi menunjukkan, warga terlihat berendam di sungai sambil menggoyang-goyangkan wajan besar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gerakan memutar ini bertujuan untuk memisahkan butiran emas dari lumpur dan pasir sungai. Bahkan, ada yang sampai menggali tanah di sekitar sungai untuk mencari material yang mengandung emas.

Salah satu warga bernama Luluk mengatakan bahwa kegiatan mendulang emas ini mulai ramai sekitar tiga minggu terakhir, setelah viral di media sosial.

Baca Juga :  iPhone SE 4 Bakal Ganti Nama, Ini Dia Spesifikasinya

“Kalau ramainya itu ya minggu-minggu ini. Saya baru ini ikut,” kata Luluk, Rabu (28/5/2025).

Ia bercerita bahwa awalnya ada warga dari Kediri yang datang ke sungai itu dan berhasil menemukan emas. Kejadian itu membuat warga sekitar penasaran dan akhirnya ikut-ikutan mencoba mendulang.

Meski belum menemukan emas dalam jumlah besar, Luluk mengaku sudah mendapatkan beberapa butiran kecil yang mirip dengan emas.

“Masih belum dapat, hanya ada beberapa butir kecil,” imbuhnya.

Warga lain, Imam Rojikin, juga membenarkan bahwa kegiatan ini sudah berlangsung sejak Maret 2025. Saat itu, dua warga dari Kediri datang ke lokasi dan terlihat sedang mendulang emas. Aksi mereka menarik perhatian warga sekitar yang akhirnya ikut terjun langsung mencari emas.

Baca Juga :  Sejumlah TPS di Boyolali Lakukan Pemungutan Suara Ulang Sebab Ada Suara Tak Sah

Namun, aktivitas ini kini sudah diketahui oleh pihak keamanan. Papan larangan pun dipasang di sekitar area sungai. Isinya melarang warga untuk mendulang emas di kawasan hutan atau sungai, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Larangan itu menyebutkan bahwa pelanggar dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Meskipun sudah ada larangan resmi, banyak warga tetap nekat melakukan pendulangan emas di sungai tersebut.

Berita Terkait

Guncang Dunia, Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia Usai Serangan dari AS dan Israel
Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!
Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya
Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!

Berita Terkait

Sunday, 1 March 2026 - 12:38 WIB

Guncang Dunia, Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia Usai Serangan dari AS dan Israel

Saturday, 28 February 2026 - 13:01 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!

Saturday, 28 February 2026 - 12:45 WIB

Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya

Friday, 27 February 2026 - 18:41 WIB

Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Berita Terbaru