Viral! Warga Tulungagung Berburu Emas di Sungai Meski Sudah Dilarang

- Redaksi

Thursday, 29 May 2025 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momen warga Tulungagung berburu emas di sungai (Dok. Ist)

Momen warga Tulungagung berburu emas di sungai (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Dalam beberapa minggu terakhir, Sungai Bamban yang mengalir di Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Tulungagung, tiba-tiba menjadi ramai.

Banyak warga datang ke sana untuk mencoba peruntungan mendulang emas menggunakan alat sederhana.

Pantauan di lokasi menunjukkan, warga terlihat berendam di sungai sambil menggoyang-goyangkan wajan besar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gerakan memutar ini bertujuan untuk memisahkan butiran emas dari lumpur dan pasir sungai. Bahkan, ada yang sampai menggali tanah di sekitar sungai untuk mencari material yang mengandung emas.

Salah satu warga bernama Luluk mengatakan bahwa kegiatan mendulang emas ini mulai ramai sekitar tiga minggu terakhir, setelah viral di media sosial.

Baca Juga :  PKB dan NasDem Gabung Koalisi Prabowo, Anies Beri Tanggapan Begini

“Kalau ramainya itu ya minggu-minggu ini. Saya baru ini ikut,” kata Luluk, Rabu (28/5/2025).

Ia bercerita bahwa awalnya ada warga dari Kediri yang datang ke sungai itu dan berhasil menemukan emas. Kejadian itu membuat warga sekitar penasaran dan akhirnya ikut-ikutan mencoba mendulang.

Meski belum menemukan emas dalam jumlah besar, Luluk mengaku sudah mendapatkan beberapa butiran kecil yang mirip dengan emas.

“Masih belum dapat, hanya ada beberapa butir kecil,” imbuhnya.

Warga lain, Imam Rojikin, juga membenarkan bahwa kegiatan ini sudah berlangsung sejak Maret 2025. Saat itu, dua warga dari Kediri datang ke lokasi dan terlihat sedang mendulang emas. Aksi mereka menarik perhatian warga sekitar yang akhirnya ikut terjun langsung mencari emas.

Baca Juga :  Uji Kelayakan Kendaraan Menuju Puncak Bogor, 12 Bus Ketilang

Namun, aktivitas ini kini sudah diketahui oleh pihak keamanan. Papan larangan pun dipasang di sekitar area sungai. Isinya melarang warga untuk mendulang emas di kawasan hutan atau sungai, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Larangan itu menyebutkan bahwa pelanggar dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Meskipun sudah ada larangan resmi, banyak warga tetap nekat melakukan pendulangan emas di sungai tersebut.

Berita Terkait

Menaker Hapus Batas Syarat Usia di Lowongan Kerja: Langkah Baru Menuju Kesetaraan Peluang
Jo Stevens Kunjungi Museum NTB, Terinspirasi Batik Karya Anak Disabilitas
Kunjungi Borobudur, Presiden Prancis Sebut Candi Ini Sumber Inspirasi Dunia
Polisi Bongkar Modus Baru Penyelundupan Narkoba di Kuburan
Presiden Prancis Emmanuel Macron Mengagumi Candi Borobudur
Lima Bocah di Ponorogo Luka Serius Akibat Mercon Meledak Saat Merakit Petasan
Warga Pandeglang Ditandu Naik Perahu untuk Melahirkan, Bayi Lahir dengan Selamat
Website DiskopUKM Sumut Diretas, Situs Judi Online Muncul

Berita Terkait

Friday, 30 May 2025 - 14:32 WIB

Menaker Hapus Batas Syarat Usia di Lowongan Kerja: Langkah Baru Menuju Kesetaraan Peluang

Friday, 30 May 2025 - 10:07 WIB

Jo Stevens Kunjungi Museum NTB, Terinspirasi Batik Karya Anak Disabilitas

Friday, 30 May 2025 - 09:58 WIB

Kunjungi Borobudur, Presiden Prancis Sebut Candi Ini Sumber Inspirasi Dunia

Friday, 30 May 2025 - 09:21 WIB

Polisi Bongkar Modus Baru Penyelundupan Narkoba di Kuburan

Friday, 30 May 2025 - 09:13 WIB

Presiden Prancis Emmanuel Macron Mengagumi Candi Borobudur

Berita Terbaru

Lifestyle

7 Manfaat Oatmeal untuk Kesehatan Tubuh yang Jarang Disadari

Friday, 30 May 2025 - 14:58 WIB

Liam Delap

Olahraga

Liam Delap Pilih Chelsea, Tolak MU: Demi Liga Champions

Friday, 30 May 2025 - 13:39 WIB