SwaraWarta.co.id – Apa itu bantuan PBI JKN? Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menjadi tulang punggung sistem kesehatan di Indonesia.
Di antara berbagai kategori kepesertaan JKN, terdapat satu segmen penting yang secara khusus menyasar masyarakat rentan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Apa sebenarnya PBI JKN ini dan bagaimana mekanisme kepesertaannya? Mari kita ulas tuntas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apa Itu PBI JKN?
PBI JKN adalah kategori peserta JKN yang iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin akses pelayanan kesehatan bagi warga negara yang kurang mampu.
Dengan kata lain, masyarakat yang tergolong miskin dan tidak mampu, berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial, tidak perlu pusing memikirkan biaya premi BPJS Kesehatan karena sudah ditanggung oleh negara.
Tujuan utama adanya PBI JKN adalah untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang paling rentan sekalipun, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.
Ini sejalan dengan amanat konstitusi dan cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Siapa yang Berhak Menerima PBI JKN?
Penentuan siapa yang berhak menjadi peserta PBI JKN tidak sembarangan. Prosesnya melibatkan pendataan dan verifikasi yang ketat oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Data yang digunakan adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selalu diperbarui secara berkala.
Kriteria utama adalah masyarakat yang masuk dalam kategori fakir miskin dan orang tidak mampu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penting untuk dicatat bahwa status PBI JKN bisa berubah seiring dengan perubahan kondisi ekonomi keluarga.
Jika suatu keluarga dianggap sudah mampu, maka status PBI JKN-nya dapat dialihkan ke kategori lain atau harus membayar iuran secara mandiri.
Begitu pula sebaliknya, jika ada masyarakat yang sebelumnya mampu namun kini jatuh miskin, mereka bisa diusulkan untuk menjadi peserta PBI JKN.
Manfaat dan Mekanisme Pelayanan PBI JKN
Peserta PBI JKN mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan yang sama dengan peserta JKN lainnya.
Mereka berhak atas pelayanan kesehatan tingkat pertama di fasilitas kesehatan seperti Puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, hingga pelayanan rujukan ke rumah sakit jika diperlukan.
Prosedur dan alur pelayanan pun mengikuti standar yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
Bagi masyarakat yang merasa berhak menjadi peserta PBI JKN namun belum terdaftar, dapat melakukan pengecekan status di kantor Dinas Sosial setempat atau melalui aplikasi/website resmi BPJS Kesehatan dan Kemensos. Pengusulan nama untuk menjadi PBI JKN juga dapat dilakukan melalui desa/kelurahan setempat yang kemudian akan diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi untuk diverifikasi.
Dengan adanya PBI JKN, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mengakses layanan kesehatan hanya karena keterbatasan biaya. Ini adalah langkah maju dalam mewujudkan sistem jaminan sosial yang merata dan berkeadilan di Indonesia.