UMKM Jawa Timur: Lokomotif Ekonomi Daerah dengan Pertumbuhan yang Signifikan

- Redaksi

Friday, 11 October 2024 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi UMKM yang tengah mengalami pertumbuhan (Dok. Ist)

Ilustrasi UMKM yang tengah mengalami pertumbuhan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jawa Timur menunjukkan pertumbuhan yang positif.

Hal ini terlihat dari kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jawa Timur yang terus meningkat.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, Endy Alim Abdi Nusa, menyatakan bahwa saat ini kontribusi koperasi dan UMKM mencapai 59,18%.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ini ada sebanyak 1,5 juta pelaku UMKM di Jawa Timur. Mereka adalah pendorong lokomotif ekonomi Jatim karena kontribusinya yang signifikan pada PDRB Jatim yaitu mencapai 59,18 persen,” tegas Endy, Kamis (10/10)

Jika melihat kembali, kontribusi UMKM terhadap PDRB Jawa Timur dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.

Baca Juga :  Shin Tae-yong Akan Nonton Bareng Timnas Indonesia vs Bahrain

Pada tahun 2020, kontribusi UMKM berada di angka 57,25% atau sekitar Rp 1.316 triliun. Angka ini meningkat menjadi 57,81% pada tahun 2021, setara dengan Rp 1.418,9 triliun.

Kemudian, pada tahun 2022, kontribusi UMKM kembali meningkat menjadi 58,36%, dengan total PDRB mencapai Rp 1.593,67 triliun.

Saat ini, terdapat sekitar 1,5 juta pelaku UMKM di Jawa Timur. Mereka menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi daerah ini karena kontribusi mereka yang signifikan.

Endy menekankan bahwa Pemprov Jatim berkomitmen untuk mendampingi dan membina UMKM agar bisa berkembang lebih baik.

Ia menjelaskan bahwa ada dua jenis pelaku UMKM, pertama mereka yang memiliki kesiapan dan dukungan yang baik (by design).

Baca Juga :  Dirty Vote dan Pandangan Jusuf Kalla Terhadap Kecurangan Pemilu 2024

Kedua, mereka yang terpaksa memulai usaha untuk membantu ekonomi keluarga setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (by accident).

Kelompok kedua biasanya kurang siap dan tidak memiliki pengetahuan kewirausahaan yang memadai.

Untuk itu, Pemprov Jatim memberikan pendampingan agar mereka dapat mengembangkan usaha dengan lebih baik.

Pendampingan yang dilakukan mencakup berbagai aspek, seperti desain logo, kemasan produk, pengembangan produk, pembukuan usaha, hingga pemasaran produk secara digital.

Dinas Koperasi dan UKM Jatim juga membantu pelaku UMKM dalam menemukan pasar melalui program business matching.

Misalnya, ketika ada pembukaan kawasan industri baru, Pemprov membantu pelaku usaha makanan dan minuman untuk memenuhi kebutuhan di area tersebut.

Selain itu, Pemprov juga melakukan misi dagang ke berbagai provinsi di Indonesia dan mengadakan pameran agar pelaku usaha bisa bertemu dengan calon pembeli yang sesuai.

Baca Juga :  Penahanan Ijazah Karyawan Dilarang, Ini Kata Apindo dan Serikat Pekerja

Sebagai tambahan, Pemprov Jatim juga meluncurkan program pinjaman bunga rendah bernama Prokesra sejak tahun 2022.

Program ini menawarkan pinjaman hingga Rp 50 juta dengan bunga hanya 3% per tahun, yang disubsidi melalui APBD Jatim. Hingga tahun 2024, total pinjaman yang telah diserap oleh UMKM mencapai Rp 70 miliar.

Dengan berbagai program yang diimplementasikan, Pemprov Jatim optimis dapat meningkatkan kualitas pelaku UMKM di wilayahnya, yang diharapkan dapat mengangkat kesejahteraan masyarakat.

Berita Terkait

Kenapa PKH Ada yang Cair Ada yang Tidak? Ini Penyebab dan Solusinya
Benarkah IKN Dibatalkan Jadi Ibu Kota Negara Indonesia? Ternyata ini Fakta yang Sebenarnya!
Utang Indonesia Tembus Rp10.000 Triliun: Alarm atau Masih Aman? Ini Faktanya!
Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook
Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!
Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi
Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek

Berita Terkait

Saturday, 16 May 2026 - 12:11 WIB

Kenapa PKH Ada yang Cair Ada yang Tidak? Ini Penyebab dan Solusinya

Saturday, 16 May 2026 - 11:43 WIB

Benarkah IKN Dibatalkan Jadi Ibu Kota Negara Indonesia? Ternyata ini Fakta yang Sebenarnya!

Thursday, 14 May 2026 - 11:24 WIB

Utang Indonesia Tembus Rp10.000 Triliun: Alarm atau Masih Aman? Ini Faktanya!

Wednesday, 13 May 2026 - 07:57 WIB

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook

Tuesday, 12 May 2026 - 13:42 WIB

Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!

Berita Terbaru