Apakah Boleh Potong Kuku Menjelang Idul Adha? Simak Begini Pandangan Islam

- Redaksi

Thursday, 5 June 2025 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah Boleh Potong Kuku Menjelang Idul Adha?

Apakah Boleh Potong Kuku Menjelang Idul Adha?

SwaraWarta.co.id – Apakah boleh potong kuku menjelang Idul Adha? Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Muslim di seluruh dunia bersiap menyambut salah satu hari besar Islam ini dengan berbagai ibadah dan tradisi. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai hukum memotong kuku.

Apakah ada larangan atau anjuran khusus terkait potong kuku bagi mereka yang akan berkurban atau tidak?

Berdasarkan mayoritas ulama, bagi umat Muslim yang berniat melaksanakan ibadah kurban, sangat dianjurkan untuk tidak memotong kuku dan rambut sejak tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih pada Hari Raya Idul Adha.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anjuran ini didasarkan pada hadits riwayat Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, di mana Rasulullah ﷺ bersabda:

Baca Juga :  SAUADARA MAHASISWA, Untuk Tugas Tutorial II Ini Saya Meminta Anda Untuk Membuat Essay Singkat Mengenai Kasus-Kasus Kejahatan Yang Kerap Muncul

“Apabila telah tiba sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambutnya sedikitpun dan juga jangan memotong kukunya.” (HR. Muslim)

Anjuran ini berlaku bagi pekurban (orang yang atas namanya kurban disembelih), baik laki-laki maupun perempuan.

Hikmah di balik anjuran ini, menurut sebagian ulama, adalah agar seluruh anggota tubuh pekurban tetap utuh, sehingga ia akan dibebaskan dari api neraka secara sempurna. Ada pula yang berpendapat bahwa ini adalah bentuk penyerupaan dengan orang yang sedang berihram haji atau umrah, yang juga dilarang memotong kuku dan rambut.

Namun, penting untuk digarisbawahi bahwa anjuran ini bersifat sunnah, bukan wajib. Artinya, jika seseorang yang berniat berkurban terlanjur memotong kuku atau rambutnya sebelum hewan kurban disembelih, ibadah kurbannya tetap sah dan tidak mengurangi pahalanya. Ia tidak berdosa karena melanggar larangan yang tidak bersifat haram.

Baca Juga :  Akhiri Debat Pilgub Jateng 2024, Luthfi - Taj Yasin Nyanyi Tembang Jawa Lir Ilir

Bagaimana dengan yang Tidak Berkurban?

Bagi mereka yang tidak berniat berkurban, tidak ada larangan sama sekali untuk memotong kuku atau rambut menjelang Idul Adha.

Mereka diperbolehkan untuk menjaga kebersihan diri dan merapikan kuku serta rambut kapan saja. Bahkan, dalam Islam, menjaga kebersihan adalah bagian dari iman dan sangat dianjurkan.

Kapan Waktu Terbaik untuk Memotong Kuku?

Secara umum, dalam ajaran Islam, dianjurkan untuk memotong kuku setidaknya sekali dalam 40 hari. Hari-hari yang baik untuk memotong kuku antara lain hari Jumat, Kamis, atau Senin, meskipun tidak ada larangan khusus untuk memotong kuku di hari-hari lain.

Jadi, mengenai pertanyaan apakah boleh potong kuku menjelang Idul Adha:

  • Bagi yang akan berkurban: Sangat dianjurkan untuk tidak memotong kuku dan rambut sejak tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Namun, ini adalah sunnah, bukan wajib. Jika terlanjur memotong, kurbannya tetap sah.
  • Bagi yang tidak berkurban: Tidak ada larangan sama sekali untuk memotong kuku dan rambut.
Baca Juga :  Namus Adalah Julukan Bagi Malaikat? Temukan Jawabannya Hanya Disini!

Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan umat Muslim dapat menjalankan ibadah Idul Adha dengan tenang dan penuh keyakinan. Apakah Anda termasuk salah satu yang akan berkurban tahun ini?

 

Berita Terkait

Apa Itu yang Dimaksud dengan Meningkatkan Kemampuan Secara Kritis? Berikut ini Penjelasannya!
Apa Saja Model Teori Pembuktian yang Dianut dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia?
MENURUT Saudara, Bagaimanakah Akibat Hukumnya Jika Nabilla Tetap Melakukan Perbuatan Hukum Tanpa Ada Wali Nya
APABILA Amir Melakukan Pernikahan Siri (Perkawinan Secara Agama) Apakah Diperbolehkan Menurut Peraturan Perundang-Undangan!
SUNEO Telah Tinggal Di Sebuah Perumahan Di Sebelah Rumahnya Terdapat Tanah Kosong Yang Tidak Diketahui Siapa Pemilik Tanah Tersebut Selama Lebih Dari
JELASKAN Menurut Pendapat Saudara, Apakah Amir Dapat Melangsungkan Pernikahan Secara Sah Menurut Negara? Berikan Dasar Hukumnya!
JELASKAN Peralihan Hak Milik Apakah Yang Diperoleh Suneo Atas Tanah Kosong Tersebut? Jelaskan Disertai Dasar Hukumnya!
IBU SANTI Sering Sekali Membeli Barang Secara Online Berupa Tas Branded Ke Salah Satu Reseller Ternama Via Online, Tas Branded Tersebut Seharga

Berita Terkait

Thursday, 19 June 2025 - 17:30 WIB

Apa Itu yang Dimaksud dengan Meningkatkan Kemampuan Secara Kritis? Berikut ini Penjelasannya!

Thursday, 19 June 2025 - 16:57 WIB

Apa Saja Model Teori Pembuktian yang Dianut dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia?

Thursday, 19 June 2025 - 16:04 WIB

MENURUT Saudara, Bagaimanakah Akibat Hukumnya Jika Nabilla Tetap Melakukan Perbuatan Hukum Tanpa Ada Wali Nya

Thursday, 19 June 2025 - 15:59 WIB

APABILA Amir Melakukan Pernikahan Siri (Perkawinan Secara Agama) Apakah Diperbolehkan Menurut Peraturan Perundang-Undangan!

Thursday, 19 June 2025 - 15:49 WIB

JELASKAN Menurut Pendapat Saudara, Apakah Amir Dapat Melangsungkan Pernikahan Secara Sah Menurut Negara? Berikan Dasar Hukumnya!

Berita Terbaru