BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya

- Redaksi

Sunday, 15 June 2025 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BSU (Dok. Ist)

BSU (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 untuk membantu para pekerja dan buruh yang terdampak kondisi ekonomi.

Program ini menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta menstabilkan perekonomian nasional.

Apa Itu BSU 2025?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah bantuan langsung tunai yang diberikan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah batas tertentu.

Program ini diinisiasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan disalurkan melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bank-bank milik negara.

Tujuan utama dari BSU adalah membantu meringankan beban para pekerja berpenghasilan rendah agar tetap bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan BSU?

Tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan ini. Berikut ini syarat-syarat penerima BSU 2025, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025:

  • Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK)
  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga minimal April 2025
  • Mempunyai gaji bulanan di bawah Rp 3.500.000 atau sesuai upah minimum wilayah masing-masing
  • Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT
Baca Juga :  Inilah Niat dan Doa Berbuka Puasa Senin Kamis

Diutamakan bagi pekerja sektor padat karya atau rentan terkena dampak ekonomi

Termasuk juga guru honorer di bawah Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama

Tahun ini, bantuan BSU diberikan sebesar, Rp 300.000 per bulan Disalurkan untuk dua bulan sekaligus, yaitu Juni dan Juli 2025. Jadi total bantuan yang diterima pekerja adalah Rp 600.000, dicairkan sekaligus pada bulan Juni

Program ini ditargetkan menjangkau lebih dari 17 juta pekerja aktif, termasuk sekitar 565 ribu guru honorer di seluruh Indonesia.

Cara Mengecek Penerima BSU 2025

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU tahun ini, Anda bisa mengeceknya secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id..Berikut langkah-langkah pengecekan

Baca Juga :  XL Smart Dapat Tugas dari Pemerintah: Tambah 8.000 BTS dan Naikkan Kecepatan Internet

1. Kunjungi situs resmi tersebut.

2. Di halaman utama, cari menu bertuliskan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.

3. Masukkan data yang diminta secara lengkap dan sesuai dengan identitas Anda, antara lain, NK, Nama lengkap, Tanggal lahir, Nama ibu kandung, Nomor HP aktif dan Alamat email aktif.

4. Klik tombol “Lanjutkan”.

5. Sistem akan menampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Bank Penyalur BSU 2025

Pencairan dana bantuan dilakukan lewat bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BTN, Bank Syariah Indonesia (BSI)

Pastikan rekening bank Anda masih aktif dan sesuai dengan data yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar pencairan bantuan tidak mengalami hambatan.

Baca Juga :  DPRD Ponorogo Minta Pemkab Perkuat Mitigasi Bencana Jelang Lebaran

Penting! Waspadai Penipuan Mengatasnamakan BSU

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa semua informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Aplikasi SIPP untuk perusahaan

Call Center resmi BPJS Ketenagakerjaan: 175

Jangan pernah memberikan data pribadi seperti NIK, nomor rekening, atau kode OTP kepada pihak yang tidak jelas.

Program BSU tidak dipungut biaya apa pun, jadi hati-hati dengan modus penipuan yang marak beredar.

Jika Anda mengalami kendala atau memiliki pertanyaan seputar BSU 2025, silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan atau kunjungi kantor cabang terdekat. Pastikan Anda mendapatkan informasi hanya dari sumber resmi.

Berita Terkait

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!
Update Korban Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor di Sumatera
Benarkah 80 Ton Bantuan Hilang di Bener Meriah?

Berita Terkait

Wednesday, 17 December 2025 - 15:15 WIB

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Sunday, 14 December 2025 - 16:19 WIB

Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor

Saturday, 13 December 2025 - 15:30 WIB

Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Berita Terbaru

Mengenal 3 Sandi Pramuka

Pendidikan

Mengenal 3 Sandi Pramuka yang Paling Sering Digunakan

Wednesday, 17 Dec 2025 - 14:54 WIB

Cara Cetak Kartu NPWP

Teknologi

Cara Cetak Kartu NPWP Sendiri: Mudah dan Cepat!

Wednesday, 17 Dec 2025 - 14:30 WIB