Berita

Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni 2025, Ini Besarannya

SwaraWarta.co.id – Pemerintah telah menetapkan pemberian gaji ke-13 tahun 2025 bagi pensiunan yang berasal dari kalangan PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Gaji ke-13 dijadwalkan mulai dicairkan paling cepat bulan Juni 2025, sesuai dengan Pasal 15 PMK 23/2025. Jika belum cair di bulan Juni, maka pencairan akan dilakukan sesudahnya, namun tetap mengacu pada ketentuan yang telah berlaku.

Tenang, para pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan atau verifikasi ulang. Gaji ke-13 akan dicairkan secara otomatis ke rekening masing-masing, tanpa perlu mengurus dokumen tambahan.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gaji ke-13 tidak akan dipotong untuk cicilan kredit atau iuran lainnya, kecuali pajak penghasilan (PPh). Namun, kabar baiknya, pajak penghasilan tersebut ditanggung oleh pemerintah, sesuai aturan perpajakan yang berlaku saat ini.

Jumlah gaji ke-13 yang diterima dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, termasuk pensiun pokok, tunjangan, dan tambahan penghasilan lainnya. Semua ini telah diatur rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut adalah besaran gaji ke-13 berdasarkan golongan dan jabatan:

  • Golongan I: Rp1.560.800 – Rp2.014.900
  • Golongan II: Rp1.560.800 – Rp2.865.000
  • Golongan III: Rp1.560.800 – Rp3.597.800
  • Golongan IV: Rp1.560.800 – Rp4.425.900

Untuk pejabat struktural:

  • Eselon IV / Pejabat Pengawas: Rp10.612.900
  • Eselon III / Pejabat Administrator: Rp13.842.300
  • Eselon II / Pimpinan Tinggi Pratama: Rp19.514.800
  • Eselon I / Pimpinan Tinggi Utama atau Madya: Rp24.886.200
  • Wakil Ketua / Wakil Kepala: Rp29.665.400
  • Ketua / Kepala Lembaga atau sebutan lain: Rp31.474.800

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan dukungan finansial tambahan kepada para pensiunan, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama ini.

Dwi Synta

Dwi Synta Mengawali karir di bidang jurnalistik sejak tahun 2022 di beberapa media online. Kemudian pada bulan Juli 2022, memutuskan untuk menjadi jurnalis Tetap di Swarawarta dan beberapa media online lainnya.

Recent Posts

Kebakaran Pasar Telah Menjadi Masalah yang Berulang di Indonesia, Seringkali Menyebabkan Kerusakan Signifikan Pada Infrastruktur dan Mata Pencaharian

Kebakaran pasar merupakan masalah berulang di Indonesia, menyebabkan kerugian ekonomi dan sosial yang signifikan. Kerusakan…

17 seconds ago

RIBUAN Karyawan Sebuah Pabrik Melakukan Kegiatan Mogok Kerja, Kegiatan Mogok Kerja Ini Disebabkan Oleh Tuntutan Karyawan Yang Meminta Perusahaan

Ribuan karyawan sebuah pabrik melakukan mogok kerja akibat tuntutan pemenuhan hak-hak karyawan yang belum terpenuhi…

30 seconds ago

PT Sukses adalah Perusahaan Manufaktur yang Sedang Mempertimbangkan untuk Menerapkan Sistem Kos Standar

PT Sukses, sebuah perusahaan manufaktur, tengah mempertimbangkan penerapan sistem kos standar untuk pengendalian biaya. Perdebatan…

5 minutes ago

COMPENSATION AND BENEFIT OFFICER Di Suatu Perusahaan Meminta Bantuan Anda Untuk Memberikan Saran Mengenai Cara Menentukan Kompensasi Bagi Karyawan

Seorang Compensation and Benefit Officer di sebuah perusahaan membutuhkan saran untuk menentukan kompensasi karyawan berdasarkan…

6 minutes ago

PT Sumber Rejeki adalah Perusahaan Industri Kue Kering yang Memiliki Karyawan 1.000 Orang

PT Sumber Rejeki, perusahaan industri kue kering dengan 1000 karyawan, menghadapi dilema klasik: memaksimalkan keuntungan…

10 minutes ago

Tragedi Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Tangerang Selatan, Suami Bunuh Istri dan Minta Tetangga Laporkan ke Polisi

swarawarta.co.id - Sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sangat memilukan terjadi di Ciputat,…

55 minutes ago