Jubir KPK (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT BPR Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko, terkait dugaan kasus korupsi pencairan kredit usaha fiktif.
Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa, 3 Juni 2025, di Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi di PT BPR Bank Jepara Artha yang terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2024. Dalam kasus ini, ditemukan adanya 38 pencairan kredit usaha fiktif dengan total nilai yang sangat besar, yakni mencapai Rp272 miliar.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, dan semuanya telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Kelima tersangka tersebut memiliki inisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Karena kasus ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengambil tindakan tegas. OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 yang dikeluarkan pada 21 Mei 2024.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam sistem perbankan dan kerugian besar bagi negara. KPK terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat.
SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu bertanya-tanya mengapa alam menciptakan pola yang begitu mirip pada makhluk hidup…
SwaraWarta.co.id – Mengapa kita tidak boleh terlalu mencintai dunia dan melalaikan akhirat? Pernahkah Anda merasa…
SwaraWarta.co.id – Disimak soal berikut, jelaskan dampak yang terjadi jika predator atau mangsa mengalami peningkatan…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana dampak perbedaan waktu bagi masyarakat Indonesia? Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar, membentang…
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara menjaga agar tulang kita tetap sehat. Tulang adalah kerangka penopang…
SwaraWarta.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait maraknya penipuan berkedok…