Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni 2025, Ini Besarannya

- Redaksi

Tuesday, 3 June 2025 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji pensiunan PNS (Dok. Ist)

Gaji pensiunan PNS (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah telah menetapkan pemberian gaji ke-13 tahun 2025 bagi pensiunan yang berasal dari kalangan PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Gaji ke-13 dijadwalkan mulai dicairkan paling cepat bulan Juni 2025, sesuai dengan Pasal 15 PMK 23/2025. Jika belum cair di bulan Juni, maka pencairan akan dilakukan sesudahnya, namun tetap mengacu pada ketentuan yang telah berlaku.

Tenang, para pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan atau verifikasi ulang. Gaji ke-13 akan dicairkan secara otomatis ke rekening masing-masing, tanpa perlu mengurus dokumen tambahan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gaji ke-13 tidak akan dipotong untuk cicilan kredit atau iuran lainnya, kecuali pajak penghasilan (PPh). Namun, kabar baiknya, pajak penghasilan tersebut ditanggung oleh pemerintah, sesuai aturan perpajakan yang berlaku saat ini.

Baca Juga :  Arus Balik Wisatawan Waisak Padati Jalan Raya Puncak

Jumlah gaji ke-13 yang diterima dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, termasuk pensiun pokok, tunjangan, dan tambahan penghasilan lainnya. Semua ini telah diatur rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut adalah besaran gaji ke-13 berdasarkan golongan dan jabatan:

  • Golongan I: Rp1.560.800 – Rp2.014.900
  • Golongan II: Rp1.560.800 – Rp2.865.000
  • Golongan III: Rp1.560.800 – Rp3.597.800
  • Golongan IV: Rp1.560.800 – Rp4.425.900

Untuk pejabat struktural:

  • Eselon IV / Pejabat Pengawas: Rp10.612.900
  • Eselon III / Pejabat Administrator: Rp13.842.300
  • Eselon II / Pimpinan Tinggi Pratama: Rp19.514.800
  • Eselon I / Pimpinan Tinggi Utama atau Madya: Rp24.886.200
  • Wakil Ketua / Wakil Kepala: Rp29.665.400
  • Ketua / Kepala Lembaga atau sebutan lain: Rp31.474.800

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan dukungan finansial tambahan kepada para pensiunan, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama ini.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Akan Salat Idul Adha di Masjid Istiqlal pada 6 Juli 2025
BPJS Kesehatan Tanggapi Kasus Penolakan Pasien di RSUD dr Rasidin Padang
iQOO Neo 10, Ponsel Gaming Berperforma Tinggi dengan Snapdragon 8s Gen 4
Kecelakaan Maut di Tol Pemalang-Batang, Daihatsu Terios Terguling Usai Seruduk Truk
KPK Sita Rp 1,9 Miliar dalam Kasus Pengurusan TKA di Kemnaker
Klarifikasi Setwapres RI Terkait Akun Instagram Judi Online yang Diikuti Wapres Gibran
Walhi Papua Soroti Dampak Pertambangan Nikel di Pulau-Pulau Kecil Raja Ampat
Fraksi PDIP Tanggapi Pengajuan Pemakzulan PDIP
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 5 June 2025 - 09:16 WIB

BPJS Kesehatan Tanggapi Kasus Penolakan Pasien di RSUD dr Rasidin Padang

Thursday, 5 June 2025 - 09:07 WIB

iQOO Neo 10, Ponsel Gaming Berperforma Tinggi dengan Snapdragon 8s Gen 4

Thursday, 5 June 2025 - 09:02 WIB

Kecelakaan Maut di Tol Pemalang-Batang, Daihatsu Terios Terguling Usai Seruduk Truk

Thursday, 5 June 2025 - 08:56 WIB

KPK Sita Rp 1,9 Miliar dalam Kasus Pengurusan TKA di Kemnaker

Thursday, 5 June 2025 - 08:52 WIB

Klarifikasi Setwapres RI Terkait Akun Instagram Judi Online yang Diikuti Wapres Gibran

Berita Terbaru

Jus jambu (Dok. Ist)

Lifestyle

Jus Jambu Bukan Obat DBD, Ini yang Harus Dilakukan Orang Tua

Thursday, 5 Jun 2025 - 10:22 WIB