KLH Temukan Pelanggaran Tambang Nikel di Raja Ampat, Sejumlah Perusahaan Terancam Dicabut Izinnya

- Redaksi

Friday, 6 June 2025 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambang Nikel (Dok. Ist)

Tambang Nikel (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Temuan ini disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangannya pada Kamis, 5 Juni 2025.

Pemeriksaan terhadap aktivitas tambang ini dilakukan sejak tanggal 26 hingga 31 Mei 2025 sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan, terutama di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologi penting.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengawasan tersebut, KLH memeriksa empat perusahaan tambang nikel, yaitu PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa.

Meskipun keempat perusahaan ini telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan, hanya tiga di antaranya yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Baca Juga :  Lindungi Diri, Jemaah Haji Diwajibkan Vaksin Polio dan Meningitis

Temuan menunjukkan bahwa sejumlah aktivitas pertambangan dilakukan tanpa memperhatikan sistem pengelolaan lingkungan dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu perusahaan, PT Anugerah Surya Pratama yang merupakan perusahaan penanaman modal asing asal Tiongkok, diketahui melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Manuran seluas sekitar 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan yang memadai dan tanpa pengelolaan air limbah.

Akibatnya, KLH memasang plang peringatan di lokasi tersebut sebagai tanda penghentian kegiatan.

Sementara itu, PT Gag Nikel diketahui beroperasi di Pulau Gag dengan luas lebih dari 6.000 hektare.

Kedua pulau tersebut termasuk dalam kategori pulau kecil yang seharusnya dilindungi dari aktivitas pertambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Baca Juga :  Putri Isa Bajaj Jadi Korban Kekerasan saat Bermain, Ini Langkah Pemkab Magetan

KLH saat ini sedang mengevaluasi persetujuan lingkungan milik PT Gag Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama. Jika terbukti melanggar hukum, izin lingkungan keduanya akan dicabut.

PT Mulia Raymond Perkasa juga ditemukan melakukan kegiatan eksplorasi di Pulau Batang Pele tanpa memiliki dokumen lingkungan maupun izin penggunaan kawasan hutan.

Seluruh aktivitas perusahaan tersebut telah dihentikan oleh KLH. Sementara itu, PT Kawei Sejahtera Mining terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan kawasan PPKH di Pulau Kawe.

Aktivitas ini menyebabkan sedimentasi di pesisir pantai, dan perusahaan tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa kewajiban untuk melakukan pemulihan lingkungan. Tidak menutup kemungkinan juga perusahaan ini akan menghadapi gugatan perdata.

Hanif Faisol menegaskan bahwa penambangan di pulau kecil merupakan bentuk pengabaian terhadap keadilan antargenerasi karena merusak ekosistem yang tidak dapat dipulihkan.

Baca Juga :  Wanita Pekalongan Ditipu Rp 150 Juta oleh Pria yang Mengaku Dokter Kandungan dengan Janji Lolos PNS

Ia menambahkan bahwa KLH tidak akan ragu mencabut izin usaha yang terbukti merusak lingkungan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 pun memperkuat larangan terhadap aktivitas tambang di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dalam putusan itu, MK menyebutkan bahwa penambangan mineral di wilayah tersebut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang bersifat permanen dan bertentangan dengan prinsip pencegahan serta perlindungan untuk generasi mendatang.

Pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan kawasan pesisir Indonesia.

Hanif juga menekankan bahwa prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan akan menjadi landasan utama dalam mengambil langkah hukum terhadap para pelanggar.

Berita Terkait

Kenalan Yuk dengan SMPN 3 Brebes: Sekolah Favorit dengan Semangat Berprestasi!
Redmi Pad 2 Resmi Hadir, Tablet Murah dengan Fitur Mumpuni
Megawati Beri Wejangan untuk Pemerintahan Prabowo, Dasco: Harus Pegang Teguh Nilai Pancasila
Elon Musk Kembali Menjadi Orang Terkaya di Dunia dengan Kekayaan USD387 Miliar
Gereja Katedral Jakarta Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal sebagai Bentuk Toleransi dan Solidaritas
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 54,8 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Jaringan Fredy Pratama
Kementerian Kebudayaan Serahkan 33 Hewan Kurban untuk Idul Adha 2025
Dukung Langsung Timnas, Prabowo Beri Salam Hormat Usai Kemenangan atas China

Berita Terkait

Friday, 6 June 2025 - 19:49 WIB

Kenalan Yuk dengan SMPN 3 Brebes: Sekolah Favorit dengan Semangat Berprestasi!

Friday, 6 June 2025 - 15:34 WIB

Redmi Pad 2 Resmi Hadir, Tablet Murah dengan Fitur Mumpuni

Friday, 6 June 2025 - 15:29 WIB

Megawati Beri Wejangan untuk Pemerintahan Prabowo, Dasco: Harus Pegang Teguh Nilai Pancasila

Friday, 6 June 2025 - 15:10 WIB

Elon Musk Kembali Menjadi Orang Terkaya di Dunia dengan Kekayaan USD387 Miliar

Friday, 6 June 2025 - 09:50 WIB

Gereja Katedral Jakarta Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal sebagai Bentuk Toleransi dan Solidaritas

Berita Terbaru

Redmi Pad 2 (Dok. Ist)

Berita

Redmi Pad 2 Resmi Hadir, Tablet Murah dengan Fitur Mumpuni

Friday, 6 Jun 2025 - 15:34 WIB

Dawet Bayat (Dok. Ist)

kuliner

Dawet Bayat, Minuman Tradisional Legendaris dari Klaten

Friday, 6 Jun 2025 - 15:31 WIB