Kecelakaan Kerja di Morowali Diusut, Kemenaker Kumpulkan Data

- Redaksi

Wednesday, 27 December 2023 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenaker Usut Kecelakaan Kerja di Morowali-SwaraWarta.co.id (Sumber: Sukabumi Update)

SwaraWarta.co.idKementerian Ketenagakerjaan sedang melakukan pengumpulan data penyebab kecelakaan kerja di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Pengawas Ketenagakerjaan bekerja sejak 25 Desember 2023 untuk mendapatkan informasi yang akurat.

Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, menjelaskan bahwa tim melakukan pemeriksaan bekerjasama dengan Pengawas Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah, BPJS Ketenagakerjaan, dan Polres Morowali.

Mereka meminta keterangan dari manajemen PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), tempat terbakarnya tungku smelter, serta dari manajemen PT Ocean Sky Metal Indonesia (OSMI) terkait pekerja yang menjadi korban.

Tim juga meninjau lokasi kebakaran tungku smelter, mengunjungi korban luka-luka di Klinik 2 PT IMIP, dan melihat kondisi korban yang dirawat di RSUD Morowali.

Dalam konteks hak-hak pekerja, mereka memastikan pemenuhan hak-hak pekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Baca Juga :  Heboh Video Gunung Tangkuban Erupsi, Ini Kata Pos Pengamat

Haiyani Rumondang menegaskan bahwa jika perusahaan melanggar ketentuan ketenagakerjaan, langkah-langkah hukum akan diambil.

Dia berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga dan menekankan pemantauan terus-menerus terhadap perbaikan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan.

Kejadian ini mempertegas pentingnya keselamatan kerja dan penegakan regulasi ketenagakerjaan.

Dalam proses ini, kerjasama lintas instansi menjadi kunci untuk mendapatkan informasi yang komprehensif dan menyeluruh.

Penting juga dicatat bahwa pemenuhan hak-hak pekerja merupakan aspek krusial dalam penanganan kasus ini.

Peran Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan pemenuhan hak-hak tersebut sesuai undang-undang memberikan dimensi keadilan sosial yang penting.

Selain itu, kunjungan langsung ke lokasi kejadian memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang kondisi riil.

Hal ini memungkinkan tim untuk merinci penyebab kecelakaan dan dampaknya terhadap pekerja.

Langkah-langkah preventif dan perbaikan yang diambil oleh manajemen perusahaan harus diawasi dengan ketat.

Komitmen untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang harus diwujudkan melalui tindakan konkret.

Baca Juga :  Jakarta Bersiap Lakukan Pemadaman Lampu: Langkah Penghematan Energi dan Kurangi Emisi Karbon

Penting untuk mencatat bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran ketenagakerjaan adalah bagian integral dari perlindungan pekerja.

Ini juga menjadi instrumen untuk mendorong perusahaan menjalankan praktik kerja yang aman dan mematuhi standar yang telah ditetapkan.

Keterlibatan BPJS Ketenagakerjaan dalam proses ini menunjukkan perhatian terhadap kesejahteraan pekerja.

Perlindungan melalui jaminan sosial menjadi hal yang esensial untuk menanggulangi dampak buruk akibat kecelakaan kerja.

Koordinasi antara instansi terkait seperti Pengawas Ketenagakerjaan, Polres Morowali, dan BPJS Ketenagakerjaan menciptakan sinergi yang diperlukan.

Ini memastikan bahwa investigasi dilakukan secara menyeluruh dan hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk tindakan lebih lanjut.

Penting untuk menilai dampak kejadian ini terhadap kebijakan dan regulasi ketenagakerjaan.

Apakah ada kelemahan dalam sistem yang perlu diperbaiki atau apakah regulasi yang ada sudah cukup efektif perlu dievaluasi dengan cermat.

Baca Juga :  Zulhas Sebut Telat Panen jadi Pemicu Kenaikan Harga Beras

Dalam konteks ini, transparansi dalam penyampaian informasi kepada publik juga menjadi faktor kunci.

Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui hasil investigasi dan tindakan yang diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Keselamatan kerja bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan perusahaan, tetapi juga masyarakat.

Peningkatan kesadaran akan pentingnya keselamatan kerja di tempat kerja akan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi semua pekerja.

Pentingnya pelibatan semua pihak terkait, termasuk pihak otoritas, perusahaan, dan masyarakat, dalam mencegah kecelakaan kerja tidak dapat dipertimbangkan.

Kolaborasi ini menciptakan fondasi yang kuat untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang penyebab kecelakaan kerja di PT Indonesia Morowali Industrial Park, langkah-langkah perbaikan dapat diarahkan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Ini harus menjadi komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi semua pekerja.***

Berita Terkait

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya
TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak
Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!
Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel
Israel Kembali Lancarkan Serangan Udara ke Jalur Gaza pada Malam Hari
Sertifikasi Guru TW 3 2025 Telah Cair: Ini Jadwal, Besaran, dan Daerah yang Menerima

Berita Terkait

Sunday, 2 November 2025 - 15:12 WIB

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

Sunday, 2 November 2025 - 14:21 WIB

KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial

Friday, 31 October 2025 - 19:23 WIB

Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

Friday, 31 October 2025 - 19:17 WIB

TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak

Thursday, 30 October 2025 - 15:52 WIB

Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!

Berita Terbaru

Lawan Kata Haus Menurut KBBI

Pendidikan

Mengenal Lawan Kata Haus Menurut KBBI, Ternyata Ada Dua!

Sunday, 2 Nov 2025 - 15:37 WIB