Pelanggaran HAM Mengintai di Balik Tambang Raja Ampat: Perampasan Hak Lingkungan Hidup Bersih?

- Redaksi

Tuesday, 10 June 2025 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, tengah menjadi sorotan publik. Aktivitas pertambangan di Pulau Gag khususnya, dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menegaskan bahwa masyarakat Raja Ampat berhak atas penghidupan yang layak tanpa harus mengorbankan lingkungan. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak dasar, tercantum dalam konstitusi dan perjanjian internasional.

Aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan merupakan pelanggaran HAM yang serius. Perusakan lingkungan tersebut mengancam keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada ekosistem tersebut, seperti nelayan dan petani. Kerusakan ekosistem juga dapat berdampak luas, mulai dari hilangnya keanekaragaman hayati hingga perubahan iklim.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dampak Pertambangan Nikel di Raja Ampat

Pertambangan nikel skala besar, tanpa memperhatikan aspek lingkungan dan sosial, dapat mengakibatkan beberapa dampak negatif. Beberapa di antaranya meliputi pencemaran air, tanah, dan udara; kerusakan terumbu karang; dan hilangnya habitat bagi berbagai spesies flora dan fauna.

Baca Juga :  Penting untuk Diterapkan, Ini Dia 4 Teknik Lukisan Manusia dengan Aktivitasnya!

Raja Ampat terkenal akan keanekaragaman hayatinya yang tinggi. Wilayah ini merupakan surga bagi berbagai spesies laut dan darat yang langka dan endemik. Pertambangan nikel mengancam kelestarian keanekaragaman hayati ini, berdampak pada keseimbangan ekosistem dan ekonomi lokal yang bergantung pada pariwisata berbasis alam.

Selain itu, debu dan limbah pertambangan dapat mencemari udara dan air, mempengaruhi kesehatan masyarakat sekitar. Ini tidak hanya menimbulkan masalah kesehatan jangka pendek, tetapi juga dapat menyebabkan penyakit kronis di masa mendatang.

Landasan Hukum dan Regulasi

Di Indonesia, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin oleh Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Secara internasional, PBB telah mengadopsi deklarasi yang menegaskan hak setiap orang atas lingkungan yang sehat.

Baca Juga :  Deddy Corbuzier Resmi Diangkat sebagai Staf Khusus Kementerian Pertahanan

Pemerintah Indonesia, melalui Asta Cita pemerintahan Presiden Joko Widodo (sebelumnya Prabowo Subianto), juga telah menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan yang merusak lingkungan dan mendorong upaya restorasi lingkungan. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi lingkungan dan memastikan keberlanjutan pembangunan.

Namun, penerapan regulasi di lapangan seringkali masih menghadapi tantangan. Perlu adanya pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas untuk memastikan perusahaan pertambangan mematuhi peraturan yang berlaku dan bertanggung jawab atas dampak lingkungannya.

Upaya Penanganan dan Pencegahan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki peran penting dalam menangani kasus pertambangan di Raja Ampat. KLHK perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin pertambangan yang telah dikeluarkan dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap standar lingkungan.

Menteri HAM juga mendorong adanya uji tuntas HAM bagi perusahaan pertambangan. Uji tuntas HAM ini bertujuan untuk memastikan bahwa operasi pertambangan tidak melanggar hak-hak masyarakat sekitar dan lingkungan. Kerja sama antar kementerian terkait sangat penting untuk memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.

Baca Juga :  7 Lomba Pondok Ramadhan untuk Anak SD, Apa Saja?

Selain itu, perlu ditingkatkannya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan lingkungan. Pendidikan lingkungan dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan dapat membantu mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih parah.

Kesimpulan

Permasalahan pertambangan di Raja Ampat menyoroti pentingnya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Penegakan hukum yang tegas, pengawasan yang ketat, dan partisipasi masyarakat merupakan kunci untuk mencegah pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan di masa mendatang. Upaya restorasi lingkungan juga harus dilakukan untuk memulihkan ekosistem yang telah terdegradasi.

Ke depannya, diperlukan strategi pertambangan yang berkelanjutan, yang mengedepankan prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan dan HAM. Hal ini membutuhkan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, perusahaan, hingga masyarakat.

Berita Terkait

KPK Periksa Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas
Mendagri Tito Buka Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua di IPDN Jatinangor
Harga BTC Meningkat Ditengah Ketegangan Global
Kejagung Tuntaskan Penyidikan Kasus Korupsi PT Pertamina
Jelang Akhir Grebeg Suro 2025, Sugiri Sancoko Beri Pesan Ini
Iran Mengancam Serang Pangkalan Militer AS di Timur Tengah
Banjir Rob Kembali Rendam Permukiman Warga di Pluit, Air Capai 55 Sentimeter
Ketegangan Memuncak, Iran Pertimbangkan Tutup Selat Hormuz

Berita Terkait

Monday, 23 June 2025 - 16:19 WIB

KPK Periksa Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

Monday, 23 June 2025 - 16:13 WIB

Mendagri Tito Buka Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua di IPDN Jatinangor

Monday, 23 June 2025 - 15:22 WIB

Kejagung Tuntaskan Penyidikan Kasus Korupsi PT Pertamina

Monday, 23 June 2025 - 15:13 WIB

Jelang Akhir Grebeg Suro 2025, Sugiri Sancoko Beri Pesan Ini

Monday, 23 June 2025 - 15:05 WIB

Iran Mengancam Serang Pangkalan Militer AS di Timur Tengah

Berita Terbaru

Nyeri pada kaki (Dok. Ist)

Lifestyle

Nyeri Kaki pada Wanita: Penyebab dan Cara Mengatasinya

Monday, 23 Jun 2025 - 16:16 WIB