Polisi dari Polres Nganjuk, bersama TNI dan pemerintah Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, melakukan penggerebekan dugaan arena sabung ayam di lahan kosong belakang rumah warga pada Senin (9/6/2025). Penggerebekan ini merupakan respon atas laporan warga yang mencurigai aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Sayangnya, saat tiba di lokasi, tim gabungan mendapati arena kosong. Para pelaku telah berhasil kabur meninggalkan lokasi kejadian. Hanya tersisa arena sabung ayam dan beberapa barang bukti yang tidak spesifik, sehingga menyulitkan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan secara menyeluruh oleh personel gabungan yang terdiri dari Unit Resmob, Polsek Ngronggot, Koramil, dan perangkat desa. Hasilnya, tidak ditemukan aktivitas sabung ayam berlangsung saat penggerebekan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun tidak menemukan bukti kuat aktivitas sabung ayam saat penggerebekan, pihak kepolisian tetap memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar untuk tidak menjadikan lahan kosong tersebut sebagai tempat perjudian. Hal ini penting untuk mencegah terulangnya aktivitas ilegal tersebut.
Ketiadaan barang bukti yang spesifik, seperti ayam aduan atau uang taruhan, menyulitkan proses penyelidikan. Namun, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk.
Proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh perangkat desa dan TNI, menunjukkan komitmen penegak hukum untuk berkolaborasi dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
AKP Darminto, Kepala Kepolisian Sektor Ngronggot, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan warga bernama SEH yang mencurigai adanya kegiatan judi sabung ayam di wilayahnya. Laporan tersebut menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
Pihak kepolisian merespon laporan tersebut dengan cepat dan profesional. Mereka melibatkan berbagai unsur, termasuk TNI dan pemerintah desa, untuk memastikan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Ini merupakan contoh sinergi yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
Ke depannya, perlu ditingkatkan lagi upaya pencegahan agar aktivitas perjudian seperti sabung ayam tidak kembali muncul di Desa Klurahan. Masyarakat juga diharapkan aktif memberikan informasi jika menjumpai aktivitas yang mencurigakan.
Kasus ini menyoroti tantangan penegakan hukum di daerah pedesaan, di mana informasi seringkali tersebar melalui jalur informal dan pelaku kejahatan cenderung memiliki jaringan yang kuat di lingkungan setempat. Strategi penyelidikan yang lebih efektif dan kolaborasi yang lebih erat antara polisi, TNI, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengatasi masalah ini.
Selain itu, perlu adanya edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perjudian dan konsekuensi hukumnya. Pencegahan yang efektif harus dimulai dari tingkat akar rumput dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Kesimpulannya, meskipun penggerebekan di Desa Klurahan tidak menghasilkan penangkapan pelaku, upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian patut diapresiasi. Kejadian ini menjadi pembelajaran penting dalam upaya pencegahan dan penindakan perjudian di wilayah pedesaan.
Reporter : Inna Dewi Fatimah
Editor Achmad Saichu
Kabar duka menyelimuti keluarga besar Ustadz Yahya Waloni dan umat Islam di Indonesia. Ustadz Yahya…
PT Gag Nikel, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyatakan…
Wardah, didirikan pada tahun 1995 oleh Nurhayati Subakat, telah mencapai kesuksesan luar biasa sebagai pionir…
PT. Pantang Mundur adalah sebuah perusahaan yang memproduksi dua jenis produk: produk utama dan produk…
Kos kualitas (quality cost) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk memastikan produk atau jasa…
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Abdul Mu’ti, menyatakan dukungannya terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung)…