Berita

Raja Ampat Selamat! Izin 4 Tambang Dicabut, DPR Sorot Kebijakan Pemerintah

Polemik pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, kembali mencuat ke permukaan. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, untuk menyelidiki aktivitas pertambangan yang diduga merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. Penyelidikan ini didorong oleh laporan yang mengindikasikan kerusakan lingkungan yang signifikan akibat kegiatan pertambangan tersebut.

Menindaklanjuti arahan Presiden, Bahlil Lahadalia langsung meninjau lokasi pertambangan di Raja Ampat. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi, hanya satu yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2025 dan berstatus kontrak karya sejak 1998, yaitu PT Gag Nikel. Empat IUP lainnya, yaitu PT Nurham, PT Anugrah Surya Pertama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Raymond Perkasa, izinnya langsung dihentikan.

Bahlil menjelaskan bahwa dari total luas Pulau Gag sekitar 13.000 hektar, hanya 260 hektar yang digunakan untuk pertambangan. Lebih dari 130 hektar telah direklamasi, dan sekitar 54 hektar telah dikembalikan kepada negara. Proses reklamasi untuk sisa lahan pertambangan akan segera dilakukan. Selain peninjauan lokasi, Bahlil juga melakukan rapat kerja dengan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

Dampak Lingkungan dan Sosial Pertambangan di Raja Ampat

Aktivitas pertambangan di Raja Ampat menimbulkan kekhawatiran yang serius terkait kerusakan lingkungan. Raja Ampat dikenal sebagai kawasan dengan keanekaragaman hayati yang tinggi, menjadi habitat bagi ratusan spesies flora dan fauna yang unik, langka, dan terancam punah. Kerusakan lingkungan yang diakibatkan pertambangan dapat mengancam kelestarian ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar yang sangat bergantung pada sumber daya alam.

Selain kerusakan lingkungan, pertambangan juga berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Aktivitas pertambangan yang tidak berkelanjutan dapat merampas hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini sejalan dengan kritik yang dilontarkan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, yang mendesak pemerintah untuk mengevaluasi sistem penerbitan IUP agar mencegah pelanggaran aturan seperti yang terjadi di Raja Ampat.

Mufti Anam juga mempertanyakan bagaimana izin pertambangan bisa diterbitkan di wilayah yang sebagian besar merupakan kawasan konservasi, bahkan berdekatan dengan destinasi wisata terkenal seperti Pulau Piaynemo. Beliau menyoroti adanya pertentangan antara Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menetapkan beberapa pulau kecil sebagai kawasan pertambangan, dengan Undang-Undang yang melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari 2.000 km2.

Kritik Terhadap Respons Pemerintah dan Perlunya Evaluasi Sistem

Mufti Anam mengkritik respons pemerintah yang dinilai lamban dan reaktif, baru bertindak setelah isu pertambangan di Raja Ampat viral di media sosial. Menurutnya, penghentian sementara aktivitas pertambangan seharusnya dilakukan lebih cepat, mengingat aturan tentang larangan pertambangan di pulau-pulau kecil sudah jelas. Pemerintah tidak boleh menunggu sampai masalah menjadi viral di media sosial baru bertindak.

Lebih lanjut, Mufti Anam menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerbitan IUP. Sistem yang lemah dan kurang transparan dapat menyebabkan izin pertambangan diterbitkan di kawasan yang seharusnya dilindungi. Pemerintah perlu memastikan bahwa penerbitan izin pertambangan selalu mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan budaya, serta mematuhi semua peraturan dan perundangan yang berlaku.

Kejadian di Raja Ampat menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem pengelolaan sumber daya alam dan memastikan pembangunan berkelanjutan. Prioritas harus diberikan pada pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, bukan hanya pada keuntungan ekonomi semata. Raja Ampat harus tetap dilindungi sebagai aset alam yang berharga bagi Indonesia dan dunia.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Apa yang Dimaksud dengan Arsip Digital? Berikut ini Jawabannya!

SwaraWarta.co.id - Apa yang dimaksud dengan arsip digital? Di era serba digital ini, tumpukan kertas…

32 minutes ago

Saddil Ramdani Resmi Berseragam Persib Bandung untuk Musim 2025/2026

SwaraWarta.co.id – Persib Bandung kembali membuat gebrakan di bursa transfer jelang bergulirnya Liga 1 musim…

53 minutes ago

Penelusuran Merek dan Jasa Daftar Merek HKI Terpercaya

SwaraWarta.co.id – Melindungi merek dagang adalah langkah krusial bagi setiap pelaku usaha untuk memastikan identitas…

5 hours ago

Trent Alexander-Arnold dan Dean Huijsen Resmi Masuk Skuad Real Madrid untuk Piala Dunia Antarklub 2025

SwaraWarta.co.id - Dua pemain baru Real Madrid, yakni Trent Alexander-Arnold (TAA) dan Dean Huijsen, dipastikan…

5 hours ago

Ayam Lodho, Kuliner Khas Tulungagung yang Wajib Dicoba

SwaraWarta.co.id - Tulungagung, salah satu kabupaten di Jawa Timur yang dikenal sebagai Kota Marmer, ternyata…

5 hours ago

TNI AU Bangun Radar di Ambon untuk Perkuat Keamanan Udara Indonesia Timur

SwaraWarta.co.id - Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Pattimura membangun fasilitas radar baru di Kota Ambon, Maluku.…

5 hours ago