Raja Ampat Selamat! Izin 4 Tambang Dicabut, DPR Sorot Kebijakan Pemerintah

- Redaksi

Tuesday, 10 June 2025 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, kembali mencuat ke permukaan. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, untuk menyelidiki aktivitas pertambangan yang diduga merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. Penyelidikan ini didorong oleh laporan yang mengindikasikan kerusakan lingkungan yang signifikan akibat kegiatan pertambangan tersebut.

Menindaklanjuti arahan Presiden, Bahlil Lahadalia langsung meninjau lokasi pertambangan di Raja Ampat. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi, hanya satu yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2025 dan berstatus kontrak karya sejak 1998, yaitu PT Gag Nikel. Empat IUP lainnya, yaitu PT Nurham, PT Anugrah Surya Pertama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Raymond Perkasa, izinnya langsung dihentikan.

Bahlil menjelaskan bahwa dari total luas Pulau Gag sekitar 13.000 hektar, hanya 260 hektar yang digunakan untuk pertambangan. Lebih dari 130 hektar telah direklamasi, dan sekitar 54 hektar telah dikembalikan kepada negara. Proses reklamasi untuk sisa lahan pertambangan akan segera dilakukan. Selain peninjauan lokasi, Bahlil juga melakukan rapat kerja dengan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

Dampak Lingkungan dan Sosial Pertambangan di Raja Ampat

Aktivitas pertambangan di Raja Ampat menimbulkan kekhawatiran yang serius terkait kerusakan lingkungan. Raja Ampat dikenal sebagai kawasan dengan keanekaragaman hayati yang tinggi, menjadi habitat bagi ratusan spesies flora dan fauna yang unik, langka, dan terancam punah. Kerusakan lingkungan yang diakibatkan pertambangan dapat mengancam kelestarian ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar yang sangat bergantung pada sumber daya alam.

Selain kerusakan lingkungan, pertambangan juga berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Aktivitas pertambangan yang tidak berkelanjutan dapat merampas hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini sejalan dengan kritik yang dilontarkan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, yang mendesak pemerintah untuk mengevaluasi sistem penerbitan IUP agar mencegah pelanggaran aturan seperti yang terjadi di Raja Ampat.

Baca Juga :  Budiman Sudjatmiko Dipecat PDIP Setelah Membelot?

Mufti Anam juga mempertanyakan bagaimana izin pertambangan bisa diterbitkan di wilayah yang sebagian besar merupakan kawasan konservasi, bahkan berdekatan dengan destinasi wisata terkenal seperti Pulau Piaynemo. Beliau menyoroti adanya pertentangan antara Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menetapkan beberapa pulau kecil sebagai kawasan pertambangan, dengan Undang-Undang yang melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari 2.000 km2.

Kritik Terhadap Respons Pemerintah dan Perlunya Evaluasi Sistem

Mufti Anam mengkritik respons pemerintah yang dinilai lamban dan reaktif, baru bertindak setelah isu pertambangan di Raja Ampat viral di media sosial. Menurutnya, penghentian sementara aktivitas pertambangan seharusnya dilakukan lebih cepat, mengingat aturan tentang larangan pertambangan di pulau-pulau kecil sudah jelas. Pemerintah tidak boleh menunggu sampai masalah menjadi viral di media sosial baru bertindak.

Baca Juga :  Wanita Wajib Tahu! Jenis-jenis Cairan Putih yang Sering Keluar dari Organ Kewanitaan

Lebih lanjut, Mufti Anam menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerbitan IUP. Sistem yang lemah dan kurang transparan dapat menyebabkan izin pertambangan diterbitkan di kawasan yang seharusnya dilindungi. Pemerintah perlu memastikan bahwa penerbitan izin pertambangan selalu mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan budaya, serta mematuhi semua peraturan dan perundangan yang berlaku.

Kejadian di Raja Ampat menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem pengelolaan sumber daya alam dan memastikan pembangunan berkelanjutan. Prioritas harus diberikan pada pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, bukan hanya pada keuntungan ekonomi semata. Raja Ampat harus tetap dilindungi sebagai aset alam yang berharga bagi Indonesia dan dunia.

Berita Terkait

Kabar Baik! Penerima PKH & BPNT September 2025 Dapat Kejutan Baru Setelah BLT Rp1,2 Juta, Berikut Bansos Tambahan yang Cair
KPM Jangan Panik, Bansos PKH & BPNT September 2025 Masih Bisa Dicairkan: Simak Tips Agar Bantuan Tidak Hilang di Tahap 4
Update Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 September 2025: Mekanisme Pencairan, Penerima Rp5,5 Juta, hingga KKS yang Dihentikan
Resmi Cair September 2025! 7 Bansos Sekaligus Turun Serentak, BLT Rp900 Ribu hingga KIP Kuliah Rp1,4 Juta
Cukup Pakai KTP, Begini Cara Cek Bansos PKH BPNT 2025 Melalui Aplikasi dan Website Resmi Kemensos
KPM Tiba-tiba Dicoret dari Penerima Bansos? Ikuti 3 Langkah Penting Ini agar PKH dan BPNT Bisa Cair Lagi Meski Status Sudah Exclude
KIS dan BPJS Gratis Dicabut Mendadak Karena Masuk Desil 6-10? Ini Trik Jitu Agar Bisa Aktif Lagi
Update Informasi Terbaru Pencairan Bansos PKH, BPNT, BLT Dana Desa, dan Bansos Pangan, Cek Jadwalnya di Sini

Berita Terkait

Friday, 12 September 2025 - 19:01 WIB

Kabar Baik! Penerima PKH & BPNT September 2025 Dapat Kejutan Baru Setelah BLT Rp1,2 Juta, Berikut Bansos Tambahan yang Cair

Friday, 12 September 2025 - 18:46 WIB

KPM Jangan Panik, Bansos PKH & BPNT September 2025 Masih Bisa Dicairkan: Simak Tips Agar Bantuan Tidak Hilang di Tahap 4

Friday, 12 September 2025 - 18:31 WIB

Update Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 September 2025: Mekanisme Pencairan, Penerima Rp5,5 Juta, hingga KKS yang Dihentikan

Friday, 12 September 2025 - 13:14 WIB

Cukup Pakai KTP, Begini Cara Cek Bansos PKH BPNT 2025 Melalui Aplikasi dan Website Resmi Kemensos

Friday, 12 September 2025 - 12:59 WIB

KPM Tiba-tiba Dicoret dari Penerima Bansos? Ikuti 3 Langkah Penting Ini agar PKH dan BPNT Bisa Cair Lagi Meski Status Sudah Exclude

Berita Terbaru