Selvi Ananda: Menikah Tak Cukup Bermodal Cinta

- Redaksi

Thursday, 12 June 2025 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selvi Ananda (Dok. Ist)

Selvi Ananda (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Istri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selvi Ananda, mengingatkan bahwa menikah tidak bisa hanya karena cinta.

Menurutnya, pasangan yang ingin menikah juga harus siap secara mental, keuangan, dan kesehatan reproduksi agar tidak melahirkan generasi yang mengalami stunting atau tumbuh kerdil.

“Kemiskinan dan stunting itu semua bisa dicegah dengan tidak menikah usia dini,” ujarnya saat melakukan sosialisasi pencegahan pernikahan anak usia dini di RSUD NTB, Mataram, Rabu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selvi menjelaskan bahwa pernikahan adalah tanggung jawab besar karena akan dijalani bersama pasangan seumur hidup. Ia mengajak generasi muda untuk tidak buru-buru menikah, apalagi jika masih di bawah usia 19 tahun.

Baca Juga :  Segera Berlangsung, Kemenhub Prediksi Mudik Tahun Ini Lebih Padat

“Kita ingin ke depan generasi muda tumbuh dengan pendidikan dan kesehatan yang baik, sehingga kita bisa mencapai Indonesia Emas 2045,” kata Selvi yang menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Kerajinan Nasional tersebut.

Sebelumnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita.

Namun, aturan ini sudah diubah pada 2019. Kini, usia minimal menikah untuk pria dan wanita adalah sama-sama 19 tahun.

Sementara itu, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyarankan usia ideal menikah adalah minimal 25 tahun untuk pria dan 21 tahun untuk wanita.

Tujuannya agar pasangan sudah matang secara mental dan siap menjalani rumah tangga, serta untuk menghindari risiko kesehatan seperti kanker serviks.

Berita Terkait

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah
Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya
KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Berita Terkait

Thursday, 18 September 2025 - 11:04 WIB

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Wednesday, 17 September 2025 - 17:02 WIB

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

Wednesday, 17 September 2025 - 16:53 WIB

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

Tuesday, 16 September 2025 - 17:28 WIB

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Berita Terbaru

Cara Menghilangkan Bau Kaki

Lifestyle

5 Cara Menghilangkan Bau Kaki, Ikuti Langkah-langkah Berikut!

Friday, 19 Sep 2025 - 17:25 WIB

Pendaftaran SNBP 2026 Kapan Dibuka

Pendidikan

Pendaftaran SNBP 2026 Kapan Dibuka? Ini Jadwal Lengkapnya!

Friday, 19 Sep 2025 - 17:16 WIB

Cara Mudah dan Cepat Melihat Password Email

Teknologi

Cara Mudah dan Cepat Melihat Password Email Anda

Friday, 19 Sep 2025 - 17:03 WIB

Apa yang Menjadi Inti dari Informatika

Pendidikan

Apa yang Menjadi Inti dari Informatika? Berikut ini Penjelasannya!

Friday, 19 Sep 2025 - 16:51 WIB