Selvi Ananda: Menikah Tak Cukup Bermodal Cinta

- Redaksi

Thursday, 12 June 2025 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selvi Ananda (Dok. Ist)

Selvi Ananda (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Istri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selvi Ananda, mengingatkan bahwa menikah tidak bisa hanya karena cinta.

Menurutnya, pasangan yang ingin menikah juga harus siap secara mental, keuangan, dan kesehatan reproduksi agar tidak melahirkan generasi yang mengalami stunting atau tumbuh kerdil.

“Kemiskinan dan stunting itu semua bisa dicegah dengan tidak menikah usia dini,” ujarnya saat melakukan sosialisasi pencegahan pernikahan anak usia dini di RSUD NTB, Mataram, Rabu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selvi menjelaskan bahwa pernikahan adalah tanggung jawab besar karena akan dijalani bersama pasangan seumur hidup. Ia mengajak generasi muda untuk tidak buru-buru menikah, apalagi jika masih di bawah usia 19 tahun.

Baca Juga :  12 WNI Luka-Luka dalam Kecelakaan Balon Udara di Turki, Pilot Meninggal Dunia

“Kita ingin ke depan generasi muda tumbuh dengan pendidikan dan kesehatan yang baik, sehingga kita bisa mencapai Indonesia Emas 2045,” kata Selvi yang menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Kerajinan Nasional tersebut.

Sebelumnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita.

Namun, aturan ini sudah diubah pada 2019. Kini, usia minimal menikah untuk pria dan wanita adalah sama-sama 19 tahun.

Sementara itu, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyarankan usia ideal menikah adalah minimal 25 tahun untuk pria dan 21 tahun untuk wanita.

Tujuannya agar pasangan sudah matang secara mental dan siap menjalani rumah tangga, serta untuk menghindari risiko kesehatan seperti kanker serviks.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru