Selvi Ananda: Menikah Tak Cukup Bermodal Cinta

- Redaksi

Thursday, 12 June 2025 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selvi Ananda (Dok. Ist)

Selvi Ananda (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Istri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selvi Ananda, mengingatkan bahwa menikah tidak bisa hanya karena cinta.

Menurutnya, pasangan yang ingin menikah juga harus siap secara mental, keuangan, dan kesehatan reproduksi agar tidak melahirkan generasi yang mengalami stunting atau tumbuh kerdil.

“Kemiskinan dan stunting itu semua bisa dicegah dengan tidak menikah usia dini,” ujarnya saat melakukan sosialisasi pencegahan pernikahan anak usia dini di RSUD NTB, Mataram, Rabu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selvi menjelaskan bahwa pernikahan adalah tanggung jawab besar karena akan dijalani bersama pasangan seumur hidup. Ia mengajak generasi muda untuk tidak buru-buru menikah, apalagi jika masih di bawah usia 19 tahun.

Baca Juga :  Hantam Pembatas Jalan, Sebuah Mobil di Tangerang Nyemplung Slokan

“Kita ingin ke depan generasi muda tumbuh dengan pendidikan dan kesehatan yang baik, sehingga kita bisa mencapai Indonesia Emas 2045,” kata Selvi yang menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Kerajinan Nasional tersebut.

Sebelumnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita.

Namun, aturan ini sudah diubah pada 2019. Kini, usia minimal menikah untuk pria dan wanita adalah sama-sama 19 tahun.

Sementara itu, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyarankan usia ideal menikah adalah minimal 25 tahun untuk pria dan 21 tahun untuk wanita.

Tujuannya agar pasangan sudah matang secara mental dan siap menjalani rumah tangga, serta untuk menghindari risiko kesehatan seperti kanker serviks.

Berita Terkait

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya
Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya
Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 16:09 WIB

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Wednesday, 17 December 2025 - 15:15 WIB

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Berita Terbaru

Apa Arti Keku-Keku

Pendidikan

Apa Arti Keku-Keku? Mengenal Istilah Unik yang Tengah Populer

Sunday, 21 Dec 2025 - 16:24 WIB