swarawarta.co.id – Seorang wanita berinisial AU (38) ditangkap oleh Polsek Palmerah karena melakukan penipuan dengan menawarkan bantuan proses adopsi bayi.
Polisi mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksinya sebanyak lima kali, dengan menggunakan rumah sakit yang sama sebagai tempat beroperasi.
“Dari informasi yang kami peroleh pelaku sudah beraksi lima kali,” kata Kapolsek Palmerah Kompol Eko Adi Setiawan saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
AU menggunakan modus yang sama dalam setiap aksinya, yaitu dengan menjanjikan bantuan proses adopsi bayi kepada para korban.
Dua orang korban, JH dan NY, telah melapor ke polisi setelah menjadi korban penipuan pelaku.
Mereka memberikan sejumlah uang kepada AU dengan alasan biaya administrasi persalinan.
“Keduanya tergiur janji manis. Pelaku yang mengaku bisa membantu proses adopsi bayi dengan hanya membayar biaya administrasi dan persalinan,” ungkap Eko.
“Setelah menerima uang, pelaku berpura-pura menuju bagian kasir dan tidak pernah kembali, membuat korban menunggu tanpa kepastian,” terangnya.
Polisi berhasil menangkap AU berkat laporan dari korban dan bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV di rumah sakit yang digunakan oleh pelaku.
Saat ini, AU sedang dalam proses hukum dan diancam dengan hukuman penjara karena perbuatannya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam melakukan transaksi atau kerjasama dengan orang lain, terutama dalam hal yang sensitif seperti adopsi bayi.