Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
SwaraWarta.co.id – Peluang bagi honorer non‑database BKN untuk menjadi PPPK paruh waktu kini semakin terbuka lebar.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa meskipun Keputusan Menteri PAN‑RB Nomor 16 Tahun 2025 mengutamakan honorer yang terdata, bukan berarti honorer non‑database tidak bisa diusulkan sama sekali.
Berdasarkan penjelasan dari forum dan rapat koordinasi, honorer non‑database wajib memenuhi:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun PPPK paruh waktu secara formal diatur untuk honorer database, honorer non‑database masih punya harapan untuk diangkat asalkan:
Dengan regulasi yang telah dikeluarkan dan koordinasi yang makin intens antara daerah dan BKN, jalur ini bisa menjadi solusi nyata bagi tenaga honorer yang belum tertampung.
SwaraWarta.co.id - Setiap orang memiliki gaya belajar yang berbeda. Namun, ada beberapa strategi umum yang…
SwaraWarta.co.id – Kamu tidak perlu khawatir cara cek hasil pengumuman KIP 2025 untuk tahun ini.…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu bingung menentukan berapa liter air yang dibutuhkan untuk mengisi kolam ikan…
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa langkah cara beli tiket final AFF U-23 yang bisa kamu lakukan.…
SwaraWarta.co.id - Dalam beberapa tahun terakhir, isu kemiskinan di Indonesia kembali menjadi sorotan. Data terbaru…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara cek NPWP online? Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah identitas…