Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
SwaraWarta.co.id – Peluang bagi honorer non‑database BKN untuk menjadi PPPK paruh waktu kini semakin terbuka lebar.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa meskipun Keputusan Menteri PAN‑RB Nomor 16 Tahun 2025 mengutamakan honorer yang terdata, bukan berarti honorer non‑database tidak bisa diusulkan sama sekali.
Berdasarkan penjelasan dari forum dan rapat koordinasi, honorer non‑database wajib memenuhi:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun PPPK paruh waktu secara formal diatur untuk honorer database, honorer non‑database masih punya harapan untuk diangkat asalkan:
Dengan regulasi yang telah dikeluarkan dan koordinasi yang makin intens antara daerah dan BKN, jalur ini bisa menjadi solusi nyata bagi tenaga honorer yang belum tertampung.
Transfer Alexander Isak ke Liverpool senilai Rp 2,6 triliun telah menciptakan gelombang kejutan di dunia…
Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap…
Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non…
Federico Chiesa, pemain sayap Italia, kembali menjadi sorotan, bukan karena prestasi gemilang di lapangan, melainkan…
TNI Angkatan Laut (TNI AL) telah berhasil membawa pulang KRI Brawijaya-320 dari Italia dan kini…
Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan berbagai program Bantuan Sosial (Bansos) pada bulan September 2025. Pencairan bansos…