Pemerintah Jepang Blacklist Pekerja WNI di 2026? Hoaks atau Fakta!

- Redaksi

Thursday, 17 July 2025 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Jepang Blacklist Pekerja WNI di 2026

Pemerintah Jepang Blacklist Pekerja WNI di 2026

SwaraWarta.co.id – Belakangan ini, sejumlah informasi viral menyebutkan bahwa Pemerintah Jepang akan memasukkan pekerja migran asal Indonesia (WNI) ke dalam daftar hitam (blacklist) dan menghentikan masuknya pekerja WNI mulai tahun 2026.

Isu ini tersebar luas di platform seperti TikTok dan Facebook, disertai narasi ketakutan: “Tahun 2026 adalah kesempatan terakhir!”, hingga klaim pekerja WNI “terancam diblokir Jepang”.

Sumber Isu dan Konteks Viral

  • Sebuah video TikTok oleh pengguna @isuul14 menyatakan, “Kalau memang benar gimana perasaan mereka yang sedang berproses ke Jepang,” dan telah ditonton jutaan kali.
  • Kemudian muncul unggahan dan diskusi tentang influencer Dian Kusuma (@neojapan_), yang menyebut adanya kekhawatiran dari pejabat Jepang tentang perilaku WNI.
  • Isu ini bahkan didukung oleh video di YouTube dan klaim seolah-olah keputusan “blacklist” telah resmi.
Baca Juga :  PKS Resmi Usung Anies Baswedan dan Sohibul Iman di Pilgub Jakarta 2024

KBRI Tokyo dan Pemerintah RI Angkat Bicara

Pihak KBRI Tokyo melalui Koordinator Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya, Muhammad Al Aula, menegaskan tidak ada pernyataan resmi dari Pemerintah Jepang mengenai blacklist terhadap pekerja Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, juga membantah tegas, menyebut isu blacklist itu “hoaks yang disebarkan oleh influencer” dan dipicu oleh kasus kriminal segelintir individu yang bukan pekerja migran resmi.

Dalam konferensi di Pekanbaru, Karding menjelaskan, tiga orang yang disebut berurusan dengan hukum di Jepang adalah intern dan wisatawan, bukan bagian dari program PMI.

Fakta dan Klarifikasi

Berikut beberapa poin penting hasil verifikasi:

  • Tidak ada pernyataan Jepang yang menyebut 2026 menjadi tahun terakhir masuknya pekerja WNI, demikian penegasan resmi KBRI Tokyo.
  • Hubungan ketenagakerjaan antara Jepang dan Indonesia tetap berjalan, bahkan Jepang terus menerima pekerja WNI untuk mendukung Inisiatif Penerimaan Warga Asing dan mempererat hubungan masyarakat yang harmonis.
  • Jumlah WNI di Jepang per Desember 2024 mencapai sekitar 199.824 orang, meningkat signifikan dibandingkan sebelumnya.
Baca Juga :  Resmi jadi WNI, Ini Dia Janji Kevin Diks ke Presiden Prabowo Subianto

Hoaks ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan calon pekerja dan pengusaha pendidikan vokasi (LPK). Seorang pengguna TikTok mengungkapkan:

“belajar mati‑matian malah denger berita kayak gini”.

Berbagai media di Indonesia telah menerbitkan artikel klarifikasi menyatakan bahwa isu blacklist pekerja WNI adalah tidak benar (hoaks) .

KBRI Tokyo mengimbau agar WNI di Jepang tetap mematuhi hukum dan norma setempat, dan pemerintah Indonesia meminta masyarakat untuk hati-hati dalam berbagi informasi, terutama yang belum diverifikasi secara resmi .

Isu blacklist pekerja WNI di Jepang tahun 2026 adalah hoaks. Tidak ada kebijakan resmi yang mendukung klaim tersebut. Pihak berwenang – mulai dari KBRI Tokyo hingga Menteri P2MI – secara tegas membantah dan meluruskan bahwa skema pengiriman pekerja tetap berjalan normal. Masyarakat dan calon pekerja diminta untuk bersikap kritis dan memastikan informasi berasal dari sumber resmi sebelum mempercayai atau menyebarluaskannya.

Baca Juga :  5 WNI Teknisi Indonesia Dibebaskan dari Tuduhan Membocorkan Data Rahasia di Proyek Pesawat Tempur KF-21

 

Berita Terkait

Panduan Lengkap Pendaftaran JOTA-JOTI 2025: Merayakan Dunia yang Dibentuk oleh Kaum Muda
4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum
Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah
Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi
Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya
Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah
Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya

Berita Terkait

Friday, 17 October 2025 - 16:53 WIB

Panduan Lengkap Pendaftaran JOTA-JOTI 2025: Merayakan Dunia yang Dibentuk oleh Kaum Muda

Thursday, 16 October 2025 - 14:09 WIB

4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum

Wednesday, 15 October 2025 - 14:31 WIB

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah

Wednesday, 15 October 2025 - 10:57 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Tuesday, 14 October 2025 - 17:06 WIB

Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya

Berita Terbaru