Berita

Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?

SwaraWarta.co.id – Apakah PPPK paruh waktu masuk ASN? (ASN) melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Status ini memberikan legitimasi hukum bagi pegawai non-ASN yang sebelumnya berstatus honorer untuk diakui sebagai bagian dari institusi pemerintah dengan hak dan kewajiban yang diatur undang-undang.

Sebagaimana diatur dalam kebijakan tersebut, PPPK Paruh Waktu memiliki Nomor Induk PPPK (NIP) yang setara dengan PPPK penuh waktu.

Hal ini menegaskan integrasi mereka dalam struktur ASN, meskipun dengan skema kerja yang lebih fleksibel. Pengangkatan ini dirancang untuk menampung tenaga honorer yang belum tertampung dalam seleksi PPPK 2024 sekaligus memenuhi kebutuhan ASN di berbagai instansi.

Hak dan Kewajiban sebagai ASN

Meski bekerja dengan jam terbatas, PPPK Paruh Waktu tetap berhak menerima tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta THR dan gaji ke-13. Mereka juga mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Gaji mereka ditetapkan minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer.

Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu

Perbedaan utama terletak pada jam kerja dan besaran gaji. PPPK Paruh Waktu bekerja dengan jam yang disesuaikan karakteristik pekerjaan dan anggaran instansi, umumnya sekitar 4 jam per hari.

Gaji mereka tidak mengikuti golongan seperti PPPK penuh waktu, tetapi mengacu pada UMP daerah.

Peluang Pengembangan

Masa kerja ditetapkan perjanjian 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja. Jika performa baik, pegawai berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Skema ini tidak hanya memberikan kepastian status, tetapi juga membuka jalan bagi karir jangka panjang di sektor pemerintahan.

Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu memang masuk dalam kategori ASN, memberikan angin segar bagi tenaga honorer yang mengabdi tanpa kepastian status selama ini.

 

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel

SwaraWarta.co.id - Masjid Al-Aqsa, salah satu situs paling suci bagi umat Islam dan menjadi simbol…

6 hours ago

Israel Kembali Lancarkan Serangan Udara ke Jalur Gaza pada Malam Hari

SwaraWarta.co.id - Pasukan Israel kembali melancarkan serangan udara ke Jalur Gaza pada Selasa malam, 28…

6 hours ago

Cara Menurunkan Gula Darah Tinggi dengan Efektif dan Alami

SwaraWarta.co.id - Kadar gula darah yang tinggi secara berkelanjutan dapat memicu masalah kesehatan serius seperti…

6 hours ago

Bagaimana Cara Kita Sebagai Pelajar dapat Menyalurkan Aspirasi Secara Demokratis? Mari Kita Bahas!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara kita sebagai pelajar dapat menyalurkan aspirasi secara demokratis? Sebagai bagian dari…

6 hours ago

Kenapa DM Instagram Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusinya

SwaraWarta.co.id - Anda pernah mengalami situasi dimana Direct Message (DM) Instagram tiba-tiba tidak bisa dibuka?…

7 hours ago

CamScanner: Menjamin Keamanan Data dan Membangun Kepercayaan Global

SwaraWarta.co.id – Di era digital saat ini, melindungi dokumen pribadi dan profesional belum pernah sepenting ini.…

9 hours ago