SwaraWarta.co.id – Berapa gaji PPPK paruh waktu menjadi pertanyaan krusial bagi ribuan tenaga honorer yang akan diangkat melalui skema baru pemerintah.
Jawabannya mengejutkan: gajinya tidak ditentukan oleh ijazah, melainkan oleh lokasi penempatan Anda, dan bisa lebih besar dari gaji pokok PNS pemula.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dengan perjanjian kerja jam kerja terbatas, rata-rata 4 jam per hari atau 18-19 jam per minggu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Skema ini adalah solusi bagi tenaga honorer yang sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi belum lolos seleksi CPNS atau PPPK sebelumnya.
Rumus Penentuan Gaji PPPK Paruh Waktu
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, besaran gaji PPPK paruh waktu tidak dilihat dari golongan atau jenjang pendidikan. Menurut aturan resmi, penghasilan bulanan mereka ditetapkan berdasarkan dua prinsip utama, diambil yang lebih menguntungkan bagi pegawai:
- Paling sedikit setara dengan pendapatan terakhir yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN (tenaga honorer).
- Paling sedikit setara dengan Upah Minimum yang berlaku di wilayah instansi tempat bekerja, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Kabupaten/Kota (UMK).
Dengan rumus ini, seorang lulusan SMA yang ditugaskan di Jakarta bisa menerima gaji yang lebih tinggi daripada lulusan S1 yang ditugaskan di daerah dengan UMP lebih rendah.
Kisaran Gaji Berdasarkan Lokasi Penempatan
Karena acuannya adalah UMP/UMK, maka gaji PPPK paruh waktu sangat bervariasi di seluruh Indonesia. Sebagai gambaran, berikut adalah daftar UMP beberapa provinsi pada tahun 2025 yang menjadi acuan minimal:
Provinsi | Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 |
DKI Jakarta | Rp 5.396.761 |
Jawa Timur | Rp 2.305.985 |
Jawa Tengah | Rp 2.169.349 |
Bali | Rp 2.996.561 |
Papua | Rp 4.285.850 |
Kalimantan Timur | Rp 3.579.313 |
Berdasarkan tabel di atas, kisaran gaji PPPK paruh waktu secara nasional dapat diperkirakan dari Rp 2,1 juta hingga Rp 5,3 juta per bulan, menyesuaikan dengan UMP daerah tertinggi dan terendah.
Hak dan Tunjangan Tambahan
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima sejumlah tunjangan yang menambah total pendapatan mereka:
- Tunjangan Kinerja: Disesuaikan dengan kebijakan instansi dan beban kerja.
- Tunjangan Keluarga dan Pangan: Untuk istri/suami dan anak.
- Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13: Dibayarkan sesuai peraturan yang berlaku.
- Jaminan Sosial: BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Perbandingan dengan PPPK Penuh Waktu
Meski statusnya sama-sama ASN, ada perbedaan mendasar antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu.
PPPK penuh waktu bekerja dengan jam normal (8 jam/hari) dan gajinya mengacu pada Perpres No. 11 Tahun 2024 berdasarkan golongan. Sebagai contoh, gaji PPPK penuh waktu lulusan S1 (Golongan IX) berkisar antara Rp 3,2 juta hingga Rp 5,2 juta.
Sementara bagi PPPK paruh waktu, peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu tetap terbuka jika kinerjanya memuaskan dan tersedia anggaran.
Jadi, berapa gaji PPPK paruh waktu? Jawabannya tergantung pada di mana Anda bekerja. Skema ini menawarkan kepastian penghasilan yang adil karena disesuaikan dengan standar hidup di daerah masing-masing.