SwaraWarta.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada September 2025.
Bantuan ini ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk memastikan akses pendidikan tetap terbuka. Pencairan termin kedua ini mencakup periode Mei hingga September 2025 dan disalurkan dalam dua gelombang: sekitar 16 dan 23 September 2025.
Cara Cek Penerima PIP 2025
Siswa dan orang tua dapat memeriksa status penerima PIP secara mandiri melalui langkah-langkah berikut:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Kunjungi situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
- Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Isi kode verifikasi yang ditampilkan.
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
Jika data terdaftar, sistem akan menampilkan informasi status pencairan dan bank penyalur. Jika tidak, muncul notifikasi “data tidak ditemukan”.
Penting untuk memastikan bahwa siswa telah masuk dalam SK Penerima agar dana dapat dicairkan.
Besaran Dana per Jenjang Pendidikan
Bantuan PIP diberikan sesuai jenjang pendidikan:
- SD/Sederajat: Rp450.000/tahun (kelas 1-5) atau Rp225.000 (kelas 6).
- SMP/Sederajat: Rp750.000/tahun (kelas 7-8) atau Rp375.000 (kelas 9).
- SMA/SMK/Sederajat: Rp1.800.000/tahun (kelas 10-11) atau Rp900.000 (kelas 12).
Dana dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, seragam, alat tulis, transportasi, dan kegiatan belajar tambahan.
Penting Diperhatikan
- Pencairan dilakukan secara bertahap, tergantung kesiapan bank penyalur seperti BRI (untuk SD/SMP) dan BNI (untuk SMA/SMK).
- Siswa yang belum menerima di gelombang pertama masih berpeluang pada gelombang kedua.
- Pastikan aktivasi rekening telah selesai untuk menghindari penundaan.
Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah mendukung pendidikan inklusif. Segera lakukan pengecekan dan manfaatkan bantuan ini untuk optimalkan belajar anak!