SwaraWarta.co.id – Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan untuk membereskan tunggakan tanpa denda.
Jika Anda bertanya-tanya, kapan terakhir pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat diadakan, program tersebut berakhir pada 30 September 2025.
Artikel ini akan mengupas secara lengkap tentang program tersebut, manfaatnya, serta dokumen yang perlu dipersiapkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapan Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat Berlangsung?
Berdasarkan pemberitaan resmi, program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) terakhir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat berakhir pada 30 September 2025.
Program ini sebenarnya telah dimulai lebih awal, namun diperpanjang karena tingginya antusiasme masyarakat.
Awalnya, program pemutihan ini digulirkan pada 20 Maret 2025 dan dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025. Karena respons masyarakat sangat positif, pemerintah daerah kemudian memperpanjang masa berlakunya hingga akhir kuartal ketahun 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Asep Supriatna, secara khusus mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda pembayaran hingga hari terakhir guna menghindari antrean panjang yang biasa terjadi.
Manfaat yang Ditawarkan dalam Program Pemutihan Terakhir
Program pemutihan ini memberikan beberapa keringanan finansial yang sangat berarti bagi pemilik kendaraan, terutama yang memiliki tunggakan beberapa tahun.
- Penghapusan Denda dan Tunggakan Pajak
Manfaat utama dari program ini adalah pembebasan dari kewajiban membayar denda dan pokok tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.Dengan ini, masyarakat hanya perlu melunasi pajak untuk tahun berjalan (2025) saja untuk membereskan seluruh administrasinya.
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
Program ini juga memberikan gratis biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Kebijakan ini sangat menguntungkan bagi warga yang membeli kendaraan bekas, karena mereka dapat mengurus proses balik nama tanpa dikenai biaya tambahan. - Keringanan Lainnya
Terdapat juga beberapa keringanan lainnya, seperti bebas pajak kendaraan satu tahun ke depan untuk mutasi masuk dari luar Provinsi Jawa Barat serta penyesuaian pada pembayaran iuran Jasa Raharja atau SWDKLLJ, di mana wajib pajak hanya perlu membayar untuk dua tahun saja (satu tahun ke belakang dan satu tahun ke depan) alih-alih membayar penuh sesuai lama menunggak.
Dokumen yang Diperlukan untuk Mengikuti Program
Bagi yang ingin mengikuti program pemutihan, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan untuk dibawa ke kantor Samsat:
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- KTP asli pemilik kendaraan (sesuai nama di STNK) dan fotokopi.
- Surat kuasa jika proses dilakukan oleh orang lain.
- Uang sesuai dengan jumlah tagihan pajak pokok kendaraan untuk tahun 2025.
Khusus untuk pajak kendaraan lima tahunan, pemilik diwajibkan membawa unit kendaraannya ke Samsat Induk untuk dilakukan pengecekan fisik.
Pembayaran juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi seperti Sambara atau SAPA Warga.
Jadi, jawaban atas pertanyaan kapan terakhir pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat adalah 30 September 2025. Program ini merupakan bentuk insentif dari pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak.
Meski program terakhir ini telah berakhir, selalu pantau informasi terbaru dari Bapenda Jabar karena kebijakan serupa mungkin akan diadakan kembali di masa mendatang. Bagi yang telah memanfaatkan program ini, Anda tidak hanya menghemat pengeluaran tetapi juga dapat berkendara dengan tenang karena administrasi kendaraan sudah lengkap.