Panduan Lengkap: Cara Cek Status BSU Oktober 2025 dan Syaratnya

- Redaksi

Sunday, 28 September 2025 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Cek Penerima BLT Oktober 2025

Cara Cek Penerima BLT Oktober 2025

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara cek status BSU Oktober 2025? Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji yang ditujukan untuk meringankan beban ekonomi pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu.

Bantuan ini diberikan secara tunai sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, dengan total Rp 600.000 yang dibayarkan sekaligus.

Sebagai salah satu program jaring pengaman sosial, BSU disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bank-bank penyalur.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu, bagaimanakah status penyaluran dan cara cek BSU pada Oktober 2025? Simak panduan lengkapnya di bawah ini.

Status Penyaluran BSU di Oktober 2025

Berdasarkan informasi dari Kemnaker, penyaluran BSU tahap pertama tahun 2025 direncanakan dimulai pada minggu kedua Juli 2025 dan akan berlangsung secara bertahap.

Pada saat artikel ini dibuat, proses penyaluran kemungkinan masih berlangsung. Oleh karena itu, jika Anda adalah calon penerima yang telah dinyatakan memenuhi syarat tetapi dana belum juga cair hingga Oktober, tidak perlu khawatir.

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis di Surabaya Mulai 6 Januari, Belum Ada Kepastian Juknis

Anda dapat melakukan pengecekan status untuk memastikan apakah dana telah masuk atau untuk mengetahui proses verifikasi data Anda.

Syarat-Syarat Penerima BSU 2025

Sebelum mengecek status, pastikan Anda memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025, berikut adalah syarat penerima BSU:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3.500.000 per bulan.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Diprioritaskan bagi yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.

Cara Cek Penerima BSU Oktober 2025 secara Online

Pengecekan status BSU dapat dilakukan dengan mudah dan mandiri melalui dua platform online resmi. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Cek melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga :  Penggendam Pengusaha Catering di Mojokerto Kembali Ditahan Polisi

Ini adalah metode utama yang dapat diakses oleh semua peserta.

  1. Kunjungi laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Klik pada menu “Cek Penerima BSU”.
  3. Lengkapi semua data diri yang diminta, seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email aktif.
  4. Klik tombol “Lanjutkan”.
  5. Sistem akan menampilkan status Anda. Jika data masih dalam proses verifikasi, Anda mungkin diminta untuk mengecek kembali secara berkala.
  1. Cek melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Bagi Anda yang telah memiliki akun, pengecekan via aplikasi JMO lebih praktis.

  1. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda.
  2. Login dengan menggunakan email/ nomor handphone dan kata sandi akun Anda yang terdaftar.
  3. Gulir ke bawah pada beranda aplikasi hingga menemukan bagian Informasi.
  4. Pilih opsi “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)” dan kemudian “Klik Disini”.
  5. Masukkan data yang diminta, seperti nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email.
  6. Tekan “Lanjutkan” untuk melihat status kelayakan Anda menerima BSU.
Baca Juga :  Jadi Bandar Sabu, Eks Caleg Partai Ummat Dibekuk Kepolisian

Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Pastikan Data Akurat: Data yang Anda masukkan harus 100% sesuai dengan yang tercatat di database BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari gagal verifikasi.
  • Rekening Bank Penyalur: BSU akan ditransfer langsung ke rekening penerima di bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia. Pastikan Anda masih memiliki rekening aktif di bank tersebut.
  • Waspada Penipuan: Ingat, tidak ada pihak yang meminta PIN, OTP, atau biaya administrasi untuk pencairan BSU. Selalu gunakan hanya website atau aplikasi resmi yang telah disebutkan.

Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat memantau status BSU Anda hingga Oktober 2025 dan seterusnya. Jika dinyatakan memenuhi syarat, tunggulah dan pastikan data rekening Anda aktif. Semoga bermanfaat!

 

Berita Terkait

Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya
Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah
Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda
Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?
Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025
Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!
KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan
Cara Mudah Cek Kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Berita Terkait

Wednesday, 12 November 2025 - 16:35 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya

Wednesday, 12 November 2025 - 15:32 WIB

Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah

Monday, 10 November 2025 - 16:42 WIB

Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda

Sunday, 9 November 2025 - 12:13 WIB

Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?

Sunday, 9 November 2025 - 11:55 WIB

Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025

Berita Terbaru

Timur Kapadze

Olahraga

Timur Kapadze Bergabung dengan Timnas Indonesia?

Wednesday, 12 Nov 2025 - 16:16 WIB

Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT

Berita

Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah

Wednesday, 12 Nov 2025 - 15:32 WIB