Pendidikan

ANDI Menggugat PT. Jaya Makmur Atas Pelanggaran Perjanjian Pembayaran Barang, PT. Jaya Makmur Mengklaim Keterlambatan Pembayaran Karena Krisis Ekonomi

Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal Andi menggugat PT. Jaya Makmur atas pelanggaran perjanjian pembayaran barang, PT. Jaya Makmur mengklaim keterlambatan pembayaran karena krisis ekonomi global, silakan simak artikel ini sampai selesai.

Artikel ini berisi pembahasan lengkap dan mudah dipahami mengenai pengertian fakta notoir dalam hukum acara perdata serta penerapannya dalam kasus gugatan antara Andi dan PT. Jaya Makmur.


Soal Lengkap

Andi menggugat PT. Jaya Makmur atas pelanggaran perjanjian pembayaran barang. PT. Jaya Makmur mengklaim keterlambatan pembayaran karena krisis ekonomi global.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andi menyebutkan dalam gugatan bahwa krisis ekonomi global adalah fakta notoir, yang sudah diketahui publik. Pengadilan menganggap fakta tersebut sudah jelas dan tidak perlu dibuktikan lebih lanjut.

Pertanyaan:
Apa yang dimaksud dengan fakta notoir dalam hukum acara perdata, dan bagaimana fakta tersebut diterapkan dalam kasus ini?


1. Pengantar: Sengketa Perjanjian dalam Hukum Perdata

Dalam praktik hukum perdata, perjanjian merupakan dasar hubungan hukum antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban. Ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi), maka pihak lain berhak mengajukan gugatan ke pengadilan.

Kasus antara Andi dan PT. Jaya Makmur merupakan contoh konkret dari sengketa perdata yang sering terjadi di dunia bisnis. Namun, yang menarik dalam kasus ini adalah munculnya istilah “fakta notoir”, yang menjadi salah satu dasar pertimbangan hukum di pengadilan.


2. Apa Itu Fakta Notoir?

Definisi Fakta Notoir

Dalam hukum acara perdata, fakta notoir (atau dalam istilah Belanda feiten van algemene bekendheid) berarti fakta yang sudah diketahui umum oleh masyarakat luas, sehingga tidak perlu lagi dibuktikan di pengadilan.

Artinya, fakta notoir adalah keadaan yang sudah begitu jelas, aktual, dan diketahui oleh publik tanpa perlu pembuktian tambahan melalui saksi atau dokumen.

Dasar Hukum

Meskipun istilah “fakta notoir” tidak disebut secara eksplisit dalam HIR (Herzien Inlandsch Reglement) atau RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten), konsep ini diakui dalam praktik hukum dan yurisprudensi Indonesia.

Menurut Subekti (2008) dalam Hukum Acara Perdata, fakta notoir merupakan pengecualian dari asas umum pembuktian, karena kebenarannya telah diketahui masyarakat secara umum dan tidak diperdebatkan.


3. Ciri-Ciri Fakta Notoir

Beberapa karakteristik utama fakta notoir adalah sebagai berikut:

  1. Diketahui secara umum – Fakta tersebut sudah dikenal luas oleh masyarakat tanpa perlu pembuktian khusus.

  2. Tidak bersifat rahasia atau khusus – Fakta ini bukanlah sesuatu yang hanya diketahui oleh kalangan tertentu.

  3. Bersifat tetap atau aktual – Fakta tersebut tidak berubah-ubah dan dapat dipastikan kebenarannya pada waktu tertentu.

  4. Dapat diverifikasi oleh pengetahuan umum – Fakta tersebut bisa diverifikasi melalui media massa, laporan publik, atau data yang diakui negara.

Contohnya:

  • Krisis ekonomi global.

  • Bencana alam besar seperti tsunami Aceh tahun 2004.

  • Pandemi COVID-19.

  • Terjadinya Pemilu nasional pada tahun tertentu.


4. Penerapan Fakta Notoir dalam Kasus Andi vs PT. Jaya Makmur

Dalam kasus ini, Andi menggugat PT. Jaya Makmur karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran barang.
PT. Jaya Makmur berdalih bahwa keterlambatan pembayaran disebabkan oleh krisis ekonomi global.

Andi menegaskan bahwa krisis ekonomi global merupakan “fakta notoir” — artinya, keadaan tersebut sudah diketahui umum dan diakui secara luas, sehingga tidak perlu dibuktikan lagi dengan dokumen atau saksi.

Pertimbangan Pengadilan

Pengadilan setuju dengan pernyataan tersebut. Karena krisis ekonomi global adalah peristiwa publik yang telah diliput media internasional dan diketahui semua orang, maka:

  • Pengadilan tidak memerlukan pembuktian tambahan.

  • Fakta krisis ekonomi dapat langsung dijadikan dasar pertimbangan hukum dalam menilai kelayakan alasan keterlambatan pembayaran.

Namun demikian, meskipun krisis ekonomi dianggap sebagai fakta notoir, hal tersebut tidak serta-merta membebaskan PT. Jaya Makmur dari kewajiban kontraktual, kecuali dapat dibuktikan bahwa keterlambatan pembayaran benar-benar terjadi karena keadaan memaksa (force majeure) yang tidak dapat dihindari.


5. Hubungan antara Fakta Notoir dan Force Majeure

Dalam hukum perdata, force majeure (keadaan memaksa) adalah keadaan di luar kendali manusia yang menyebabkan pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Krisis ekonomi global dapat dianggap sebagai bagian dari force majeure, jika memenuhi syarat:

  1. Terjadi di luar kehendak pihak yang terikat kontrak.

  2. Tidak dapat diperkirakan sebelumnya.

  3. Tidak dapat dihindari dengan cara apa pun.

  4. Benar-benar menghalangi pelaksanaan kewajiban kontrak.

Jadi, meskipun krisis ekonomi adalah fakta notoir, pengadilan masih perlu menilai apakah krisis tersebut benar-benar berdampak langsung pada ketidakmampuan PT. Jaya Makmur membayar barang sesuai perjanjian.


6. Contoh Penerapan Fakta Notoir Lainnya

Beberapa contoh lain penerapan fakta notoir dalam hukum perdata:

  • Pengadilan tidak perlu membuktikan bahwa Jakarta adalah ibu kota Indonesia.

  • Tidak perlu membuktikan bahwa nilai tukar rupiah terhadap dolar pernah melemah drastis pada krisis 1998.

  • Tidak perlu membuktikan bahwa pandemi COVID-19 berdampak pada aktivitas ekonomi dan distribusi barang.

Semua contoh tersebut merupakan peristiwa umum yang telah diketahui luas, sehingga dapat langsung digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum.


7. Kesimpulan

Dari kasus Andi vs PT. Jaya Makmur, dapat disimpulkan bahwa:

  • Fakta notoir adalah fakta umum yang sudah diketahui publik secara luas, sehingga tidak memerlukan pembuktian di pengadilan.

  • Dalam kasus ini, krisis ekonomi global dianggap sebagai fakta notoir karena telah diketahui secara internasional dan bersifat umum.

  • Meskipun demikian, pengadilan tetap harus menilai hubungan kausal antara krisis tersebut dengan ketidakmampuan PT. Jaya Makmur membayar kewajibannya.

  • Fakta notoir membantu mempercepat proses persidangan karena mengurangi beban pembuktian terhadap hal-hal yang sudah jelas kebenarannya.

Dengan demikian, penggunaan fakta notoir dalam hukum acara perdata menunjukkan bagaimana sistem hukum mengutamakan efisiensi tanpa mengabaikan keadilan dan logika hukum.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Apa Perbedaan Imlek dan Natal: Dari Tradisi hingga Makna Spiritual

SwaraWarta.co.id – Apa perbedaan imlek dan natal? Di Indonesia, perayaan Imlek dan Natal merupakan dua…

15 hours ago

Kenapa Kaca Mobil Berembun? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

SwaraWarta.co.id – Kenapa kaca mobil berembun? Pernahkah Anda sedang asyik berkendara di tengah hujan, lalu…

16 hours ago

Apa Arti Keku-Keku? Mengenal Istilah Unik yang Tengah Populer

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda mendengar istilah "keku-keku" saat sedang berselancar di media sosial atau berbincang…

16 hours ago

Tata Cara Sholat 1 Rajab: Mulai dari Niat Hingga Doa Setelah Sholat!

SwaraWarta.co.id – Disimak tata cara sholat 1 Rajab yang sesuai ajaran Islam. Bulan Rajab merupakan…

16 hours ago

Bagaimana Niat Puasa Rajab? Berikut Bacaan Lengkap Arab, Latin, dan Keutamaannya

SwaraWarta.co.id – Bagaimana niat puasa Rajab? Bulan Rajab adalah salah satu dari empat bulan mulia…

18 hours ago

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya

SwaraWarta.co.id - YouTuber dan streamer Adimas Firdaus, dikenal sebagai Resbob, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh…

4 days ago