Analisis keabsahan perjanjian internasional PT Nusantara dan BlueWave serta yurisdiksi SIAC berdasarkan hukum Indonesia.
Pada bulan Februari 2022, PT Nusantara Marine Equipment, sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Surabaya, menandatangani perjanjian jual beli internasional dengan BlueWave Shipyard Ltd.
Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal pada bulan Februari 2022, PT Nusantara Marine Equipment, sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Surabaya, menandatangani perjanjian jual beli internasional dengan BlueWave Shipyard Ltd, silahkan simak artikel ini sampai selesai.
Artikel ini berisi jawaban soal tersebut dan pembahasan lengkap mengenai keabsahan perjanjian, yurisdiksi SIAC, serta relevansi hukum Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada bulan Februari 2022, PT Nusantara Marine Equipment, sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Surabaya, menandatangani perjanjian jual beli internasional dengan BlueWave Shipyard Ltd., sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Korea Selatan dan berkedudukan di Busan.
Dalam perjanjian tersebut, PT Nusantara Marine Equipment setuju untuk menjual 50 unit mesin kapal kepada BlueWave Shipyard dengan nilai total USD 2.000.000.
Perjanjian ditandatangani di Singapura, dan para pihak sepakat bahwa:
Pengiriman dilakukan melalui Pelabuhan Tanjung Perak (Indonesia) menuju Pelabuhan Busan (Korea Selatan).
Pembayaran dilakukan secara Letter of Credit (L/C) dalam tiga tahap.
Pilihan hukum (choice of law) adalah hukum Indonesia.
Penyelesaian sengketa dilakukan melalui arbitrase di Singapura.
Pada Mei 2022, PT Nusantara mengirimkan seluruh barang sesuai jadwal dan melampirkan sertifikat kelayakan. Setelah barang diterima, BlueWave mengklaim 15 mesin rusak dan menolak pembayaran tahap kedua dan ketiga. PT Nusantara menolak tuduhan dan menganggap BlueWave wanprestasi.
Sengketa diajukan ke Singapore International Arbitration Centre (SIAC) pada Juli 2023.
Pertanyaan:
Menurut hukum perjanjian Indonesia, apakah perjanjian tersebut termasuk perjanjian sah? Jelaskan berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata.
Mengapa SIAC memiliki yuridiksi atas sengketa ini?
Apakah Indonesia memiliki kepentingan hukum (real connection) yang cukup untuk menolak penerapan hukum asing dalam perkara ini?
Menurut Pasal 1320 KUH Perdata, suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi empat syarat:
PT Nusantara dan BlueWave sama-sama menandatangani kontrak di Singapura secara sadar dan tanpa paksaan.
→ Syarat terpenuhi.
Kedua perusahaan adalah badan hukum yang sah sesuai sistem hukum masing-masing (Indonesia dan Korea Selatan).
→ Syarat terpenuhi.
Objek perjanjian jelas, yaitu 50 unit mesin kapal dengan nilai USD 2.000.000.
→ Syarat terpenuhi.
Tujuan perjanjian adalah jual beli barang industri, bukan hal yang dilarang hukum.
→ Syarat terpenuhi.
Kesimpulan:
Perjanjian PT Nusantara dan BlueWave sah menurut hukum Indonesia, karena memenuhi empat syarat Pasal 1320 KUH Perdata.
SIAC memiliki yurisdiksi karena:
Kontrak secara tegas menyatakan bahwa sengketa diselesaikan melalui arbitrase di Singapura.
Dalam hukum kontrak internasional, klausul arbitrase bersifat final dan mengikat.
Pasal 3 dan Pasal 4 menyatakan bahwa arbitrase dapat dipilih oleh para pihak dan mengikat secara hukum.
Para pihak bebas menentukan forum penyelesaian sengketa.
Karena mereka memilih SIAC, maka SIAC berwenang menangani perkara tersebut.
Kesimpulan:
Yurisdiksi SIAC sah karena disepakati secara eksplisit dalam kontrak.
Indonesia memiliki real connection dalam kontrak ini, karena:
PT Nusantara adalah badan hukum Indonesia yang berkedudukan di Surabaya.
Barang dikirim dari Pelabuhan Tanjung Perak, sehingga aktivitas fisik terjadi di wilayah hukum Indonesia.
Kontrak secara jelas menyebutkan bahwa hukum Indonesia berlaku sebagai choice of law.
Ini memperkuat keterikatan Indonesia terhadap substansi hukum yang digunakan dalam penyelesaian sengketa.
Kenapa?
Karena:
Sengketa sudah disepakati untuk diselesaikan di SIAC.
UU Arbitrase Indonesia mengakui kebebasan para pihak menentukan forum.
Putusan arbitrase asing dapat diakui di Indonesia melalui Konvensi New York 1958, karena Indonesia adalah negara anggota.
Kesimpulan:
Indonesia memiliki hubungan hukum yang kuat, terutama karena pilihan hukum adalah hukum Indonesia. Namun, hal tersebut tidak memberikan dasar untuk menolak yurisdiksi SIAC, karena forum arbitrase dipilih secara sah oleh para pihak.
Perjanjian antara PT Nusantara Marine Equipment dan BlueWave Shipyard Ltd merupakan perjanjian yang sah menurut Pasal 1320 KUH Perdata. SIAC memiliki yurisdiksi karena dipilih melalui klausul arbitrase yang mengikat. Indonesia memiliki real connection terhadap kontrak melalui pihak Indonesia, lokasi pengiriman, dan pilihan hukum, namun hal tersebut tidak membatalkan atau menghalangi arbitrase di Singapura.
Pembukaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2026 menjadi salah satu momen…
SwaraWarta.co.id - Menjawab pertanyaan kapan pembukaan CPNS 2026 dimulai, artikel berikut merangkum informasi terbaru berdasarkan…
CV Sinar Abadi adalah perusahaan dagang yang bergerak di bidang penjualan perlengkapan rumah tangga. Dalam…
SwaraWarta.co.id – Cara unblock Challenges.cloudflare.com bisa diikuti dengan langkah-langkah ini. Apakah Anda pernah menemui pesan…
Valuasi adalah langkah penting dalam dunia bisnis karena menentukan nilai sebenarnya dari sebuah aset perusahaan.…
SwaraWarta.co.id – Apakah benar Ammar Zoni meninggal dunia? Berita yang menyebutkan bahwa Ammar Zoni meninggal…