Pemeriksaan di sidang pengadilan dibedakan menjadi acara cepat, singkat, dan biasa. Simak juga hubungan antara pra-peradilan dan proses dakwaan.
Pemeriksaan di sidang pengadilan dibedakan menjadi pemeriksaan sidang acara cepat, sidang acara singkat, serta sidang acara biasa.
Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal pemeriksaan di sidang pengadilan dibedakan menjadi pemeriksaan sidang acara cepat dan sidang acara singkat, serta pemeriksaan sidang acara biasa, silakan simak artikel ini sampai selesai.
Artikel ini berisi pembahasan lengkap mengenai perbedaan ketiga jenis sidang tersebut serta kaitannya dengan pra-peradilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan di sidang pengadilan dibedakan menjadi pemeriksaan sidang acara cepat dan sidang acara singkat, serta pemeriksaan sidang acara biasa.
Sebelum pemeriksaan perkara di sidang pengadilan, dimungkinkan adanya pra-peradilan.
Bagaimana menurut pendapat Saudara, dalam hal proses pemeriksaan atas perkara dalam pra-peradilan belum diputus, tetapi oleh jaksa penuntut umum mengajukan surat dakwaan ke pengadilan?
Pemeriksaan di sidang pengadilan merupakan tahapan penting dalam proses peradilan pidana. Pada tahap ini, pengadilan memeriksa kebenaran materiil atas suatu perkara untuk menentukan apakah terdakwa terbukti bersalah atau tidak.
Dalam sistem hukum Indonesia, pemeriksaan perkara dibedakan menjadi tiga jenis:
Pemeriksaan acara cepat
Digunakan untuk perkara ringan yang ancaman hukumannya rendah, misalnya pelanggaran lalu lintas. Prosesnya dilakukan dengan cepat dan sederhana.
Pemeriksaan acara singkat
Diterapkan pada kasus yang pembuktiannya mudah dan tidak memerlukan waktu lama, namun tidak termasuk pelanggaran ringan.
Pemeriksaan acara biasa
Merupakan proses pemeriksaan untuk perkara pidana yang kompleks, biasanya dengan ancaman pidana tinggi, sehingga membutuhkan waktu dan tahapan yang lebih panjang.
Pra-peradilan adalah mekanisme hukum yang bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, maupun penghentian penuntutan oleh penyidik atau penuntut umum.
Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan kata lain, pra-peradilan berfungsi untuk melindungi hak-hak warga negara agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
Pertanyaan dalam soal menyebutkan kondisi di mana proses pemeriksaan pra-peradilan belum diputus, tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mengajukan surat dakwaan ke pengadilan.
Dalam hal ini, perlu dipahami bahwa pra-peradilan dan pemeriksaan perkara pidana di pengadilan merupakan dua hal yang berbeda, tetapi keduanya saling berkaitan.
Pra-peradilan berfungsi sebagai pengujian awal terhadap keabsahan tindakan penyidik dan penuntut umum. Artinya, sebelum perkara masuk ke sidang pengadilan, pra-peradilan memastikan bahwa proses penangkapan, penahanan, dan penyidikan telah dilakukan sesuai hukum.
Jika jaksa sudah mengajukan surat dakwaan sementara pra-peradilan belum diputus, maka dapat menimbulkan konflik hukum.
Alasannya:
Pra-peradilan masih berproses untuk menentukan sah atau tidaknya penyidikan.
Jika hasil pra-peradilan kemudian menyatakan penyidikan tidak sah, maka seluruh proses setelahnya (termasuk dakwaan) menjadi batal demi hukum.
Oleh karena itu, idealnya jaksa menunggu hasil pra-peradilan sebelum melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.
Sebagai contoh, dalam kasus pra-peradilan Komjen Budi Gunawan tahun 2015, pengajuan dakwaan sempat menjadi polemik karena status penyidikan masih diuji. Mahkamah menyatakan bahwa apabila penyidikan dinyatakan tidak sah, maka surat dakwaan otomatis gugur.
Dari contoh ini terlihat bahwa pra-peradilan memiliki peran penting untuk menjaga keabsahan proses hukum sebelum kasus masuk ke tahap persidangan.
Pemeriksaan di sidang pengadilan memiliki tiga bentuk — acara cepat, singkat, dan biasa — tergantung pada kompleksitas dan tingkat keseriusan perkara.
Namun, jika pra-peradilan masih berjalan, Jaksa Penuntut Umum sebaiknya menunda pengajuan surat dakwaan sampai proses pra-peradilan selesai diputus. Hal ini penting agar tidak terjadi pelanggaran prosedur dan untuk menjamin hak hukum terdakwa.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 77–83.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.
Hukumonline.com – Artikel: Pra-Peradilan dan Implikasinya terhadap Proses Penuntutan.
SwaraWarta.co.id - Pemerintah resmi meluncurkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada…
SwaraWarta.co.id – Kenapa habis makan ngantuk? Apakah Anda sering dilanda rasa kantuk yang tak tertahankan…
SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi…
SwaraWarta.co.id – Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) secara resmi menolak banding yang diajukan Federasi Sepak Bola…
Di era digital seperti sekarang, teknologi berperan besar dalam mendukung komunikasi di dalam organisasi. Hampir…
Uniqlo beroperasi di pasar pakaian global yang merupakan salah satu pasar terbesar di dunia dan…