Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

- Redaksi

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025

SwaraWarta.co.id – Pemerintah resmi meluncurkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada November 2025.

Kebijakan yang dinanti-nanti ini dihadirkan sebagai bentuk perlindungan sosial untuk meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah yang terkendala membayar iuran.

Dikutip dari Antara, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengonfirmasi alokasi anggaran sebesar Rp 20 triliun untuk mendanai program penghapusan tunggakan ini, sesuai dengan komitmen Presiden.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan akses layanan kesehatan bagi peserta yang sempat nonaktif karena tunggakan.

Syarat Penerima Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

Tidak semua peserta BPJS Kesehatan otomatis mendapatkan manfaat pemutihan ini. Kebijakan dirancang dengan syarat ketat agar tepat sasaran. Berikut adalah kriteria peserta yang berhak mendapatkan penghapusan tunggakan:

  • Peserta yang Beralih ke PBI: Peserta yang sebelumnya membayar iuran mandiri (PBPU/BP) dan kini telah berpindah status menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung pemerintah.
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN): Peserta harus tercatat dalam basis data resmi pemerintah ini sebagai warga tidak mampu yang telah terverifikasi.
  • Peserta Tidak Mampu yang Diverifikasi: Hanya peserta yang benar-benar masuk kategori tidak mampu sesuai data resmi pemerintah dan telah diverifikasi oleh pemerintah daerah setempat.
Baca Juga :  Tragis, Pesan Terakhir Suami Terungkap: Kisah Hermiyanti Setelah Kehilangan Jurnalis TV One di Tol Batang-Pemalang

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa mekanisme pemutihan intinya berlaku bagi peserta yang berpindah komponen kepesertaan.

Misalnya, peserta mandiri yang menunggak iuran, lalu statusnya berubah menjadi PBI. Meski iuran barunya sudah dibayar pemerintah, tunggakan masa lalu di sistem masih tercatat. Tunggakan lama inilah yang akan dihapus.

Cara Memastikan Status dan Langkah Selanjutnya

Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima manfaat, peserta dapat melakukan pengecekan dengan beberapa cara:

  • Menggunakan aplikasi Mobile JKN.
  • Mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
  • Berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk memverifikasi data.

Ghufron juga mengingatkan agar kebijakan manusiawi ini tidak disalahgunakan. “Orang yang mampu ya bayar, itu bukan terus, ‘Wah, saya nunggu nanti biar ada pemutihan lagi’ begitu, enggak, enggak terjadi itu,” tegasnya.

Baca Juga :  Perubahan Sistem Kelas Rawat Inap Standar, KRIS BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli 2025

Program ini benar-benar dikhususkan bagi peserta tidak mampu, bukan bagi yang sengaja menunggak.

Dengan penghapusan tunggakan ini, pemerintah berharap peserta yang nonaktif dapat kembali aktif dalam sistem JKN sehingga akses mereka terhadap layanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas pulih tanpa terbebani utang lama

 

Berita Terkait

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia
PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

Berita Terkait

Wednesday, 5 November 2025 - 09:46 WIB

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Monday, 3 November 2025 - 16:57 WIB

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Berita Terbaru