Kenapa Daging Kuda Dilarang? Padahal Banyak yang Bilang Halal!

- Redaksi

Wednesday, 10 December 2025 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kenapa daging kuda dilarang?

kenapa daging kuda dilarang?

SwaraWarta.co.id – Anda mungkin pernah mendengar tentang sate kuda atau sup kuda, terutama di beberapa daerah di Indonesia.

Namun, mengapa konsumsi daging kuda tidak sepopuler daging sapi atau ayam, dan muncul anggapan bahwa kenapa daging kuda dilarang? Ternyata, larangan ini lebih kompleks dan sering kali menjadi perdebatan sengit yang melibatkan faktor agama, budaya, dan sejarah.

Perdebatan Hukum dalam Islam

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Poin utama yang membuat daging kuda menjadi kontroversial adalah perbedaan pendapat di kalangan ulama Islam (fikih).

  • Mayoritas Ulama (Mazhab Syafi’i, Hambali, dan Sebagian Maliki): Halal. Pendapat ini didukung oleh hadis sahih, salah satunya yang diriwayatkan dari Jabir RA: “Rasulullah SAW saat Perang Khaibar melarang makan daging keledai peliharaan dan membolehkan makan daging kuda.” Ini menunjukkan adanya kebolehan eksplisit dari Nabi Muhammad SAW.
  • Mazhab Hanafi: Makruh (Tidak Disukai). Ulama dari mazhab ini berpendapat bahwa kuda diciptakan untuk ditunggangi, membantu perang, dan menjadi perhiasan (sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nahl ayat 8), sehingga kurang etis jika disembelih untuk dikonsumsi. Meski begitu, mereka tidak mengharamkannya secara mutlak, melainkan hanya makruh tanzih (tidak disukai, namun tidak berdosa).
  • Sebagian Kecil Mazhab Maliki: Haram. Ada pula pendapat yang mengharamkan karena kuda dianggap sebagai alat transportasi dan perang yang penting.
Baca Juga :  4 Doa Kelancaran Operasi, Jangan Panik Allah Maha Baik

Faktor Budaya dan Eksistensi

Jadi, jika secara agama mayoritas membolehkan, lalu kenapa daging kuda dilarang atau jarang dikonsumsi di Indonesia? Alasannya bergeser ke ranah budaya dan ekonomi:

  1. Status Kuda sebagai Hewan Kerja: Di Indonesia, kuda lebih dikenal sebagai hewan tunggangan, penarik delman, atau alat bantu di bidang pertanian dan olahraga. Menyembelihnya sering dianggap mengurangi aset vital.
  2. Ketersediaan dan Harga: Kuda bukan hewan ternak utama seperti sapi atau kambing. Ketersediaannya yang langka otomatis membuat harga dagingnya menjadi lebih mahal, sehingga kurang diminati pasar umum.
  3. Bukan Tradisi Kuliner Mayoritas: Kecuali di beberapa daerah seperti Jeneponto (Sulawesi Selatan) atau Nusa Tenggara, konsumsi daging kuda bukan merupakan tradisi kuliner sehari-hari, menjadikannya ‘asing’ bagi kebanyakan masyarakat.
Baca Juga :  Sering jadi Kontraversi, Ini Perbedaan LDII dengan Islam Biasa

Secara hukum dan ilmiah, daging kuda tidak secara resmi dilarang (kecuali di negara tertentu dengan alasan budaya atau pelestarian). Isu larangan yang beredar lebih disebabkan oleh perbedaan interpretasi agama dan dominasi budaya yang menempatkan kuda sebagai hewan penting, bukan sekadar sumber makanan.

Berita Terkait

JELASKAN PERBEDAAN EKONOMI MIKRO DAN EKONOMI MAKRO? BERIKUT INI PENJELASANNYA!
JELASKAN PERKEMBANGAN ILMU PADA MASA BANI UMAYYAH DI ANDALUSIA? BERIKUT INI PENJELASANNYA!
Bagaimana Jika Petugas Lapangan Sensus Menemukan Usaha Besar Non Prelist di Lokasi Pendataan Door to Door?
Mengapa Kerukunan Antar Umat Beragama Sangat Penting dalam Masyarakat yang Majemuk? Simak Penjelasannya!
Dua Inovasi Satu Misi: Mahasiswa MBKM UPN Veteran Jawa Timur Kembangkan Eco Paving Block dan Mie Fortifikasi Kalsium untuk Dukung SDGs di Desa Segorotambak
Mengapa Kearifan Lokal Dapat Mengembangkan Kebudayaan Dan Ilmu Pengetahuan? Simak Pembahasannya Secara Lengkap!
Bagaimana Penomoran Bangunan untuk Keluarga/Bangunan/Usaha yang Tidak Ada di Prelist? Berikut ini Penjelasannya!
Apa Saja Dampak dari Bencana Alam Terhadap Kehidupan Manusia? Simak Pembahasannya Kali Ini!

Berita Terkait

Tuesday, 9 June 2026 - 14:42 WIB

JELASKAN PERBEDAAN EKONOMI MIKRO DAN EKONOMI MAKRO? BERIKUT INI PENJELASANNYA!

Sunday, 7 June 2026 - 13:27 WIB

JELASKAN PERKEMBANGAN ILMU PADA MASA BANI UMAYYAH DI ANDALUSIA? BERIKUT INI PENJELASANNYA!

Saturday, 6 June 2026 - 09:18 WIB

Bagaimana Jika Petugas Lapangan Sensus Menemukan Usaha Besar Non Prelist di Lokasi Pendataan Door to Door?

Saturday, 6 June 2026 - 06:56 WIB

Mengapa Kerukunan Antar Umat Beragama Sangat Penting dalam Masyarakat yang Majemuk? Simak Penjelasannya!

Friday, 5 June 2026 - 18:00 WIB

Dua Inovasi Satu Misi: Mahasiswa MBKM UPN Veteran Jawa Timur Kembangkan Eco Paving Block dan Mie Fortifikasi Kalsium untuk Dukung SDGs di Desa Segorotambak

Berita Terbaru