Kenapa Daging Kuda Dilarang? Padahal Banyak yang Bilang Halal!

- Redaksi

Wednesday, 10 December 2025 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kenapa daging kuda dilarang?

kenapa daging kuda dilarang?

SwaraWarta.co.id – Anda mungkin pernah mendengar tentang sate kuda atau sup kuda, terutama di beberapa daerah di Indonesia.

Namun, mengapa konsumsi daging kuda tidak sepopuler daging sapi atau ayam, dan muncul anggapan bahwa kenapa daging kuda dilarang? Ternyata, larangan ini lebih kompleks dan sering kali menjadi perdebatan sengit yang melibatkan faktor agama, budaya, dan sejarah.

Perdebatan Hukum dalam Islam

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Poin utama yang membuat daging kuda menjadi kontroversial adalah perbedaan pendapat di kalangan ulama Islam (fikih).

  • Mayoritas Ulama (Mazhab Syafi’i, Hambali, dan Sebagian Maliki): Halal. Pendapat ini didukung oleh hadis sahih, salah satunya yang diriwayatkan dari Jabir RA: “Rasulullah SAW saat Perang Khaibar melarang makan daging keledai peliharaan dan membolehkan makan daging kuda.” Ini menunjukkan adanya kebolehan eksplisit dari Nabi Muhammad SAW.
  • Mazhab Hanafi: Makruh (Tidak Disukai). Ulama dari mazhab ini berpendapat bahwa kuda diciptakan untuk ditunggangi, membantu perang, dan menjadi perhiasan (sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nahl ayat 8), sehingga kurang etis jika disembelih untuk dikonsumsi. Meski begitu, mereka tidak mengharamkannya secara mutlak, melainkan hanya makruh tanzih (tidak disukai, namun tidak berdosa).
  • Sebagian Kecil Mazhab Maliki: Haram. Ada pula pendapat yang mengharamkan karena kuda dianggap sebagai alat transportasi dan perang yang penting.
Baca Juga :  Bagaimana Cara Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia? Berikut ini Penjelasannya!

Faktor Budaya dan Eksistensi

Jadi, jika secara agama mayoritas membolehkan, lalu kenapa daging kuda dilarang atau jarang dikonsumsi di Indonesia? Alasannya bergeser ke ranah budaya dan ekonomi:

  1. Status Kuda sebagai Hewan Kerja: Di Indonesia, kuda lebih dikenal sebagai hewan tunggangan, penarik delman, atau alat bantu di bidang pertanian dan olahraga. Menyembelihnya sering dianggap mengurangi aset vital.
  2. Ketersediaan dan Harga: Kuda bukan hewan ternak utama seperti sapi atau kambing. Ketersediaannya yang langka otomatis membuat harga dagingnya menjadi lebih mahal, sehingga kurang diminati pasar umum.
  3. Bukan Tradisi Kuliner Mayoritas: Kecuali di beberapa daerah seperti Jeneponto (Sulawesi Selatan) atau Nusa Tenggara, konsumsi daging kuda bukan merupakan tradisi kuliner sehari-hari, menjadikannya ‘asing’ bagi kebanyakan masyarakat.
Baca Juga :  Apa Penyebab Terjadinya Sengketa Batas Wilayah? Memahami Akar Konflik

Secara hukum dan ilmiah, daging kuda tidak secara resmi dilarang (kecuali di negara tertentu dengan alasan budaya atau pelestarian). Isu larangan yang beredar lebih disebabkan oleh perbedaan interpretasi agama dan dominasi budaya yang menempatkan kuda sebagai hewan penting, bukan sekadar sumber makanan.

Berita Terkait

TEMBOK PEMBAWA SENGKETA Rahmat Hidayat Adalah Seorang Pegawai Swasta Yang Tinggal Bersama Keluarganya Di Sebuah Rumah Sederhana Di Kota Makassar
ADOPSI Mobil Listrik Di Indonesia Disebut Lebih Lambat Dari Global Lembaga Riset Pricewaterhouse Coopers (PwC) Indonesia Merilis Indonesia Electric
PT MINERAL NUSANTARA Memperoleh Sebidang Tanah Pertambangan Tembaga Dengan Biaya Perolehan Sebesar Rp4.000.000.000 Yang Diperkirakan Memiliki
ANDA Ditawari Dua Pilihan: Menerima Rp10 Juta Sekarang Atau Rp12 Juta Dua Tahun Lagi, Jika Tingkat Diskonto Yang Anda Gunakan Adalah 10% Per Tahun
PT MAJU BERSAMA Sedang Berkembang Dan Berencana Mengajukan Pinjaman Ke Bank Serta Menarik Investor Baru, Manajemen Perusahaan Telah Memiliki Staf
SEBUAH Perusahaan Agritech Sedang Mengembangkan Sistem Pertanian Berbasis Internet Of Things (IoT) Untuk Membantu Petani Meningkatkan Hasil Panen
SEORANG Wirausaha Sukses Pasti Mempunyai Karakteristik Unggul, Menurut Anda Manakah Karakteristik Unggul Yang Dominan Harus Dimiliki Oleh Wirausahawan
PT. NUSANTARA DIGITAL Merupakan Perusahaan Penyedia Layanan Platform Pembayaran Online Yang Memiliki Banyak Pengguna Dari Kalangan UMKM

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 09:53 WIB

TEMBOK PEMBAWA SENGKETA Rahmat Hidayat Adalah Seorang Pegawai Swasta Yang Tinggal Bersama Keluarganya Di Sebuah Rumah Sederhana Di Kota Makassar

Saturday, 25 April 2026 - 09:51 WIB

ADOPSI Mobil Listrik Di Indonesia Disebut Lebih Lambat Dari Global Lembaga Riset Pricewaterhouse Coopers (PwC) Indonesia Merilis Indonesia Electric

Saturday, 25 April 2026 - 09:48 WIB

PT MINERAL NUSANTARA Memperoleh Sebidang Tanah Pertambangan Tembaga Dengan Biaya Perolehan Sebesar Rp4.000.000.000 Yang Diperkirakan Memiliki

Saturday, 25 April 2026 - 09:46 WIB

ANDA Ditawari Dua Pilihan: Menerima Rp10 Juta Sekarang Atau Rp12 Juta Dua Tahun Lagi, Jika Tingkat Diskonto Yang Anda Gunakan Adalah 10% Per Tahun

Saturday, 25 April 2026 - 09:43 WIB

PT MAJU BERSAMA Sedang Berkembang Dan Berencana Mengajukan Pinjaman Ke Bank Serta Menarik Investor Baru, Manajemen Perusahaan Telah Memiliki Staf

Berita Terbaru