Lifestyle

Cara Bayar Fidyah Puasa yang Benar dan Tepat Sasaran dengan Tuntunan Syariat

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara bayar fidyah puasa? Bagi umat Muslim, menjalankan ibadah puasa Ramadan adalah sebuah kewajiban.

Namun, agama Islam memberikan keringanan bagi individu yang memiliki halangan tertentu untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah.

Memahami cara bayar fidyah puasa dengan benar sangat penting agar kewajiban kita tuntas secara syariat.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?

Fidyah secara harfiah berarti “tebusan”. Kewajiban ini berlaku bagi orang yang tidak mampu mengganti puasa di hari lain (qadha) karena alasan yang bersifat permanen atau kondisi berat, di antaranya:

  • Lansia yang sudah tidak mampu secara fisik untuk berpuasa.
  • Orang sakit parah dengan peluang kesembuhan kecil menurut medis.
  • Ibu hamil atau menyusui yang khawatir akan kesehatan buah hatinya (menurut sebagian besar ulama).
  • Orang wafat yang masih memiliki utang puasa (dibayarkan oleh ahli waris).

Besaran Fidyah yang Harus Dikeluarkan

Sebelum masuk ke teknis pembayaran, Anda perlu tahu berapa nominalnya. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS, besaran fidyah umumnya adalah 1 mud makanan pokok (sekitar 675 gram hingga 1 kg) untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.

Jika dikonversi ke dalam bentuk uang, nilainya disesuaikan dengan harga makanan yang layak di wilayah setempat. Untuk tahun 2024-2025 di wilayah Jakarta dan sekitarnya, BAZNAS menetapkan nilai fidyah sebesar Rp60.000,- per hari (sudah termasuk lauk pauk).

Langkah-Langkah Cara Bayar Fidyah Puasa

Berikut adalah panduan praktis untuk menunaikan kewajiban Anda:

  1. Hitung Jumlah Utang Puasa Pastikan Anda mencatat dengan teliti berapa hari puasa yang ditinggalkan agar jumlah fidyah yang dibayarkan akurat.
  2. Tentukan Jenis Fidyah Anda bisa membayar dalam bentuk beras (makanan pokok) atau uang tunai melalui lembaga amil zakat resmi.
  3. Membaca Niat Segala ibadah dimulai dengan niat. Anda bisa melafalkan niat dalam hati: “Sengaja aku membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkan karena (sebutkan alasannya), fardu karena Allah Ta’ala.”
  4. Menyalurkan kepada Mustahik Fidyah diberikan kepada golongan fakir dan miskin. Sangat disarankan untuk menyalurkannya melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ agar pendistribusiannya lebih merata dan tepat sasaran.

Membayar fidyah adalah bentuk kasih sayang Allah SWT agar setiap Muslim tetap bisa menyempurnakan ibadahnya meski dalam keterbatasan fisik. Dengan mengikuti cara bayar fidyah puasa di atas, Anda telah menjalankan kewajiban sesuai tuntunan syariat.

 

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

Kenapa Aceh Ingin Merdeka? Ini Alasan Sejarah dan Faktor di Baliknya!

SwaraWarta.co.id - Membahas alasan kenapa Aceh ingin merdeka selalu membawa kita pada sejarah panjang yang…

5 hours ago

Apakah Ada Demo Hari Ini di Jakarta? Simak Fakta Sebenarnya!

SwaraWarta.co.id – Pertanyaan "apakah ada demo hari ini di Jakarta" ramai dicari warganet. Jawabannya: Ya, hari ini,…

6 hours ago

24 Agustus 2026 Apakah Cuti Bersama? Ini Jawaban Resmi dari Pemerintah

SwaraWarta.co.id – Benarkah 24 Agustus 2026 apakah cuti bersama? Bulan Agustus 2026 menjadi momen yang…

6 hours ago

Bagaimana Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan dapat Dikaitkan dengan Nilai Bhineka Tunggal Ika?

SwaraWarta.co.id - Bagaimana perjuangan mempertahankan kemerdekaan dapat dikaitkan dengan nilai Bhineka Tunggal Ika? Kemerdekaan Indonesia…

6 hours ago

Apa Makna Kemerdekaan Bagi Kehidupan yang Perlu Kamu Ketahui? Berikut Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id - Apa makna kemerdekaan bagi kehidupan kamu hari ini? Apakah sebatas perayaan rutin saban…

6 hours ago

Doa Iftitah Muhammadiyah: Bacaan Lengkap, Latin, Arti, dan Keutamaannya

SwaraWarta.co.id - Doa iftitah Muhammadiyah merupakan salah satu bacaan penting yang dilafalkan setelah takbiratul ihram…

24 hours ago