Tfd6BUC8TSd7TSMoTpW9GUr0BA==

Begini Cara Membuat dan Mencetak Kartu Nikah Digital dengan Mudah

Kartu Nikah Digital (Foto: Kompas.com)

SwaraWarta.co.id - Pasangan yang telah merayakan pernikahan resmi mereka, kini bisa menciptakan kartu nikah digital eksklusif tanpa biaya tambahan.

Dan bukan hanya pasangan baru saja, bahkan pasangan yang telah mengarungi bahtera pernikahan selama bertahun-tahun pun dapat melakukannya.

Sekarang, bagi sepasang suami-istri, tidak ada lagi kerumitan membawa buku nikah ketika mereka berkelana. Cukuplah sebuah kartu nikah digital yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk menemani perjalanan mereka. Terdapat beragam keuntungan yang tersembunyi dalam kartu nikah digital yang menakjubkan ini.

Pertama-tama, kartu nikah ini akan membuka akses yang lebih mudah ke berbagai layanan KUA di seluruh penjuru Indonesia. Jadi, bagi pasangan yang mengucapkan janji suci di Aceh, mereka dapat merasakan pelayanan yang sama di Bali atau di tempat lain, tanpa batasan geografis.

Kedua, kartu nikah juga menjadi bukti yang valid dan akurat yang dapat digunakan untuk memenuhi berbagai persyaratan dalam urusan perbankan dan bidang lainnya. Tidak perlu lagi repot-repot membawa buku nikah fisik atau mengurus legalisasi buku nikah. Data pernikahan yang tercatat dalam kartu ini dijamin sah dan dapat diandalkan.

Ketiga, kartu nikah digital ini akan membantu meminimalisasi risiko pemalsuan buku nikah yang sering terjadi. Kartu nikah ini dilengkapi dengan kode QR yang terhubung dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah Kementerian Agama (Simkah Kemenag). 

Sebagai tambahan, Simkah yang berbasis web ini adalah direktori buku nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online (Simponi) Kementerian Keuangan.

Pasangan yang telah meresmikan hubungan suci mereka sekarang dapat mencetak kartu nikah digital ini dengan mudah dan tanpa biaya. Tidak hanya pasangan yang baru saja melangkah ke pelaminan, bahkan mereka yang telah lama mengarungi bahtera pernikahan juga bisa memilikinya.

Format dari kartu nikah digital ini menampilkan gambar indah dari kedua mempelai di halaman depan, lengkap dengan nama mereka yang begitu berarti. Dalam kartu ini, juga tercantum tanggal bersejarah saat akad nikah mereka dilaksanakan.

Selain foto dan tanggal akad, kartu ini juga mencakup informasi tentang lokasi KUA tempat pernikahan berlangsung, nomor akta yang mengesahkan pernikahan mereka, dan sebuah barcode (QR) yang berisi data server Kantor Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, menampilkan data lengkap mengenai keberadaan pasangan suci ini.

Mengutip dari laman Kemenag, berikut ini langkah-langkah membuat dan mencetak kartu nikah digital untuk calon pengantin:

  1. Calon pengantin wajib mengisi formulir pendaftaran nikah melalui web Simkah di https://simkah.kemenag.go.id/;
  2. Calon pengantin wajib melengkapi data-data pribadi, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif untuk proses pengiriman dokumen kartu nikah digital;
  3. Setelah data diproses, kartu nikah digital akan dikirim lewat email dan WhatsApp setelah akad nikah melalui sebuah tautan;
  4. Klik tautan yang dikirimkan, kemudian unduh di perangkat elektronik, dan kartu nikah digital pun siap dicetak.

Adapun bagi pengantin lama yang hendak mencetak kartu nikah digital dapat mendaftarkan data pernikahan terlebih dulu ke website Simkah Kemenag, berikut langkah-langkahnya:

  1. Pasangan suami istri mendatangi KUA tempat mereka menikah;
  2. Memasukan data-data pernikahan ke laman Simkah Kemenag di https://simkah.kemenag.go.id/;
  3. Kartu nikah digital akan dikirimkan dalam bentuk soft file melalui e-mail atau nomor telepon terdaftar;
  4. Kartu nikah digital dapat diunduh dan dicetak mandiri.

 



Dapatkan update berita Indonesia terkini 2024 serta info viral terbaru hari ini dari situs SwaraWarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter