Resmi Naik, Segini UMP Tiap Daerah….

- Redaksi

Thursday, 23 November 2023 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Resmi Naik, Segini UMP Tiap Daerah

SwaraWarta.co.id Kabar gembira bagi segenap pekerja di seluruh daerah di Indonesia karena mulai tahun depan, UMP kembali mendapatkan kenaikan.

UMP atau Upah Minimum Provinsi ini akan serentak diberlakukan di setiap daerah dengan kisaran nominal disesuasaikan untuk setiap daerah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tercatat, sudah dipastikan UMP dari 33 daerah sudah diketahui kisarannya, akan tetapi untuk 3 provinsi sisanya masih belum diketahui kisarannya di angka berapa.

Tiga provinsi yang kisarannya belum diketahui tersebut meliputi Kalimantan Tengah, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Kenaikan UMP sendiri telah diatur sesuai PP 51 tahun 2023 tentang perubahan atas PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Ada tiga hal utama pemberlakuan kenaikan UMP tahun depan yakni karena adanya inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu atau dalam simbolis alpha.

Baca Juga :  Layanan Pengaduan Masyarakat 'Lapor Mas Wapres' Dibuka, Bisa Melalui WhatsApp atau Datang Langsung ke Istana Wakil Presiden

Dalam salah satu pasal di PP tersebut menjelaskan rumus perhitungan upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimun tahun yang akan akan datang.

Lantas, berapa kisaran UMP pekerja pada tahun 2024 mendatang? Mari kita simak.

Maluku:

1. Maluku Utara, semula Rp. 2,98 juta menjadi Rp. 3,20 juta

Jawa:

1. D.I Yogyakarta, semula Rp. 1,98 juta menjadi Rp. 2,13 juta

2. Jawa Timur, semula Rp. 2,04 juta menjadi Rp. 2,17 juta

3. Jawa Tengah, semula Rp. 1,96 juta menjadi Rp. 2,04 juta

4. DKI Jakarta, semula Rp. 4,90 juta menjadi Rp. 5,07 juta

5. Jawa Barat, semula Rp. 1,99 juta menjadi Rp. 2,06 juta

6. Banten, semula Rp. 2,66 juta menjadi Rp. 2,73 juta

Sulawesi:

1. Sulawesi Tengah, semula Rp. 2,60 juta menjadi Rp. 2,74 juta

2. Sulawesi Tenggara, semula Rp. 2,76 juta menjadi Rp. 2,89 juta

Baca Juga :  Keuntungan Rental Mobil Medan untuk Kebutuhan Sehari-hari, Dijamin Hemat Pengeluaran!

3. Sulawesi Utara, semula Rp. 3,49 juta menjadi Rp. 3,55 juta

4. Sulawesi Barat, semula Rp. 2,87 juta menjadi Rp. 2,91 juta

5. Sulawesi Selatan, semula Rp. 3,39 juta menjadi Rp. 3,43 juta

6. Gorontalo, semula Rp. 2,99 juta menjadi Rp. 3,03 juta

Kalimantan:

1. Kalimantan Timur, semula Rp. 3,20 juta menjadi Rp. 3,36 juta

2. Kalimantan Selatan, semula Rp. 3,15 juta menjadi Rp. 3,28 juta

3. Kalimantan Barat, semula Rp. 2,61 juta menjadi Rp. 2,70 juta

4. Kalimantan Utara, semula Rp. 3,25 juta menjadi Rp. 3,36 juta

Papua:

1. Papua Tengah, semula Rp. 3,86 juta menjadi Rp. 4,02 juta

2. Papua Barat, semula Rp. 3,28 juta menjadi Rp. 3,39 juta

Sumatera:

1. Bangka Belitung, semula Rp. 3,50 menjadi Rp. 3,64 juta

2. Kep. Riau, semula Rp. 3,28 juta menjadi Rp. 3,40 juta

Baca Juga :  Pencuri Motor Video Call Ibunya Sebelum diamuk Massa

3. Sumatera Utara, semula Rp. 2,71 juta menjadi Rp. 2,81 juta

4. Bengkulu, semula Rp. 2,42 juta menjadi Rp. 2,51 juta

5. Riau, semula Rp. 3,19 juta menjadi Rp. 3,29 juta

6. Jambi, semula Rp. 2,94 juta menjadi Rp. 3,04 juta

7. Lampung, semula Rp. 2,63 juta menjadi Rp. 2,72 juta

8. Sumatera Barat, semula Rp. 2,74 juta menjadi Rp. 2,81 juta

9. Sumatera Selatan, semula Rp. 3,40 menjadi Rp. 3,46 juta

10. Aceh, semula Rp. 3,41 juta menjadi Rp. 3,46 juta

Bali, Nusa Tenggara

1. Bali, semula Rp. 2,71 juta menjadi Rp. 2,81 juta

2. Nusa Tenggara Barat, semula Rp. 2,37 juta menjadi Rp. 2,44 juta

3. Nusa Tenggara Timur, semula Rp. 2,12 juta menjadi Rp. 2,19 juta

Itulah daftar UMP yang nominalnya sudah bisa dipastikan tiap daerahnya.

Berita Terkait

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

Berita Terkait

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Monday, 3 November 2025 - 16:57 WIB

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Monday, 3 November 2025 - 10:25 WIB

Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas

Berita Terbaru