MK Tolak Gugatan Batasan Usia Capres dan Cawapres, Gibran Gagal Mendampingi Prabowo

- Redaksi

Monday, 16 October 2023 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MK Tolak Gugatan Batasan Usia Capres dan Cawapres, Gibran Gagal Mendampingi Prabowo (Dok. Prabowo)

SwaraWarta.co.id Hari ini putusan Makhamah Konstitusi atau MK soal batasan usia minimal Capres atau Cawapres yang diajukan Gibran Rakabuming Raka ditetapkan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa batas minimum yang diperbolehkan untuk mencalonkan diri menjadi Capres atau Cawapres adalah 40 tahun.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Poin tersebut kemudian mencoba digugat oleh kader Partai Solidaritas Indonesia atau PSI yang menginginkan kalau batasan minimal itu diturunkan menjadi 35 tahun.

Gugatan PSI merujuk kepada usia Gibran Rakabuming, sebagai Ketua Umum PSI yang akan dicalonkan sebagai Cawapres di Pemilu 2024 nanti.

Baca Juga :  Tak Penuhi Persyaratan, Bawaslu Bali Hentikan Laporan Tim AMIN

Gugatan PSI tersebut tertulis dalam Surat Keterangan Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, di mana salah satu poin gugatannya adalah penurunan usia minimal Capres atau Cawapres.

MK sendiri menanggapi gugatan tersebut dengan keputusan yang dibacakan hari ini, 16 Oktober, soal uji materi yang digelar di gedung MK, Jakarta.

Hasil putusan MK menyebutkan bahwa permohonan para pemohon dinyatakan ditolak. Itu artinya usia minimal yang harus dicapai untuk mencalonkan diri menjadi Capres atau Cawapres adalah tetap, 40 tahun.

Terhadap putusan ini, Gibran Rakabuming Raka tidak mempersalahkannya karena kewenangan ada pada Makhamah Konstitusi sendiri.

Gibran mengatakan bahwa hal itu tidaklah apa-apa untuk dirinya. Soal tanggapan lebih lanjut, Gibran menyebutkan alasan tepatnya hanya pihak MK sendiri yang mengetahuinya.

Baca Juga :  Keluarga Mahasiswa PPDS Undip Sebut Korban Meninggal Bukan karena Bunuh Diri

Soal gugatan batas usia minimal Capres dan Cawapres yang diajukan PSI sempat menimbulkan polemik. Sebagian besar masyarakat menolak hal ini.

Alasan yang dilontarkan masyarakat kebanyakan adalah senada, yakni: rentan terjadinya praktik politik dinasti.

Bahkan karena gugatan inilah sempat terjadi demonstrasi penolakan politik dinasti yang disinyalir akan terjadi bila gugatan batasan minimal usia ini diterima.

Dengan gagalnya gugatan PSI ini, Prabowo Subianto yang sempat memberikan sinyal kepada Gibran soal menjadi pendampingnya di Pemilu 2024, dipastikan tidak akan terjadi.

Sepertinya, Prabowo Subianto harus kembali mencari nama bursa Cawapres untuk dirinya setelah Gibran Rakabuming gagal untuk dirinya.

Lantas nama-nama siapa saja yang akan kembali menjadi pantauan kubu Prabowo Subianto setelah Gibran gagal tersaring? Layak untuk terus diamati.

Baca Juga :  Kontroversi Pemberian Gelar di Thailand: Influencer Viral Dinobatkan sebagai Duta Pariwisata Buddhisme

Berita Terkait

Prabowo Ingin Bangun Perkampungan Haji Indonesia di Mekkah untuk Tekan Biaya
Mobil Kepausan Paus Fransiskus Diubah Jadi Klinik Kesehatan Keliling untuk Anak-Anak di Jalur Gaza
Google Membuka Akses Aplikasi Gemini AI untuk Anak-Anak di Perangkat Android
Rumah Sakit di Gaza Hanya Punya Bahan Bakar untuk Tiga Hari, Ribuan Nyawa Terancam
Dishub Bekasi Tertibkan Parkir Liar di Bawah Flyover Cipendawa
Jemaah Haji Asal Banjarnegara Wafat di Madinah, Akan Dibadalhajikan oleh Pemerintah
Kontroversi PP 28/2024: Industri Periklanan Luar Ruang Tercekik
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Perkebunan Bogor

Berita Terkait

Monday, 5 May 2025 - 08:53 WIB

Prabowo Ingin Bangun Perkampungan Haji Indonesia di Mekkah untuk Tekan Biaya

Monday, 5 May 2025 - 08:44 WIB

Mobil Kepausan Paus Fransiskus Diubah Jadi Klinik Kesehatan Keliling untuk Anak-Anak di Jalur Gaza

Monday, 5 May 2025 - 08:36 WIB

Google Membuka Akses Aplikasi Gemini AI untuk Anak-Anak di Perangkat Android

Monday, 5 May 2025 - 08:35 WIB

Rumah Sakit di Gaza Hanya Punya Bahan Bakar untuk Tiga Hari, Ribuan Nyawa Terancam

Monday, 5 May 2025 - 08:32 WIB

Dishub Bekasi Tertibkan Parkir Liar di Bawah Flyover Cipendawa

Berita Terbaru

Pengumuman Kelulusan SMK 2025 Kapan

Pendidikan

Pengumuman Kelulusan SMK 2025 Kapan? Berikut Jadwalnya!

Monday, 5 May 2025 - 15:06 WIB