Mitos Atau Fakta: BPJS Kesehatan Tidak Terpakai Iurannya Bisa Dicairkan, Ini Penjelasannya

- Redaksi

Saturday, 7 October 2023 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peserta BPJS Kesehatan di Indonesia membayar iuran (Dok. Antara)

SwaraWarta.co.id – Setiap bulan, ribuan peserta BPJS Kesehatan di Indonesia membayar iuran sebagai bagian dari kewajibannya.

Namun, ada banyak yang bertanya-tanya, apakah uang yang telah mereka bayarkan selama ini dapat dicairkan jika mereka tidak pernah menggunakan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan? Berikut penjelasan mengenai hal tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui bahwa BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang berlandaskan prinsip gotong royong.

Artinya, iuran yang dibayarkan oleh peserta yang sehat dan tidak pernah sakit digunakan untuk membantu peserta lain yang membutuhkan perawatan medis.

Oleh karena itu, jawaban atas pertanyaan apakah iuran BPJS Kesehatan dapat dicairkan adalah tidak.

Iuran bulanan yang dibayarkan oleh peserta merupakan kontribusi yang sangat penting untuk menjaga keberlangsungan program ini.

Baca Juga :  Induk Mati? Begini Cara Merawat Anak Kucing yang Baik dan Benar

Meskipun peserta mungkin tidak pernah mengalami masalah kesehatan, keikutsertaan mereka tetap berlaku dan berperan dalam mendukung peserta lain yang membutuhkan perawatan.

Jadi, meskipun uang iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan secara pribadi, hal ini tidak seharusnya menjadi suatu kerugian.

Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda memiliki jaminan bahwa biaya pengobatan akan ditanggung, bahkan jika biayanya tinggi.

Prinsip gotong royong dalam BPJS Kesehatan memastikan bahwa semua peserta saling mendukung satu sama lain dalam menghadapi tantangan kesehatan.

Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan

Untuk memahami lebih lanjut, mari kita lihat perhitungan iuran BPJS Kesehatan. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal, termasuk ASN, TNI, POLRI, dan pekerja swasta, wajib membayar iuran sebesar 5% dari upah. Dari jumlah tersebut, 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

Baca Juga :  Jamaah Haji Kloter Pertama Asal Indonesia Tiba di Tanah Suci Kemarin

Terdapat batas atas dan batas bawah dalam perhitungan iuran BPJS Kesehatan. Batas bawah adalah upah minimum kabupaten/kota, sedangkan batas atas adalah Rp 12.000.000. Artinya, jika penghasilan seorang pekerja di atas Rp 12.000.000, iuran yang dibayarkan tetap 5% dari Rp 12.000.000.

Sementara itu, kelompok peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang merupakan peserta sektor informal dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai dengan kelas yang diinginkan:

– Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan.

– Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan.

– Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan.

Perlu diingat bahwa pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.

Baca Juga :  PAFI Bandung: Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat melalui Inovasi dan Edukasi

Bagi mereka yang tidak memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan, menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2, atau 3 adalah opsi yang tersedia.

Sedangkan untuk masyarakat miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), mereka dapat menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh pemerintah.

Mengingat pentingnya peran BPJS Kesehatan dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, memahami mekanisme dan kontribusi iuran adalah langkah awal untuk mendukung keberlanjutan program ini.

Demikian penjelasan mengenai mitos seputar iuran BPJS Kesehatan dan peran pentingnya dalam sistem jaminan kesehatan di Indonesia.

Berita Terkait

Cara Sederhana Hitung Kebutuhan Kalori Harian agar Tubuh Tetap Sehat dan Ideal
Berapa Batas Maksimal Keterlambatan Minum Pil KB Andalan Laktasi? Yuk Cari Tahu Informasinya!
Bahaya Fatal! Kenapa Orang Jatuh di Kamar Mandi Bisa Stroke dan Hingga Kematian?
Cara Melakukan Diet Sehat Khusus untuk Pemula
Cara Menurunkan Kolesterol Secara Alami agar Hidup Sehat Tanpa Obat
LASIK : Solusi Modern untuk Mata Minus Tanpa Kacamata
Cara Mengobati Campak dengan Cepat dan Aman agar Anak Segera Pulih
Kenapa Tenggorokan Sakit Saat Menelan? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

Berita Terkait

Thursday, 16 April 2026 - 10:36 WIB

Cara Sederhana Hitung Kebutuhan Kalori Harian agar Tubuh Tetap Sehat dan Ideal

Wednesday, 15 April 2026 - 06:12 WIB

Berapa Batas Maksimal Keterlambatan Minum Pil KB Andalan Laktasi? Yuk Cari Tahu Informasinya!

Monday, 13 April 2026 - 10:37 WIB

Bahaya Fatal! Kenapa Orang Jatuh di Kamar Mandi Bisa Stroke dan Hingga Kematian?

Wednesday, 8 April 2026 - 08:19 WIB

Cara Melakukan Diet Sehat Khusus untuk Pemula

Saturday, 4 April 2026 - 09:44 WIB

Cara Menurunkan Kolesterol Secara Alami agar Hidup Sehat Tanpa Obat

Berita Terbaru