Mitos Atau Fakta: BPJS Kesehatan Tidak Terpakai Iurannya Bisa Dicairkan, Ini Penjelasannya

- Redaksi

Saturday, 7 October 2023 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peserta BPJS Kesehatan di Indonesia membayar iuran (Dok. Antara)

SwaraWarta.co.id – Setiap bulan, ribuan peserta BPJS Kesehatan di Indonesia membayar iuran sebagai bagian dari kewajibannya.

Namun, ada banyak yang bertanya-tanya, apakah uang yang telah mereka bayarkan selama ini dapat dicairkan jika mereka tidak pernah menggunakan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan? Berikut penjelasan mengenai hal tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui bahwa BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang berlandaskan prinsip gotong royong.

Artinya, iuran yang dibayarkan oleh peserta yang sehat dan tidak pernah sakit digunakan untuk membantu peserta lain yang membutuhkan perawatan medis.

Oleh karena itu, jawaban atas pertanyaan apakah iuran BPJS Kesehatan dapat dicairkan adalah tidak.

Iuran bulanan yang dibayarkan oleh peserta merupakan kontribusi yang sangat penting untuk menjaga keberlangsungan program ini.

Baca Juga :  Kontroversi dan Manfaat Tanaman Tahan Herbisida dalam Pertanian Modern

Meskipun peserta mungkin tidak pernah mengalami masalah kesehatan, keikutsertaan mereka tetap berlaku dan berperan dalam mendukung peserta lain yang membutuhkan perawatan.

Jadi, meskipun uang iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan secara pribadi, hal ini tidak seharusnya menjadi suatu kerugian.

Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda memiliki jaminan bahwa biaya pengobatan akan ditanggung, bahkan jika biayanya tinggi.

Prinsip gotong royong dalam BPJS Kesehatan memastikan bahwa semua peserta saling mendukung satu sama lain dalam menghadapi tantangan kesehatan.

Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan

Untuk memahami lebih lanjut, mari kita lihat perhitungan iuran BPJS Kesehatan. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal, termasuk ASN, TNI, POLRI, dan pekerja swasta, wajib membayar iuran sebesar 5% dari upah. Dari jumlah tersebut, 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

Baca Juga :  Lebih Baik dari Minyak Kelapa, Manfaat Virgin Coconut Oil (VCO) untuk Kesehatan

Terdapat batas atas dan batas bawah dalam perhitungan iuran BPJS Kesehatan. Batas bawah adalah upah minimum kabupaten/kota, sedangkan batas atas adalah Rp 12.000.000. Artinya, jika penghasilan seorang pekerja di atas Rp 12.000.000, iuran yang dibayarkan tetap 5% dari Rp 12.000.000.

Sementara itu, kelompok peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang merupakan peserta sektor informal dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai dengan kelas yang diinginkan:

– Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan.

– Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan.

– Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan.

Perlu diingat bahwa pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.

Baca Juga :  Tantangan dalam Teknologi Kesehatan Mental: Kompleksitas Integrasi Solusi Digital ke dalam Model Perawatan Tradisional

Bagi mereka yang tidak memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan, menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2, atau 3 adalah opsi yang tersedia.

Sedangkan untuk masyarakat miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), mereka dapat menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh pemerintah.

Mengingat pentingnya peran BPJS Kesehatan dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, memahami mekanisme dan kontribusi iuran adalah langkah awal untuk mendukung keberlanjutan program ini.

Demikian penjelasan mengenai mitos seputar iuran BPJS Kesehatan dan peran pentingnya dalam sistem jaminan kesehatan di Indonesia.

Berita Terkait

4 Keuntungan Asuransi Kesehatan untuk Keluarga, Bikin Hidup Tenang!
Terganggu Cegukan Tiada Henti? Ini 10+ Cara Menghilangkan Cegukan yang Ampuh dan Cepat Tanpa Ribet!
Cara Cepat dan Alami Naikkan Trombosit: Rahasia Makanan dan Minuman Ampuh yang Belum Banyak Kamu Tahu!
Mengupas Tuntas: Apakah TBC Menular? Fakta Mengejutkan yang Wajib Kamu Ketahui Sekarang Juga!
Cara Berobat ke Poli Spesialis RSP dengan Layanan BPJS
Keunggulan Kandungan Biokhol: Rahasia Alami Penurun Kolesterol
10 Cara Menjaga Agar Tulang Kita Tetap Sehat yang Kamu Harus Ketahui
Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

Berita Terkait

Tuesday, 16 September 2025 - 18:50 WIB

4 Keuntungan Asuransi Kesehatan untuk Keluarga, Bikin Hidup Tenang!

Wednesday, 27 August 2025 - 14:56 WIB

Terganggu Cegukan Tiada Henti? Ini 10+ Cara Menghilangkan Cegukan yang Ampuh dan Cepat Tanpa Ribet!

Saturday, 23 August 2025 - 10:22 WIB

Cara Cepat dan Alami Naikkan Trombosit: Rahasia Makanan dan Minuman Ampuh yang Belum Banyak Kamu Tahu!

Tuesday, 19 August 2025 - 10:43 WIB

Mengupas Tuntas: Apakah TBC Menular? Fakta Mengejutkan yang Wajib Kamu Ketahui Sekarang Juga!

Thursday, 14 August 2025 - 17:49 WIB

Cara Berobat ke Poli Spesialis RSP dengan Layanan BPJS

Berita Terbaru

Pengumuman Olimpiade Madrasah Indonesia

Berita

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah

Thursday, 18 Sep 2025 - 16:56 WIB

Langkah-Langkah Cek BSU dengan NIK

Berita

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Thursday, 18 Sep 2025 - 11:04 WIB

Huawei Pura 80 Pro

Teknologi

Huawei Pura 80 Pro: Spesifikasi dan Harga Terbaru 2025

Thursday, 18 Sep 2025 - 10:23 WIB