Mitos Atau Fakta: BPJS Kesehatan Tidak Terpakai Iurannya Bisa Dicairkan, Ini Penjelasannya

- Redaksi

Saturday, 7 October 2023 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peserta BPJS Kesehatan di Indonesia membayar iuran (Dok. Antara)

SwaraWarta.co.id – Setiap bulan, ribuan peserta BPJS Kesehatan di Indonesia membayar iuran sebagai bagian dari kewajibannya.

Namun, ada banyak yang bertanya-tanya, apakah uang yang telah mereka bayarkan selama ini dapat dicairkan jika mereka tidak pernah menggunakan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan? Berikut penjelasan mengenai hal tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui bahwa BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang berlandaskan prinsip gotong royong.

Artinya, iuran yang dibayarkan oleh peserta yang sehat dan tidak pernah sakit digunakan untuk membantu peserta lain yang membutuhkan perawatan medis.

Oleh karena itu, jawaban atas pertanyaan apakah iuran BPJS Kesehatan dapat dicairkan adalah tidak.

Iuran bulanan yang dibayarkan oleh peserta merupakan kontribusi yang sangat penting untuk menjaga keberlangsungan program ini.

Baca Juga :  Manfaat Buah Tin, Buah Surga yang Kaya Manfaat untuk Kesehatan Tubuh

Meskipun peserta mungkin tidak pernah mengalami masalah kesehatan, keikutsertaan mereka tetap berlaku dan berperan dalam mendukung peserta lain yang membutuhkan perawatan.

Jadi, meskipun uang iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan secara pribadi, hal ini tidak seharusnya menjadi suatu kerugian.

Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda memiliki jaminan bahwa biaya pengobatan akan ditanggung, bahkan jika biayanya tinggi.

Prinsip gotong royong dalam BPJS Kesehatan memastikan bahwa semua peserta saling mendukung satu sama lain dalam menghadapi tantangan kesehatan.

Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan

Untuk memahami lebih lanjut, mari kita lihat perhitungan iuran BPJS Kesehatan. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal, termasuk ASN, TNI, POLRI, dan pekerja swasta, wajib membayar iuran sebesar 5% dari upah. Dari jumlah tersebut, 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

Baca Juga :  Telat Datang Bulan? Ini Cara Bagaimana Agar Cepat Haid secara Alami

Terdapat batas atas dan batas bawah dalam perhitungan iuran BPJS Kesehatan. Batas bawah adalah upah minimum kabupaten/kota, sedangkan batas atas adalah Rp 12.000.000. Artinya, jika penghasilan seorang pekerja di atas Rp 12.000.000, iuran yang dibayarkan tetap 5% dari Rp 12.000.000.

Sementara itu, kelompok peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang merupakan peserta sektor informal dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai dengan kelas yang diinginkan:

– Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan.

– Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan.

– Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan.

Perlu diingat bahwa pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.

Baca Juga :  PAFI Kutai Barat: Meningkatkan Kualitas Tenaga Farmasi dan Pelayanan Kesehatan di Wilayah Kalimantan Timur

Bagi mereka yang tidak memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan, menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2, atau 3 adalah opsi yang tersedia.

Sedangkan untuk masyarakat miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), mereka dapat menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh pemerintah.

Mengingat pentingnya peran BPJS Kesehatan dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, memahami mekanisme dan kontribusi iuran adalah langkah awal untuk mendukung keberlanjutan program ini.

Demikian penjelasan mengenai mitos seputar iuran BPJS Kesehatan dan peran pentingnya dalam sistem jaminan kesehatan di Indonesia.

Berita Terkait

Sering Terbangun Tengah Malam? Ini 5 Cara Mengatasi Asam Lambung Naik pada Malam Hari Secara Alami yang Ampuh!
Katarak: Kenali Penyebab, Gejala, dan Cara Mengatasi Mata Katarak Sejak Dini
Bye Perut Begah! Ini Cara Mengecilkan Perut Buncit Secara Alami yang Super Ampuh
Telapak Kaki Dingin? Kenapa Ya? Yuk, Bongkar Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Acetylcysteine Obat Apa? Fungsi, Dosis, dan Efek Sampingnya
Mengenal Lebih Dekat Apa Itu GBD dan Mengapa Dunia Medis Menjadikannya Panduan Utama
Gula Darah Normal Berapa? Disimak Angka yang Perlu Kamu Ketahui!
Diclofenac Sodium Obat Apa? Fungsi, Dosis, dan Efek Sampingnya

Berita Terkait

Saturday, 18 July 2026 - 09:40 WIB

Sering Terbangun Tengah Malam? Ini 5 Cara Mengatasi Asam Lambung Naik pada Malam Hari Secara Alami yang Ampuh!

Monday, 13 July 2026 - 17:12 WIB

Katarak: Kenali Penyebab, Gejala, dan Cara Mengatasi Mata Katarak Sejak Dini

Saturday, 11 July 2026 - 07:00 WIB

Bye Perut Begah! Ini Cara Mengecilkan Perut Buncit Secara Alami yang Super Ampuh

Monday, 6 July 2026 - 14:07 WIB

Telapak Kaki Dingin? Kenapa Ya? Yuk, Bongkar Penyebab dan Cara Mengatasinya!

Sunday, 5 July 2026 - 11:23 WIB

Acetylcysteine Obat Apa? Fungsi, Dosis, dan Efek Sampingnya

Berita Terbaru