Selain Diskon Tempat Wisata 22 %, Ulang Tahun Kota Batu ke-22 Juga Memberikan Kejutan Lain, Yakni…..

- Redaksi

Tuesday, 26 September 2023 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah Satu Destinasi Wisata di Kota Batu (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Kabar gembira bagi warga Kota Batu dan sekitarnya atau para wisatawan luar daerah yang hendak merencanakan jadwal liburannya di Kota Batu, Malang.

Pemerintah Kota Batu akan memberikan diskon besar-besaran kepada siapa pun yang hendak mengunjungi destinasi-destinasi wisata yang tersebar di seluruh wilayah Kota Batu.

Diskon yang dimaksud berlaku selama bulan Oktober hingga akhir November, hal ini merujuk kepada perayaan ulang tahun Kota Batu ke-22 yang bertepatan pada tanggal 17 Oktober.

Diskon tersebut berlaku hingga mencapai 22% dari harga normal. Hal ini merujuk kepada Surat Edaran yang dikeluarkan pihak Pemkot Batu untuk perayaan hari jadi Kota Batu.

Pj Wali Kota Batu, Aries Agus menyebutnya sebagai Special Event yang merupakan proyek kerjasama Pemkot dengan PHRI atau Perhimpunan Hotel dan Restoran Kota Batu.

Diskon yang diberikan tidak hanya untuk destinasi-destinasi wisata semata, termasuk di dalamnya adalah hotel, restoran, tempat oleh-oleh dan jajanan, juga tempat-tempat hiburan.

Namun, syarat diskon tersebut berlaku bila pengunjung mendatangi langsung tempat-tempat wisata, hotel, restoran, tempat hiburan, dan lainnya, bukan secara online.

Ini tentu saja dilakukan oleh pemerintahan setempat untuk mendongkrak geliat kedatangan para wisatawan baik lokal maupun luar daerah ke Kota Batu, sekaligus bisa berimbas pada geliat perekonomian warga setempat.

Selain diskon besar-besaran destinasi wisata di Kota Batu, Pemkot juga memberikan kejutan lain di hari jadinya, yakni akan menghapus biaya administrasi atas keterlambatan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan untuk masa pajak tahun 2023.

Untuk tahap pemberlakuannya sendiri dibagi menjadi dua tahapan yakni pada tanggal 4 – 31 Juli 2023, dan tahap kedua pada 1 Oktober hingga 30 November 2023.

Terkhusus kebijakan pajak tahap kedua tersebut diberlakukan sengaja sebagai bentuk reward bagi warga sehubungan hari jadi Kota Batu yang ke-22.

Kedua hal di atas tersebut tentu saja disambut oleh warga masyarakat dengan sangat antusias.

Diskon besar-besaran di tempat wisata serta penghapusan biaya administrasi keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di lingkup Kota Batu selama Oktober dan November ini, tentu saja menjadi berkah tersendiri bagi para warganya.

Untuk para wisatawan di luar daerah yang hendak berkunjung ke Kota Malang ini tentu saja merupakan angin segar, setidaknya bisa lebih menghemat anggaran yang telah dipersiapkan.

Tunggu apalagi? Mari berkunjung ke Kota Batu selama Oktober hingga November untuk menikmati diskon besar-besaran tersebut.

Berita Terkait

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional
Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?
Apakah JNE Buka Hari Minggu? Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia!

Berita Terkait

Wednesday, 17 September 2025 - 17:02 WIB

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

Wednesday, 17 September 2025 - 16:53 WIB

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Tuesday, 16 September 2025 - 14:37 WIB

Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya

Monday, 15 September 2025 - 10:19 WIB

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Berita Terbaru