Pemerintah Daftarkan Kebaya dan Dangdut ke UNESCO Sebagai Warisan Dunia

- Redaksi

Wednesday, 20 September 2023 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melalui Kemendikbudristek, pemerintah telah mendaftar dua unsur kebudayaan Indonesia yang luar biasa sebagai harta tak ternilai dunia kepada UNESCO. (Foto: kemenparekraf.go.id)


SwaraWarta.co.id – Melalui Kemendikbudristek, pemerintah
telah mendaftar dua unsur kebudayaan Indonesia yang luar biasa sebagai harta
tak ternilai dunia kepada UNESCO, lembaga Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan
Kebudayaan PBB.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada bulan Maret 2023, dengan resmi, pemerintah telah
memasukkan kebaya Nusantara ke dalam kategori Warisan Kebudayaan yang Abadi di
UNESCO.

Keputusan Indonesia untuk bergabung dengan Singapura,
Malaysia, Brunei Darussalam, dan Thailand dalam menyampaikan kebaya sebagai
bagian dari warisan budaya yang tak ternilai dunia kepada badan PBB ini adalah
tindakan bersama antar-negara yang unik, sebagai upaya gabungan mereka kepada
Komite Antar Pemerintah untuk Warisan Kebudayaan yang Tidak Benda dan
Kemanusiaan di UNESCO.

Lalu, pada hari Minggu, tanggal 27 Agustus 2023, pemerintah
sekali lagi mengajukan dokumen untuk mewariskan kebudayaan takbenda Reog
Ponorogo kepada UNESCO.

Baca Juga :  Petugas Koperasi di Sumbar dibunuh Nasabah, Ini Motifnya!

Penyerahan simbolis dokumen ini dilakukan oleh Sekretaris
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yang juga menjadi Ketua Paguyuban
Reog Susiwijono Moegiarso, kepada Menko Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK.

Dokumen yang telah diajukan ini nantinya akan dilanjutkan
kepada Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid. Setelah
itu, dokumen ini akan dipersembahkan kepada UNESCO dan akan disidangkan pada
bulan Desember 2024.

Menko Muhadjir menekankan bahwa pengakuan yang akan
diberikan oleh UNESCO terhadap Reog Ponorogo, yang berasal dari Jawa Timur,
sebagai Warisan Budaya Takbenda nantinya akan memberikan kebanggaan yang
memenuhi hati seluruh warga Ponorogo dan masyarakat Indonesia. Hal ini juga
akan melengkapi 12 warisan budaya Indonesia yang telah diakui oleh UNESCO sebelumnya.

Sebelumnya, pada tanggal 25 Maret 2022, Kemendikbudristek
telah mengusulkan empat unsur budaya Indonesia untuk diakui sebagai Warisan
Budaya Takbenda oleh UNESCO, yaitu Tenun Indonesia, Reog, Ramuan Jamu, dan
Makanan Tempe.

Baca Juga :  Presiden Jokowi dan Xi Jinping Adakan Kerjasama dalam Investasi

Berdasarkan situs IHC UNESCO, minuman tradisional Jamu akan
menjadi prioritas pada tahun 2023, sementara pertunjukan tradisional Reog
Ponorogo akan menjadi prioritas pada tahun 2024. Sementara itu, makanan tempe
dan tenun masih dalam status “pending.”

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar
Farid, menyatakan, “Kami terus berusaha agar unsur budaya Indonesia tidak
hanya meraih pengakuan di tingkat internasional. Namun, yang lebih penting
adalah melibatkan masyarakat Indonesia dalam pelestarian mereka.”

Lebih lanjut, Dirjen Hilmar menegaskan, “Dengan sumber daya
yang terbatas di UNESCO, tidak ada jaminan bahwa setiap negara akan berhasil
mendapatkan status Warisan Budaya Takbenda UNESCO untuk unsur budayanya yang
diusulkan,” sambil menjelaskan bahwa rata-rata negara hanya bisa mengajukan
satu nominasi setiap dua tahun untuk mengakui unsur budayanya sebagai Warisan
Budaya Takbenda UNESCO.

Selain kebaya dan Reog, kearifan lokal dari DKI Jakarta,
yaitu musik dangdut dan gamelan ajeng, secara resmi diumumkan sebagai Warisan
Budaya Takbenda oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada tanggal 31
Agustus 2023 yang lalu.

Baca Juga :  Bonavie: Parfum Lokal Berkualitas Global yang Sukses Meningkatkan Penjualan di Shopee

Penetapan ini terjadi setelah melalui serangkaian tahap
Sidang Warisan Budaya Takbenda Tahun 2023 yang berlangsung dari tanggal 28
hingga 31 Agustus 2023. Dua budaya ini diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta.

Musik dangdut, yang sangat digemari oleh berbagai lapisan
masyarakat Indonesia, pernah diajukan sebagai Warisan Budaya Takbenda pada
tahun 2012, namun menghadapi hambatan karena persyaratan usia minimal 50 tahun
untuk unsur budaya tersebut. Dalam perkembangan yang menarik, musik dangdut ini
memiliki akar dari musik Melayu Deli dan dipengaruhi oleh unsur musik Hindi dan
musik pop-rock Barat.

Selain musik dangdut, sidang penetapan Warisan Budaya
Takbenda ini juga mencakup pengakuan sebanyak 214 unsur budaya dari 31 provinsi
di Indonesia, yang berlangsung mulai dari tanggal 28 Agustus 2023 hingga
tanggal 1 September 2023.

Berita Terkait

Pemerintahan Terbitkan Uang Rp300 Ribu, BI Tegaskan Itu Hoaks
Apa Itu Termul? Fenomena Loyalis Politik yang Picu Kontroversi
Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Ditangkap di Persembunyian
Terbaru! Pencairan PKH & BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025 Resmi Cair, Waspada 5 Syarat Baru yang Bisa Bikin Dana Hangus
Aturan Baru Bansos Bikin Penyaluran PKH & BPNT Tahap 3 Tahun 2025 Banyak Gagal Cair, KPM Harus Simak Penyebabnya
Belum Punya KKS Tenang, PT Pos Mulai Salurkan Bansos PKH & BPNT untuk KPM Non Rekening, Simak Jadwal Resminya
5 Bansos Siap Cair Mulai 12 September 2025, Simak Jadwal Lengkap dan Cara Cek Status Penerima Sesuai Data KPM
Bansos PKH dan BPNT September 2025 Tak Cair, Banyak KPM Terkejut: Simak Penyebab Utama yang Sering Tidak Terungkap

Berita Terkait

Saturday, 13 September 2025 - 17:00 WIB

Pemerintahan Terbitkan Uang Rp300 Ribu, BI Tegaskan Itu Hoaks

Saturday, 13 September 2025 - 16:17 WIB

Apa Itu Termul? Fenomena Loyalis Politik yang Picu Kontroversi

Saturday, 13 September 2025 - 15:51 WIB

Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Ditangkap di Persembunyian

Saturday, 13 September 2025 - 14:16 WIB

Terbaru! Pencairan PKH & BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025 Resmi Cair, Waspada 5 Syarat Baru yang Bisa Bikin Dana Hangus

Saturday, 13 September 2025 - 12:16 WIB

Aturan Baru Bansos Bikin Penyaluran PKH & BPNT Tahap 3 Tahun 2025 Banyak Gagal Cair, KPM Harus Simak Penyebabnya

Berita Terbaru

Pemerintahan Terbitkan Uang Rp300 Ribu

Berita

Pemerintahan Terbitkan Uang Rp300 Ribu, BI Tegaskan Itu Hoaks

Saturday, 13 Sep 2025 - 17:00 WIB

Berita

Apa Itu Termul? Fenomena Loyalis Politik yang Picu Kontroversi

Saturday, 13 Sep 2025 - 16:17 WIB