Jelang Pemilu 2024 Sudah Ada Pelanggaran di Pacitan, Apa Saja?

- Redaksi

Friday, 12 January 2024 - 02:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Potret ketua Bawaslu kota Pacitan (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Dalam waktu 33 hari menjelang Pemilu 2024, Bawaslu Pacitan (Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pacitan) telah mencatat 6 pelanggaran yang teridentifikasi. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Bawaslu Pacitan, Syamsul Arifin, menyatakan bahwa terdapat tiga kasus pelanggaran administrasi di tingkat panitia pengawas kecamatan (Panwascam), satu kasus pelanggaran kode etik, dan dua laporan yang tidak terdaftar di tingkat kabupaten.

Untuk mencegah pelanggaran tersebut, Bawaslu Pacitan menggunakan dua pendekatan utama, yakni pencegahan dan penindakan. 

Dalam hal pencegahan, Bawaslu Pacitan telah melakukan tindakan sejak awal dengan memanfaatkan dokumen Form A sebanyak 11.362 pada tahun 2023 sebagai dasar. 

Baca Juga :  Viral, Danau Kenanga UI Dikabarkan Tercemar BBM

“Data berupa dokumen Form A sebanyak 11.362 pada tahun 2023 digunakan sebagai dasar,” ujar Syamsul Arifin, Kamis (11/1). 

Pencegahan dilakukan sebanyak 345 kali, termasuk pemberian 173 surat imbauan kepada partai politik, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan stakeholder terkait Pemilu,” urainya.

Pencegahan telah dilakukan sebanyak 345 kali, termasuk memberikan surat imbauan kepada partai politik, ASN, dan stakeholder terkait Pemilu yang mencapai 173 surat.

“Koordinasi dilakukan dengan Panwascam dan Pengawas Kecamatan (PKD) untuk menertibkan APK yang melanggar,” terangnya. 

Sementara itu, upaya penindakan pun telah dilakukan, di mana terdapat tiga kasus pelanggaran administratif, satu pelanggaran kode etik, dan dua laporan yang tidak diregister. 

Saat ini, tahapan Pemilu sedang masuk ke masa kampanye, dan Bawaslu Pacitan mengutamakan pencegahan terhadap potensi pelanggaran seperti money politik. 

Baca Juga :  Bukan Jakarta, Ternyata Palembang Kota yang Memiliki Polusi Udara Terburuk di Indonesia

Sebagai upaya pencegahan, partai politik diimbau untuk melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri.

“Kami menginstruksikan partai politik untuk melakukan penertiban APK secara mandiri. Penertiban ini dijadwalkan akan dilakukan pada Jumat mendatang,” ungkapnya

Selain itu, Bawaslu Pacitan menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya intervensi dan memastikan akan memperkuat kapabilitas dan kapasitasnya.

Dalam hal ini, Bawaslu Pacitan membuka ruang saran perbaikan dan koordinasi yang efisien untuk menertibkan APK secara mandiri.

“Kami juga membuka ruang saran perbaikan dan koordinasi yang efisien untuk menertibkan APK secara mandiri,” ujarnya. 

Untuk menghadapi masa kampanye dan pencoblosan yang semakin dekat, Bawaslu Pacitan berkomitmen untuk menjaga integritas dan kewibawaan proses Pemilu. 

Baca Juga :  Ketua MK Anwar Usman Mangkir di RPH, Jimly Curiga Hanya Alasan

Adapun langkah-langkah proaktif seperti penertiban APK yang dijadwalkan akan dilakukan secara rutin guna mencegah potensi pelanggaran Pemilu 2024.

Berita Terkait

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan
Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul
Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas

Berita Terkait

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Thursday, 22 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Wednesday, 21 January 2026 - 10:11 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Monday, 19 January 2026 - 15:31 WIB

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI

Berita Terbaru

Apa Ciri Khas dari Gotong Royong

Pendidikan

Mengenal Budaya Luhur Bangsa: Apa Ciri Khas dari Gotong Royong?

Friday, 23 Jan 2026 - 10:08 WIB

Cara Ganti Nama di Google Meet

Teknologi

Cara Ganti Nama di Google Meet dengan Mudah dan Cepat

Friday, 23 Jan 2026 - 10:01 WIB

 Cara Menghadapi Krisis Dunia

Ekonomi

4 Strategi Tepat Cara Menghadapi Krisis Dunia

Friday, 23 Jan 2026 - 09:52 WIB