Heboh! Sabu 2,9 Gram Berhasil Dimusnahkan Oleh Polda Jabar

- Redaksi

Friday, 14 June 2024 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Narkoba yang dimusnahkan Polda Jabar (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Polda Jawa Barat berhasil menemukan dan menyita seberat 23,9 kilogram sabu yang hendak dijual di Tanah Pasundan. 

Setelah berhasil menangkap 7 tersangka, polisi akhirnya memusnahkan barang haram tersebut dengan mencampurnya dengan cairan asam sulfat (H2SO4). Hasilnya, sabu tersebut hancur lebur seperti jus berwarna putih.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Heboh! Perselingkuhan Oknum ASN dan LC Pengantar Sabu Berhasil Dibongkar Polisi

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sabu dari enam laporan sebesar kurang lebih 23.932,6 gram dari para tersangka LT alias B, AAS alias O, AT alias P, LS alias G, dan HGP. Sabu itu rencananya akan diedarkan oleh para tersangka di wilayah Jabar.

Baca Juga :  Transportasi Umum Jakarta Siap Beroperasi 24 Jam Sambut Tahun Baru 2025

Barang bukti saat ini dari enam laporan sebanyak kurang lebih 23.932,6 gram,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast saat rilis ungkap kasus di Mapolda Jabar, Kamis (13/6). 

“Kemudian, barang bukti sabu 2,3 gram dengan tersangka kedua dengan barang bukti sabu 20,627 gram,” terangnya.

Para tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Baca Juga:

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Jakarta Utara, Barang Bukti Sebanyak 1 Kilogram Sabu

Hukuman yang diterima perlakuan sesuai dengan pasal Pasal 114 ayat 2, dan atau Pasal 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Saturday, 24 January 2026 - 08:43 WIB

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500

Saturday, 24 January 2026 - 07:10 WIB

Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Thursday, 22 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Berita Terbaru

Cara Hitung Matrix Destiny

Pendidikan

Cara Hitung Matrix Destiny: Panduan Lengkap untuk Pemula

Sunday, 25 Jan 2026 - 13:02 WIB