Berantas Judi Online, Jokowi Meminta Masyarakat Laporkan Sindikat Kegiatan Tersebut

- Redaksi

Thursday, 13 June 2024 - 03:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Jokowi 
(Dok. Ist)

 Swarawarta.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa lebih dari 2,1 juta situs judi online (judol) telah ditutup. 

Ia meminta bantuan masyarakat untuk melapor ke pihak yang berwajib jika menemukan tanda-tanda transaksi judi online.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya mengajak seluruh tokoh agama tokoh masyarakat, masyarakat luas untuk saling mengingatkan, saling mengawasi, dan juga melaporkan jika ada indikasi tindakan judi online,” ujar Jokowi dalam siaran pers melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (12/6/2024).

Baca Juga: Diduga Tilap Duit Negara, Mantan Kades Garut Jadi Buron

 Jokowi berharap melalui partisipasi masyarakat, pemberantasan judi online dapat lebih cepat terwujud. 

Baca Juga :  Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu ditangkap, Polisi Beri Tindakan Tegas

Menurutnya, judi online memiliki sifat transnasional yang lintas negara dan lintas batas.

“Sehingga salah satu pertahanan yang paling penting adalah pertahanan masyarakat kita sendiri. Pertahanan kita sendiri dan juga pertahanan pribadi-pribadi kita masing-masing,” tutur Jokowi.

Baca Juga: Polwan yang Bakar Suaminya Sendiri Syok dan Trauma : Kasus ditangani Polda Jatim

Jokowi juga memperingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian. Sebagai alternatif, ia menyarankan masyarakat untuk menabung, daripada menghabiskan uang untuk berjudi.

“Di sisi lain pemerintah juga terus secara serius memberantas dan memerangi perjudian online dan sampai saat ini sudah lebih dari 2,1 juta situs judol sudah ditutup dan satgas judi online juga sebentar lagi akan selesai dibentuk,” ucap Jokowi.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru