Diduga Tilap Duit Negara, Mantan Kades Garut Jadi Buron

- Redaksi

Wednesday, 12 June 2024 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Korupsi CPO Wilmar

Kasus Korupsi CPO Wilmar

Ilustrasi uang yang dikorupsi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Kejaksaan Negeri Garut sedang mencari Aang Kunaefi, seorang mantan kepala desa di Garut yang menghilang setelah tersangka kasus korupsi. 

Aang diduga telah merugikan negara hampir Rp 1 miliar. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P. Sitompul mengatakan bahwa Aang mantan Kepala Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga

Mantan Sekdes Diduga Korupsi Dana Desa, Benarkah untuk Judi Online?

Dia sudah menghilang hampir setahun lamanya setelah kasus korupsinya diselidiki oleh jaksa.

Sekarang statusnya buron atau masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Jaya kepada wartawan, Rabu (12/6). 

Menurut Jaya, Aang saat menjabat sebagai Kepala Desa Sukanagara periode 2019-2020 diduga melakukan korupsi dalam 8 kegiatan yang diselenggarakan desa, dan uangnya diduga diambil oleh Aang. 

Baca Juga :  Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Kota Batu, 6 Tersangka Ditangkap

Salah satunya adalah proyek penyelenggaraan Posyandu. Dugaan korupsi ini dilakukan Aang dengan memark-up anggaran hingga melaksanakan proyek yang fiktif. 

Akibatnya, kerugian negara yang timbul akibat aksi Aang mencapai Rp 931.627.080.

Setelah serangkaian persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, majelis hakim menyatakan Aang terbukti melakukan korupsi. 

Dalam sidang beragendakan putusan, Aang dinyatakan mendapat hukuman penjara selama 7 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp 300 juta. 

“Selain penjara 7 tahun 3 bulan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” katanya.

Namun, Aang tidak muncul di pengadilan dan saat ini ia menjadi buron atau masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).

Baca Juga :  Ganjar Pranowo Ajak Pendukung Prabowo Makan Bersama

Kejaksaan Negeri Garut mengimbau agar Aang menyerahkan diri dan segera menjalani masa pertanggungjawaban hukum atas kasusnya. 

Baca Juga:

Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana BOS di SMAN 9 Mataram

Meskipun Aang sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan, tetapi ia masih terus menjadi buron dan tidak menghadiri pemeriksaan sebanyak tiga kali saat jaksa memintanya hadir untuk memberikan keterangan.

Berita Terkait

PRJ 2026 Kapan? Catat Jadwal, dan Lokasi Terbarunya!
Kapan Pengumuman TKA SMP? Berikut Ini Jadwal Resminya!
Jadwal Puasa Arafah dan Manfaatnya: Raih Keutamaan di Bulan Dzulhijjah
Gak Pake Ribet! Begini Cara Cek Desil lewat Google untuk Dapat Bantuan Pemerintah
Kenapa Harga Sawit Turun Drastis Belakangan Ini? Ternyata Faktor Utamanya Ini!
Kapan Gaji 13 Cair Tahun 2026? Ini Jadwal Resmi, Penerima, dan Komponennya
Mendukung SDG 4 dan SDG 8, Warga Segorotambak Antusias Sambut Inovasi Pengolahan Limbah Perikanan dari Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur
Tanggal 29 Mei Apakah Cuti Bersama? Begini Penjelasannya dari Pemerintah

Berita Terkait

Saturday, 23 May 2026 - 13:55 WIB

PRJ 2026 Kapan? Catat Jadwal, dan Lokasi Terbarunya!

Saturday, 23 May 2026 - 10:46 WIB

Kapan Pengumuman TKA SMP? Berikut Ini Jadwal Resminya!

Saturday, 23 May 2026 - 10:18 WIB

Jadwal Puasa Arafah dan Manfaatnya: Raih Keutamaan di Bulan Dzulhijjah

Friday, 22 May 2026 - 10:19 WIB

Kenapa Harga Sawit Turun Drastis Belakangan Ini? Ternyata Faktor Utamanya Ini!

Thursday, 21 May 2026 - 11:05 WIB

Kapan Gaji 13 Cair Tahun 2026? Ini Jadwal Resmi, Penerima, dan Komponennya

Berita Terbaru

PRJ 2026 Kapan

Berita

PRJ 2026 Kapan? Catat Jadwal, dan Lokasi Terbarunya!

Saturday, 23 May 2026 - 13:55 WIB

Kapan Pengumuman TKA SMP?

Berita

Kapan Pengumuman TKA SMP? Berikut Ini Jadwal Resminya!

Saturday, 23 May 2026 - 10:46 WIB