Eks Kabareskrim Meragukan Keterangan MelMel dan Aep dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

- Redaksi

Monday, 3 June 2024 - 03:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji
( Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji memberikan tanggapan terhadap kesaksian terbaru dari Melmel dan Aep terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi delapan tahun yang lalu dan sempat terhenti lantaran masih ada pelaku yang buron saat itu.

Beberapa saksi mulai bermunculan dan mengaku melihat detik-detik kejadian penyiksaan yang dilakukan geng motor terhadap Vina dan kekasihnya Eky pada malam pembunuhan di tahun 2016 silam.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:Usai Linda Kesurupan, Kini Muncul Sosok MelMel Saksi Kunci Pembunuhan VinaCirebon 2016

 Salah satu sorotan publik adalah kesaksian Melmel yang mengaku mengetahui peristiwa penyiksaan tersebut.

“Saksi yang terakhir muncul namanya Melmel, kalau saya belum meriksanya aja udah tahu bahwa ini pasti bohong, yang kedua paling bohong lagi Aep, bohong ini wajar dimasukkan ke dalam sel,” ucapnya di Acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOne.

Baca Juga :  Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru Stasiun Yogyakarta dan Stasiun Solo Mulai Bersiap

“Apalagi dia sudah pernah menjadi saksi dalam perkara persidangan sebelumnya, tapi dia nggak hadir kalau gak salah,” paparnya.

Baca Juga:Kuasa Hukum Pegi, Sebut Kliennya Nangis Tiap Malam

Sementara itu, Susno Duadji memberikan tanggapannya terkait mengapa Aep dan Melmel tidak dipanggil sebagai saksi pada awal penanganan kasus ini. 

Ia menjelaskan bahwa alasan Aep dimasukkan ke dalam sel atau dilakukan proses pidana adalah wajar dalam proses penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk memastikan kebenaran kasus tersebut terungkap.

“Sesuatu yang tidak mungkin, impossible, kenapa dia katakan melihat peristiwa itu 8 tahun yang lalu, kemudian dia berdiri di depan warung dari bengkel, dan warung itu tidak ada,” paparnya.

Baca Juga :  KPK Panggil Putra Eks Menteri Pertanian Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan X-Ray di Kementerian Pertanian

“Jarak dia berdiri dengan peristiwa sekitar 100 meter, malam hari, dia tahu merek sepeda motornya, warna sepeda motornya. Kemudian dia katakan saya tidak kenal, tapi saya ingat wajahnya,” tutur Susno.

Seorang purnawirawan jenderal bintang tiga ini menyarankan agar hakim, khususnya hakim praperadilan yang menyidangkan kasus tersebut. 

“Kalau keterangan saksi itu dipakai Polri, gugurkan saja, dan karena itu misalnya kesaksian itu di depan sidang, ini wajar untuk diminta Polri menyidik bahwa dia kesaksian bohong,” tuturnya.

Ia juga mengharapkan agar kasus ini terungkap dengan jelas dengan mengutamakan saksi benda yang selalu dianut oleh polisi dan para penegak hukum dalam scientific crime investigation.

“Berkali-kali saya katakan, adakah sidik jarinya? adakah handphone-nya? kemudian dari handphone itu bisa dilihat btsnya, bisa lihat Whatsapp, bisa lihat percakapan,” paparnya.

Baca Juga :  Pemilik Biro Umrah dan Haji di Ponorogo Ditangkap Usai Gelapkan Uang Calon Jamaah hingga Rp 5 Miliar

Selain itu, pihak penyidik Polri juga diminta untuk mencari DNA atau sperma Pegi Setiawan di tubuh korban, sehingga kebenaran dari kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky dapat terungkap dengan lebih jelas.

“Cocok kah visum repertum dengan luka yang dibaju, kan katanya ditusuk di dada kemudian bajunya pasti ada (bekas), termasuk CCTV, adakah di CCTV,” terangnya.

“Kalau semua yang terkait scientific crime investigation nggak ada, hanya mengandalkan keterangan saksi, yang tidak saling mendukung satu persatu. Maka ini harus dikeluarkan, dan kalau ini di Praperadilan-kan untuk dia jadi tersangka, maka ini penahanannya dia jadi tersangka tidak sah,” paparnya.

Berita Terkait

BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini
Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?
Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya
Tak Lolos PPPK Tahap 2 tapi Statusmu Honorer R3b dan R4? Begini Prediksi Nasibnya
Terungkap! DPR dan BKN Sepakati Batas Akhir Pengangkatan PPPK dan CPNS 2025, Honorer R2 dan R3 Masih Bisa Jadi Full Time ASN!
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanisme Penyaluran
Cara Mengecek BSU Lewat Pospay dengan Mudah, Cukup dari Rumah!
Pencairan BSU Juli 2025 Rp600 Ribu, Lakukan Ini Jika Belum Masuk Rekeningmu!

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 22:51 WIB

BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini

Saturday, 5 July 2025 - 21:51 WIB

Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?

Saturday, 5 July 2025 - 20:51 WIB

Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya

Saturday, 5 July 2025 - 19:51 WIB

Tak Lolos PPPK Tahap 2 tapi Statusmu Honorer R3b dan R4? Begini Prediksi Nasibnya

Saturday, 5 July 2025 - 18:51 WIB

Terungkap! DPR dan BKN Sepakati Batas Akhir Pengangkatan PPPK dan CPNS 2025, Honorer R2 dan R3 Masih Bisa Jadi Full Time ASN!

Berita Terbaru