Eks Kabareskrim Meragukan Keterangan MelMel dan Aep dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

- Redaksi

Monday, 3 June 2024 - 03:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji
( Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji memberikan tanggapan terhadap kesaksian terbaru dari Melmel dan Aep terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi delapan tahun yang lalu dan sempat terhenti lantaran masih ada pelaku yang buron saat itu.

Beberapa saksi mulai bermunculan dan mengaku melihat detik-detik kejadian penyiksaan yang dilakukan geng motor terhadap Vina dan kekasihnya Eky pada malam pembunuhan di tahun 2016 silam.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:Usai Linda Kesurupan, Kini Muncul Sosok MelMel Saksi Kunci Pembunuhan VinaCirebon 2016

 Salah satu sorotan publik adalah kesaksian Melmel yang mengaku mengetahui peristiwa penyiksaan tersebut.

“Saksi yang terakhir muncul namanya Melmel, kalau saya belum meriksanya aja udah tahu bahwa ini pasti bohong, yang kedua paling bohong lagi Aep, bohong ini wajar dimasukkan ke dalam sel,” ucapnya di Acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOne.

Baca Juga :  Kemenkumham Buka Suara Terkait Lagu " Halo Halo Bandung" yang diduga Dijiplak Malaysia

“Apalagi dia sudah pernah menjadi saksi dalam perkara persidangan sebelumnya, tapi dia nggak hadir kalau gak salah,” paparnya.

Baca Juga:Kuasa Hukum Pegi, Sebut Kliennya Nangis Tiap Malam

Sementara itu, Susno Duadji memberikan tanggapannya terkait mengapa Aep dan Melmel tidak dipanggil sebagai saksi pada awal penanganan kasus ini. 

Ia menjelaskan bahwa alasan Aep dimasukkan ke dalam sel atau dilakukan proses pidana adalah wajar dalam proses penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk memastikan kebenaran kasus tersebut terungkap.

“Sesuatu yang tidak mungkin, impossible, kenapa dia katakan melihat peristiwa itu 8 tahun yang lalu, kemudian dia berdiri di depan warung dari bengkel, dan warung itu tidak ada,” paparnya.

Baca Juga :  Bendara Partai Bahayakan Pengguna Jalan, Bawaslu Jakarta Barat Tertibkan Aturan Baru

“Jarak dia berdiri dengan peristiwa sekitar 100 meter, malam hari, dia tahu merek sepeda motornya, warna sepeda motornya. Kemudian dia katakan saya tidak kenal, tapi saya ingat wajahnya,” tutur Susno.

Seorang purnawirawan jenderal bintang tiga ini menyarankan agar hakim, khususnya hakim praperadilan yang menyidangkan kasus tersebut. 

“Kalau keterangan saksi itu dipakai Polri, gugurkan saja, dan karena itu misalnya kesaksian itu di depan sidang, ini wajar untuk diminta Polri menyidik bahwa dia kesaksian bohong,” tuturnya.

Ia juga mengharapkan agar kasus ini terungkap dengan jelas dengan mengutamakan saksi benda yang selalu dianut oleh polisi dan para penegak hukum dalam scientific crime investigation.

“Berkali-kali saya katakan, adakah sidik jarinya? adakah handphone-nya? kemudian dari handphone itu bisa dilihat btsnya, bisa lihat Whatsapp, bisa lihat percakapan,” paparnya.

Baca Juga :  Bantuan 900 Ribu Kapan Cair 2025? Berikut Update Terbarunya!

Selain itu, pihak penyidik Polri juga diminta untuk mencari DNA atau sperma Pegi Setiawan di tubuh korban, sehingga kebenaran dari kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky dapat terungkap dengan lebih jelas.

“Cocok kah visum repertum dengan luka yang dibaju, kan katanya ditusuk di dada kemudian bajunya pasti ada (bekas), termasuk CCTV, adakah di CCTV,” terangnya.

“Kalau semua yang terkait scientific crime investigation nggak ada, hanya mengandalkan keterangan saksi, yang tidak saling mendukung satu persatu. Maka ini harus dikeluarkan, dan kalau ini di Praperadilan-kan untuk dia jadi tersangka, maka ini penahanannya dia jadi tersangka tidak sah,” paparnya.

Berita Terkait

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

Berita Terkait

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Monday, 3 November 2025 - 16:57 WIB

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Monday, 3 November 2025 - 10:25 WIB

Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas

Berita Terbaru