Sedang Hamil, Pemilik Daycare Depok sekaligus Influence Parenting Tetap ditahan Usai Aniaya Balita

- Redaksi

Thursday, 1 August 2024 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik Daycare Depok yang aniaya balita
(Dok. Ist)

Pemilik Daycare Depok yang aniaya balita (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Terjadi penangkapan terhadap Meita Irianty, atau yang lebih dikenal sebagai Tata Irianty, seorang influencer parenting sekaligus pemilik daycare Depok bernama Wensen School.

Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang balita berusia 2 tahun dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan, meskipun ia sedang hamil.

“Betul (hamil),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Polisi (Kompol) Suardi Jumaing kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Kamis (1/8/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita dalam melakukan penyidikan, itu normatif saya. Orang yang mempunyai penyakit khusus atau mungkin dalam kondisi khusus, seperti mengandung dan sebagainya, tetap kita lakukan pemeriksaan, tidak ada masalah,” ujarnya.

Baca Juga :  Terungkap, Ini Alasan Joni yang Viral Panjat Tiang saat 17-an Gagal Tes TNI!

Kejadian ini berawal saat Tata ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap M, sang balita, di daycare yang berlokasi di Harjamukti, Kota Depok.

Saat dimintai keterangan, Tata mengakui perbuatan yang dicapnya tersebut.

“Iya (pelaku) pemilik daycare dan yang terpenting adalah bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya, jadi tidak menyangkal melakukan kekerasan terhadap balita ini,” kata Arya Perdana kepada wartawan Rabu (31/7).

Berita Terkait

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran

Berita Terkait

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terbaru