Seorang Anak 16 Tahun, Dikeroyok Oleh 4 Orang dari Perguruan Silat Hingga Meninggal Dunia

- Redaksi

Monday, 5 August 2024 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial AHD di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, ditemukan tewas usai dikeroyok oleh empat anggota perguruan silat. Korban mengalami dua kali pengeroyokan oleh tersangka. diketahui motif tersangka karena merasa tidak senang dengan tindakan AHD yang menggunakan lagu backsound dari perguruan silat mereka dalam unggahan di media sosial, padahal AHD tidak mengikuti perguruan silat tersebut. AHD ditemukan meninggal di rumahnya di Kecamatan Ngemplak pada Selasa (30/7). Hasil autopsi menunjukkan adanya sejumlah luka akibat kekerasan di tubuhnya.

 

Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga Buana Dipta, menjelaskan bahwa pengeroyokan pertama terjadi pada 14 Juli, ketika korban dijemput oleh keempat tersangka di rumahnya dan dibawa ke Lapangan Sembungan di Kecamatan Nogosari.

Baca Juga :  Kado Hari Valentine Buat Cowok, Dijamin Hubungan Makin Erat tak Terpisahkan

 

 

“Itu lokasi pengeroyokan pertama,” kata Yoga, dikutip dari instagram @ranahfakta

 

Sementara pengeroyokan kedua terjadi di MIM Asemgrowong, Kecamatan Nogosari, pada 26 Juli 2024, saat itu para tersangka kembali menjemput korban, seperti pada pengeroyokan pertama.

 

Menurut keterangan, aksi kekerasan ini dipicu oleh status WhatsApp yang diunggah oleh korban, pelaku merasa kurang senang karena korban memakai baksound lagu pencak silat perguruan mereka, sementara mereka mengklaim bahwa AHD bukanlah anggota perguruan silat tersebut. Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat mati lemas karena luka-luka serius, termasuk pada organ dalam seperti jantung, hati, paru-paru, lambung, dan tulang dada.

 

“Para tersangka tidak terima kalau korban membuat video dan menggunakan backsound itu. Mereka meminta korban membuat surat pernyataan minta maaf dan mewajibkan untuk ikut latihan,” kata AKBP Yoga Buana.

Baca Juga :  Pilu, Bocah di Nias Diduga jadi Korban Penganiayaan hingga Alami Cacat

 

 

Keempat tersangka telah ditangkap polisi, keempat tersangka itu adalah RM (17), LAR (16), Rizal Saputra (19), dan Tegar Yusuf Bahtiar (19) kini para pelaku menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 80 KUHP terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 PONOROGO.

Berita Terkait

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Saturday, 24 January 2026 - 08:43 WIB

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500

Saturday, 24 January 2026 - 07:10 WIB

Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Thursday, 22 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Berita Terbaru