Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora Terungkap, Pelaku Punya Hutang 90 Juta ke Korban

- Redaksi

Friday, 14 March 2025 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Polisi berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan tragis terhadap Tjong Sioe Lan alias Enci (59) dan putrinya, Eka Serlawati (35).

Tersangka, Febri Arifin alias Jamet (31), diketahui memiliki utang sebesar Rp 90 juta kepada korban sebelum melakukan aksi kejamnya.

“Jumlahnya (utang) Rp 90 juta dari tahun 2021 sampai 2025,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan dalam jumpa pers di Mapolres Jakbar, Kamis (13/3/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut penyelidikan, utang tersebut telah ada sejak tahun 2021. Awalnya, Jamet berjanji akan mencicil hingga lunas, tetapi kenyataannya berbeda. Alih-alih membayar utangnya, ia justru memberikan janji lain yang lebih tidak masuk akal: menggandakan uang korban dengan bantuan seorang dukun fiktif bernama Krismartoyo.

Baca Juga :  Sejoli di Lampung Keciduk Mesum, Sepakat Dinikahkan

Dengan skenario yang telah dirancang, Jamet meyakinkan korban bahwa uang yang dipinjam bisa berlipat ganda melalui ritual tertentu.

Namun, tokoh Krismartoyo yang disebut-sebut sebagai dukun sakti itu hanyalah fiksi belaka.

Janji manis tersebut hanyalah tipu daya Jamet untuk menghindari tanggung jawab atas utang yang terus menumpuk.

Alih-alih dipakai untuk menggandakan uang seperti yang dijanjikan, uang pinjaman itu justru digunakan Jamet untuk keperluan hidupnya sendiri.

Gaya hidupnya tetap berjalan dengan uang dari korban, tanpa ada niatan untuk mengembalikan pinjaman yang diberikan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok penggandaan uang. Hingga kini, pihak berwenang terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB