Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora Terungkap, Pelaku Punya Hutang 90 Juta ke Korban

- Redaksi

Friday, 14 March 2025 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Polisi berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan tragis terhadap Tjong Sioe Lan alias Enci (59) dan putrinya, Eka Serlawati (35).

Tersangka, Febri Arifin alias Jamet (31), diketahui memiliki utang sebesar Rp 90 juta kepada korban sebelum melakukan aksi kejamnya.

“Jumlahnya (utang) Rp 90 juta dari tahun 2021 sampai 2025,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan dalam jumpa pers di Mapolres Jakbar, Kamis (13/3/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut penyelidikan, utang tersebut telah ada sejak tahun 2021. Awalnya, Jamet berjanji akan mencicil hingga lunas, tetapi kenyataannya berbeda. Alih-alih membayar utangnya, ia justru memberikan janji lain yang lebih tidak masuk akal: menggandakan uang korban dengan bantuan seorang dukun fiktif bernama Krismartoyo.

Baca Juga :  Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2025 yang Mudah dan Anti Gagal

Dengan skenario yang telah dirancang, Jamet meyakinkan korban bahwa uang yang dipinjam bisa berlipat ganda melalui ritual tertentu.

Namun, tokoh Krismartoyo yang disebut-sebut sebagai dukun sakti itu hanyalah fiksi belaka.

Janji manis tersebut hanyalah tipu daya Jamet untuk menghindari tanggung jawab atas utang yang terus menumpuk.

Alih-alih dipakai untuk menggandakan uang seperti yang dijanjikan, uang pinjaman itu justru digunakan Jamet untuk keperluan hidupnya sendiri.

Gaya hidupnya tetap berjalan dengan uang dari korban, tanpa ada niatan untuk mengembalikan pinjaman yang diberikan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok penggandaan uang. Hingga kini, pihak berwenang terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Berita Terkait

Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun
Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi
Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya
Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!
Apakah BNI Sedang Gangguan Hari ini? Begini Cara Cek Status Layanan BNI!
Mengenal DLH Kabupaten Kebumen: Upaya Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
DLH Kabupaten Brebes: Komitmen Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Berita Terkait

Wednesday, 3 December 2025 - 16:24 WIB

Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

Wednesday, 3 December 2025 - 16:14 WIB

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Tuesday, 2 December 2025 - 17:06 WIB

Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub

Tuesday, 2 December 2025 - 16:50 WIB

Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya

Monday, 1 December 2025 - 17:11 WIB

Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!

Berita Terbaru

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di SEA Games 2025

sepakbola

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di SEA Games 2025 Terbaru!

Thursday, 4 Dec 2025 - 16:06 WIB